Daftar 11 Poin-poin Revisi RUU BUMN, Menteri-Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 26 September 2025 | 13:41 WIB
Daftar 11 Poin-poin Revisi RUU BUMN, Menteri-Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
Kementerian BUMN (Antara)
  •    Panja RUU BUMN dan Komisi VI DPR susun 11 pokok-pokok baru

  •    RUU BUMN akan memuat 84 pasal, termasuk pembentukan BP BUMN

  •    BP BUMN akan mengelola dividen saham dwiwarna dengan persetujuan Presiden

Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Komisi VI DPR RI telah menyusun pokok-pokok dalam RUU BUMN.

Perumusan RUU BUMN ini telah dilakukan pembahasan mulai dari rapat dengan ahli hingga akademisi, sampai sinkronisasi oleh tim perumusan dan tim sinkronisasi.

Pada hari ini juga Komisi VI dengan Panja RUU BUMN juga melakukan sinkronisasi dengan pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Wamen PANRB Purwadi Arianto, serta Wamen Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025). [Suara.com/Bagaskara]

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menjelaskan dalam rangkaian yang telah dijalankan, setidaknya ada 84 pasal dalam RUU BUMN yang akan dilakukan.

"Seluruh materi pengaturan dalam RUU perubahan keempat UU 19 2003 tentang BUMN telah dilakukan sinkronisasi oleh tim sinkronisasi, termausk menyempurnakan struktur batang tubuh serata melengkapi penjelasan-penjelasan yang diperlukan," ujar Andre di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Dalam rapat tersebut juga disepakati ada 11 pokok-pokok yang akan masuk dalam RUU BUMN yang diantaranya:

  1. Lembaga yang menjalankan tugas pemerintahan di bidang BUMN ditetapkan dengan nomenklatur Badan
  2. BUMN berada di bawah pengaturan lembaga baru bernama BP BUMN
  3. BP BUMN mendapat kewenangan tambahan untuk mengoptimalkan peran BUMN
  4. Dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan presiden
  5. Menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN sesuai Putusan MK Nomor 120/PU-XXIII/2025
  6. Ketentuan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara dihapuskan
  7. Kesetaraan gender wajib diterapkan di BUMN, termasuk kesempatan menduduki jabatan direksi, komisaris, dan manajerial
  8. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga diatur melalui peraturan pemerintah
  9. Ada pengecualian pengurusan BMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
  10. Kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN tetap berada pada BPK
  11. Mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN serta pengaturan rangkap jabatan menteri/wakil menteri ditetapkan sejak putusan MK berlaku

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dasco: Kementerian BUMN Tak Dilebur ke Danantara, Diubah Jadi Badan Penyelenggara

Dasco: Kementerian BUMN Tak Dilebur ke Danantara, Diubah Jadi Badan Penyelenggara

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 10:28 WIB

DPR Kaji Ulang Status Pejabat BUMN, Bakal Kembali Jadi Penyelenggara Negara?

DPR Kaji Ulang Status Pejabat BUMN, Bakal Kembali Jadi Penyelenggara Negara?

Bisnis | Rabu, 24 September 2025 | 19:46 WIB

Kementerian BUMN Akan Jadi Badan Penyelenggara BUMN

Kementerian BUMN Akan Jadi Badan Penyelenggara BUMN

Bisnis | Rabu, 24 September 2025 | 19:31 WIB

Terkini

BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000  ATM & CRM

BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000 ATM & CRM

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:41 WIB

Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik

Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:50 WIB

PNM Hadirkan Harapan Baru: Dari Satu Kegiatan, Tumbuh Mimpi Jadi Garda Pemberdayaan Ultra Mikro

PNM Hadirkan Harapan Baru: Dari Satu Kegiatan, Tumbuh Mimpi Jadi Garda Pemberdayaan Ultra Mikro

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:00 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!

Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara

Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:43 WIB

Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T

Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:33 WIB

Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia

Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:59 WIB

Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri

Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:54 WIB

Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara

Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:21 WIB

THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan

THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:01 WIB