Rilis Aturan Baru, OJK Minta Bank Laporkan Keuangan Transparan

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Rabu, 17 September 2025 | 10:54 WIB
Rilis Aturan Baru, OJK Minta Bank Laporkan Keuangan Transparan
Ilustrasi perbankan. [Unsplash]
Baca 10 detik
  • OJK terbitkan POJK 18/2025 untuk tingkatkan transparansi dan kepercayaan publik pada perbankan
  • Bank wajib umumkan laporan keuangan, risiko, dan informasi material secara akurat dan terkini
  • Aturan mulai berlaku Februari 2026, bank yang melanggar akan dikenai sanksi administratif

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025.

Aturan ini tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagai langkah strategis memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan, aturan ini mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.

"Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia.

POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019 yang disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.

Ilustrasi OJK. [Ist]
Ilustrasi OJK. [Ist]

Penyusunan POJK juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti perbankan dan asosiasi, LJK dan asosiasi di luar perbankan, investor, akademisi, regulator dan stakeholder lainnya, rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes - Accounting and Auditing (ROSC A&A).

Dengan demikian, POJK ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional (best fit).

Melalui POJK ini, Bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan kepada OJK.

Laporan dipublikasikan meliputi laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan, laporan eksposur risiko dan permodalan, laporan informasi atau fakta material.

Selain itu, laporan suku bunga dasar kredit dan laporan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang wajib dipublikasikan (termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, laporan keuangan emiten dan/atau perusahaan publik).

POJK ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan melalui kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan.

Bagi bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda.

Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

POJK mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak diundangkan, yaitu pada Februari 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI

Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI

News | Senin, 15 September 2025 | 19:24 WIB

Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya

Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya

Bisnis | Senin, 15 September 2025 | 18:56 WIB

Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling

Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling

Bisnis | Senin, 15 September 2025 | 17:26 WIB

Siapa Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN? Keterlibatan Oknum TNI dan Pengusaha Bimbel Terungkap

Siapa Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN? Keterlibatan Oknum TNI dan Pengusaha Bimbel Terungkap

News | Senin, 15 September 2025 | 12:24 WIB

Dorong Generasi Muda Jadi Katalis Ekonomi, BRI Gelar Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025

Dorong Generasi Muda Jadi Katalis Ekonomi, BRI Gelar Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025

Bisnis | Senin, 15 September 2025 | 12:15 WIB

Sambut HUT ke-130, BRI Jaring Karya Jurnalistik Inspiratif Melalui News Fest 2025

Sambut HUT ke-130, BRI Jaring Karya Jurnalistik Inspiratif Melalui News Fest 2025

Bisnis | Senin, 15 September 2025 | 11:12 WIB

Terkini

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:52 WIB

IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran

IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:40 WIB

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:14 WIB

Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus

Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:13 WIB

Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi

Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:13 WIB

Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur

Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:07 WIB

Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur

Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:58 WIB

Pendampingan dan Pelatihan Dongkrak Produktivitas Petani Sawit

Pendampingan dan Pelatihan Dongkrak Produktivitas Petani Sawit

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:50 WIB

Sistem One Way Terus Berlangsung di Jalan Tol Trans Jawa

Sistem One Way Terus Berlangsung di Jalan Tol Trans Jawa

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:45 WIB

Lebaran 1447 H, PLN Siagakan 439 SPKLU di Jalur Jatim-Bali demi Keamanan & Kenyamanan Pemudik

Lebaran 1447 H, PLN Siagakan 439 SPKLU di Jalur Jatim-Bali demi Keamanan & Kenyamanan Pemudik

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:04 WIB