Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.905,620
LQ45 668,634
Srikehati 330,295
JII 446,889
USD/IDR 17.410

Daftar 11 Poin-poin Revisi RUU BUMN, Menteri-Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 26 September 2025 | 13:41 WIB
Daftar 11 Poin-poin Revisi RUU BUMN, Menteri-Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
Kementerian BUMN (Antara)
  •    Panja RUU BUMN dan Komisi VI DPR susun 11 pokok-pokok baru

  •    RUU BUMN akan memuat 84 pasal, termasuk pembentukan BP BUMN

  •    BP BUMN akan mengelola dividen saham dwiwarna dengan persetujuan Presiden

Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Komisi VI DPR RI telah menyusun pokok-pokok dalam RUU BUMN.

Perumusan RUU BUMN ini telah dilakukan pembahasan mulai dari rapat dengan ahli hingga akademisi, sampai sinkronisasi oleh tim perumusan dan tim sinkronisasi.

Pada hari ini juga Komisi VI dengan Panja RUU BUMN juga melakukan sinkronisasi dengan pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Wamen PANRB Purwadi Arianto, serta Wamen Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025). [Suara.com/Bagaskara]

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menjelaskan dalam rangkaian yang telah dijalankan, setidaknya ada 84 pasal dalam RUU BUMN yang akan dilakukan.

"Seluruh materi pengaturan dalam RUU perubahan keempat UU 19 2003 tentang BUMN telah dilakukan sinkronisasi oleh tim sinkronisasi, termausk menyempurnakan struktur batang tubuh serata melengkapi penjelasan-penjelasan yang diperlukan," ujar Andre di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Dalam rapat tersebut juga disepakati ada 11 pokok-pokok yang akan masuk dalam RUU BUMN yang diantaranya:

  1. Lembaga yang menjalankan tugas pemerintahan di bidang BUMN ditetapkan dengan nomenklatur Badan
  2. BUMN berada di bawah pengaturan lembaga baru bernama BP BUMN
  3. BP BUMN mendapat kewenangan tambahan untuk mengoptimalkan peran BUMN
  4. Dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan presiden
  5. Menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN sesuai Putusan MK Nomor 120/PU-XXIII/2025
  6. Ketentuan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara dihapuskan
  7. Kesetaraan gender wajib diterapkan di BUMN, termasuk kesempatan menduduki jabatan direksi, komisaris, dan manajerial
  8. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga diatur melalui peraturan pemerintah
  9. Ada pengecualian pengurusan BMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
  10. Kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN tetap berada pada BPK
  11. Mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN serta pengaturan rangkap jabatan menteri/wakil menteri ditetapkan sejak putusan MK berlaku

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dasco: Kementerian BUMN Tak Dilebur ke Danantara, Diubah Jadi Badan Penyelenggara

Dasco: Kementerian BUMN Tak Dilebur ke Danantara, Diubah Jadi Badan Penyelenggara

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 10:28 WIB

DPR Kaji Ulang Status Pejabat BUMN, Bakal Kembali Jadi Penyelenggara Negara?

DPR Kaji Ulang Status Pejabat BUMN, Bakal Kembali Jadi Penyelenggara Negara?

Bisnis | Rabu, 24 September 2025 | 19:46 WIB

Kementerian BUMN Akan Jadi Badan Penyelenggara BUMN

Kementerian BUMN Akan Jadi Badan Penyelenggara BUMN

Bisnis | Rabu, 24 September 2025 | 19:31 WIB

Terkini

Loker BUMN: BRI Buka Lowongan Hingga Juli 2026, Fresh Graduate Bisa Daftar

Loker BUMN: BRI Buka Lowongan Hingga Juli 2026, Fresh Graduate Bisa Daftar

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:32 WIB

Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Kecuali Perintah Presiden

Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Kecuali Perintah Presiden

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:09 WIB

Rupiah Jadi Biang Kerok IHSG Terperosok Jatuh ke Level 6.800 di Sesi I

Rupiah Jadi Biang Kerok IHSG Terperosok Jatuh ke Level 6.800 di Sesi I

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:04 WIB

Intip Kisi-kisi Rebalancing MSCI

Intip Kisi-kisi Rebalancing MSCI

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:47 WIB

Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang

Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:07 WIB

Profil Dyastasita WB: Juri LCC MPR yang Viral, LHKPN Miliknya Tak Punya Kendaraan

Profil Dyastasita WB: Juri LCC MPR yang Viral, LHKPN Miliknya Tak Punya Kendaraan

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:06 WIB

Rupiah Bisa Tembus Rp18.000

Rupiah Bisa Tembus Rp18.000

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:34 WIB

Purbaya Akhirnya Turun Tangan Bantu BI Setelah Rupiah Tembus Rp 17.500

Purbaya Akhirnya Turun Tangan Bantu BI Setelah Rupiah Tembus Rp 17.500

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:34 WIB

Alarm Bahaya dari MSCI: Pasar Modal RI Terancam Kehilangan Taji di Mata Global

Alarm Bahaya dari MSCI: Pasar Modal RI Terancam Kehilangan Taji di Mata Global

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:26 WIB

BPNT Tahap 2 Bulan Mei 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal Bantuan, dan Cara Pencairannya

BPNT Tahap 2 Bulan Mei 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal Bantuan, dan Cara Pencairannya

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:22 WIB