Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pentingnya Surat Keterangan Kerja Agar Pengajuan KPR Disetujui

Agung Pratnyawan | Suara.com

Minggu, 21 September 2025 | 14:22 WIB
Pentingnya Surat Keterangan Kerja Agar Pengajuan KPR Disetujui
Ilustrasi perumahan. (Dok: Istimewa)

Suara.com - Megapa surat keterangan kerja menjadi hal penting agar pengajuan KPR disetujui? ternyata begini penjelasannya.

Kredit Perumahan Rakyat bisa menjadi solusi ketika seseorang hendak membeli rumah namun dengan budget yang masih terbatas.

Sebab dengan mengajukan KPR, maka Anda sudah bisa memiliki rumah dengan cara mencicilnya setiap bulan.

Ada banyak tenor yang diberikan, misal 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, atau bahkan hingga 30 tahun.

Namun yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan untuk membeli rumah secara KPR, Anda perlu tahu bahwa ada syarat yang harus dipenuhi.

Ya, bank memberikan berbagai syarat kepada mereka yang ingin mengambil kredit rumah. Salah satunya adalah surat keterangan kerja.

Apa Itu Surat Keterangan Kerja dan Apa Pentingnya?

Sesuai dengan namanya, surat keterangan kerja adalah surat yang menyatakan bahwa Anda masih terikat kontrak kerja dengan perusahaan atau instansi tertentu.

Surat keterangan kerja ini biasanya menggunakan KOP resmi perusahaan dan ditandatangani oleh pemimpin perusahaan atau atasan Anda.

Surat keterangan kerja diperlukan saat Anda mengajukan KPR sebagai bukti bahwa Anda memiliki penghasilan rutin bulanan yang bisa digunakan untuk mencicil.

Surat ini juga menjadi bukti bahwa Anda tidak akan melakukan kredit macet sebab Anda punya pekerjaan dan punya gaji untuk menyicil iuran setiap bulannya.

Selain itu, dengan surat keterangan kerja maka bank bisa melihat jumlah gaji Anda per bulan. Dengan demikian, bank bisa menentukan penilaian kredit.

Dengan gaji Rp8 juta, mungkin Anda bisa mengambil kredit tenor 10 tahun saja. Namun, tenor akan lebih panjang jika gaji Anda Rp3 jutaan.

Ilustrasi KPR. (Envato)
Ilustrasi KPR. (Envato)

Inilah beberapa fungsi surat keterangan kerja ketika mengajukan KPR rumah

  • Sebagai bukti stabilnya pendapatan bulanan.
  • Sebagai bukti kemampuan finansial seseorang.
  • Penentu jumlah kredit.

Syarat KPR

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berpenghasilan tetap maupun tidak tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun.
  • Berusia minimal 21 tahun sampai dengan 65 tahun.
  • Maksimal pembiayaan hingga 100% dari nilai objek yang akan dibiayai.

Adapun untuk KPR Bersubsidi terdapat beberapa syarat tambahan antara lain:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?

Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?

Bisnis | Kamis, 18 September 2025 | 18:59 WIB

Syarat Take Over KPR, Harga Rumah Lebih Murah Daripada Beli Baru?

Syarat Take Over KPR, Harga Rumah Lebih Murah Daripada Beli Baru?

Bisnis | Kamis, 18 September 2025 | 15:26 WIB

Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah

Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah

Bisnis | Senin, 15 September 2025 | 20:54 WIB

Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?

Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?

Bisnis | Senin, 15 September 2025 | 18:54 WIB

KPR Rumah Minimal Punya Gaji Berapa? Simak Gambarannya di Sini

KPR Rumah Minimal Punya Gaji Berapa? Simak Gambarannya di Sini

Bisnis | Senin, 15 September 2025 | 10:37 WIB

Jenis-jenis Kredit Rumah Bank BTN: Syarat, Subsidi dan Simulasi Pembayaran

Jenis-jenis Kredit Rumah Bank BTN: Syarat, Subsidi dan Simulasi Pembayaran

Bisnis | Minggu, 14 September 2025 | 12:52 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:04 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:05 WIB