Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 18 September 2025 | 18:59 WIB
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
Cara Over Kredit Cicilan Rumah BTN (freepik)
Baca 10 detik
  • Over kredit adalah pengalihan sisa cicilan rumah dari pemilik lama ke pembeli baru, dan Bank Tabungan Negara (BTN) memfasilitasi proses ini.
  • Metode over kredit yang aman adalah melalui bank secara resmi, meskipun lebih panjang, karena proses ini melindungi kedua pihak dan memungkinkan balik nama sertifikat.
  • Proses resmi over kredit di BTN mensyaratkan calon pembeli lolos penilaian kelayakan finansial bank dan melibatkan biaya tambahan seperti biaya notaris dan balik nama sertifikat.

Suara.com - Membeli rumah lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering menjadi pilihan populer karena cicilan yang lebih ringan. Namun, kondisi keuangan seseorang bisa berubah.

Ada yang ingin menjual rumah sebelum cicilan lunas, atau pembeli lain tertarik melanjutkan sisa cicilan karena harga rumah masih terjangkau.

Situasi inilah yang melahirkan istilah over kredit. Di Indonesia, Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai salah satu bank terbesar penyedia KPR juga mengakomodasi proses over kredit.

Lantas, bagaimana cara over kredit cicilan rumah BTN yang aman dan legal? Apa saja ketentuannya? Simak panduan berikut.

Apa Itu Over Kredit Rumah BTN?

Over kredit adalah proses pengalihan sisa kredit rumah dari pemilik lama (debitur pertama) ke pemilik baru (debitur kedua). Dengan kata lain, pembeli rumah setuju untuk melanjutkan cicilan yang belum lunas kepada bank.

Dalam konteks BTN, over kredit berarti debitur baru akan menandatangani perjanjian KPR BTN dengan sisa tenor dan bunga sesuai ketentuan BTN.

Alasan Populer Melakukan Over Kredit

  • Pemilik Lama Butuh Dana Cepat: Menjual rumah yang masih KPR bisa jadi solusi saat butuh dana mendesak tanpa menunggu pelunasan penuh.
  • Harga Lebih Terjangkau bagi Pembeli: Pembeli hanya melanjutkan sisa cicilan, biasanya dengan DP lebih kecil dibanding KPR baru.
  • Proses Cepat: Dengan catatan semua dokumen lengkap dan disetujui bank, proses over kredit bisa lebih singkat daripada mengajukan KPR dari nol.

Dua Metode Over Kredit Rumah BTN

Baca Juga: DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!

1. Over Kredit di Bawah Tangan (Non Bank)

Pemilik lama dan pembeli baru membuat perjanjian jual-beli di bawah tangan tanpa persetujuan bank.

  • Kelebihan: Proses lebih cepat dan biaya awal relatif kecil.
  • Risiko: Nama di sertifikat dan perjanjian kredit tetap atas debitur lama. Jika pembeli baru menunggak, pemilik lama yang akan dikejar bank.

Catatan: Metode ini tidak disarankan karena rawan sengketa hukum.

2. Over Kredit Melalui Bank (Resmi)

Metode yang dianjurkan adalah melalui BTN langsung. Prosesnya mirip pengajuan KPR baru, namun dengan perjanjian pengalihan hak dan kewajiban kredit.

  • Kelebihan: Aman secara hukum, sertifikat rumah bisa langsung dibalik nama ke debitur baru.
  • Risiko: Proses lebih panjang dan memerlukan biaya administrasi.

Cara Over Kredit Cicilan Rumah BTN Secara Resmi

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI