Suara.com - Lowongan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibuka besar-besaran. Link daftar SPPG program MBG dapat diakses melalui https://mitra.bgn.go.id/portal/register.
Setelah mengakses tautan tersebut, calon SPPG bisa mengisi data diri yang dibutuhkan, antara lain nama ketua/ direktur utama, email, nomor telepon, tipe instansi, nama instansi, nomor NPWP instansi, Nomor Induk Berusaha (NIB), kata sandi, dan terakhir konfirmasi kata sandi.
Setelah semua kolom terisi, klik Buat Akun. Setelahnya pihak Badan Gizi Nasional (BGN) akan melakukan riviu untuk menilai kelayakan mitra MBG.
Saat ini untuk menyukseskan program MBG, telah tersedia 8.920 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia. Ribuan SPPG tersebut tersebar antara lain di DKI Jakarta, Riau, Lampung, dan Bogor.
Kendati demikian, sebelum melakukan pendaftaran akun, Anda harus memenuhi persyaratan berikut seperti dikutip dari laman resmi mitra BGN.
1. Tipe Instansi berupa PT, CV, Koperasi, Yayasan, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes),Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Usaha Dagang, Instansi Pemerintahan
2. Menyertakan email & nomor HP mitra
3. Menyertakan alamat lengkap utama mitra
4. Menyertakan email, nomor KTP, dan nomor HP perwakilan Mitra
Baca Juga: Siapa yang Tanggung Jawab Program MBG? Ini Daftar Pengurus dan Pejabatnya
5. Menyertakan Logo Mitra
Pastikan pula Anda melengkapi dokumen-dokumen berikut sebelum melakukan registrasi MBG.
1. Dokumen Izin Usaha (NIB)
2. SK Kemenkumham Mitra
3. Akta Badan Usaha dan perubahan terbaru
4. NPWP Mitra
Setelah mengisi data sebagai calon mitra, langkah selanjutnya adalah menentukan lokasi kerja calon SPPG. Syarat pengajuan lokasi kerja calon SPPG adalah sebagai berikut.
1. Data calon mitra telah lengkap dan memiliki badan hukum yang sah dan diakui secara legal.
2. Bentuk fisik SPPG berupa tanah atau bangunan yang nyata dan dapat diverifikasi.
3. SPPG merupakan dapur bangun baru dengan ukuran standar, yaitu 20x20 meter atau 20x15 meter.
4. Setiap SPPG wajib memiliki perwakilan dari mitra. Satu orang perwakilan hanya diperkenankan mewakili satu SPPG.
5. Mitra diwajibkan menyertakan logo resmi sebagai identitas kelembagaan.
6. Alamat lengkap lokasi SPPG harus dicantumkan secara jelas.
7. Pintu masuk untuk bahan pangan dan pintu keluar untuk makanan siap saji harus dipisahkan secara fisik.
8. Setiap SPPG harus memiliki minimal dua unit kendaraan untuk keperluan distribusi makanan.
9. Desain SPPG wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan serta dilengkapi dengan ruang kantor untuk Kepala SPPG, Akuntan, Ahli Gizi, dan ruang rapat.
10. Mitra wajib bekerja sama dengan lembaga yayasan yang berwenang untuk proses pencairan dana bantuan dari pemerintah.
11. Mitra harus memiliki dana operasional awal untuk menalangi biaya operasional SPPG sebelum bantuan pemerintah dicairkan.
Sementara itu, dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.
1. Dokumen Bukti Kepemilikan/ Perjanjian Sewa Lahan SPPG
2. Dokumen Layout Bangunan
3. Dokumen Surat Kerjasama (Bagi Mitra non-yayasan)
4. Proposal
Jenis SPPG
1. SPPG Baru merupakan SPPG bangun baru yang dibangun mulai dari 0
2. SPPG renovasi Restoran/Cafe/Catering. Total luas bangunan 300 m2.
3. SPPG renovasi rumah atau ruko (seperti Warung Kiara) ini minimal 250 m2. Lebih kecil dari ini hanya khusus untuk Warung Kiara.
4. SPPG dapur merupakan SPPG yang terdapat pada sekolah-sekolah dan pesantren.
Seperti diketahui, BGN membuka ruang kolaborasi dengan berbagai entitas berbadan hukum yang memiliki komitmen dalam mendukung pelaksanaan program gizi nasional, baik secara mandiri maupun kolaboratif.
Saat ini, jumlah SPPG BGN sekitar 30.000 untuk menjangkau 82,9 juta penerima manfaat. Kemudian ada tambahan 937 SPPG yang akan beroperasi di triwulan pertama tahun 2025.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni