- Bicara Udara menyoroti bahwa Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara sudah tidak relevan.
- Wibi Andrino, menegaskan komitmen untuk merevisi Perda No. 2 Tahun 2005 agar bersifat paripurna.
- Revisi Perda akan mencakup penyesuaian sekitar 30 butir pasal, termasuk standar baku mutu udara.
Suara.com - Di tengah perayaan global "Clean Air Month" yang menyoroti pentingnya udara bersih, Ibu Kota Jakarta justru menghadapi fakta miris yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara sudah hampir 20 tahun tidak direvisi.
Para pakar dan pemangku kebijakan mengingatkan, kelambanan ini bukan hanya isu kesehatan, tapi juga ancaman serius terhadap keberlanjutan ekonomi dan investasi di Jakarta.
Novita Natalia, Co-Founder Bicara Udara menegaskan bahwa momentum peringatan Hari Udara Bersih Internasional hingga Hari Nol Emisi harus menjadi pendorong bagi kebijakan publik berbasis data.
"Banyak wilayah yang belum memperbaharui perda terkait pengendalian pencemaran udara dan salah satunya Ibukota Jakarta. Perda Jakarta No 2 Tahun 2005 sudah hampir genap 20 tahun belum direvisi dan peraturannya sudah tidak relevan," ujar Novita dalam acara "Jejak Langkah untuk Udara Bersih" di Jakarta.
Kekosongan hukum yang relevan ini dinilai menghambat upaya konkret untuk menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan berkelanjutan. Padahal, tren global kini sangat ketat menuntut praktik environmentally friendly dari setiap entitas usaha.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, yang turut hadir dalam acara tersebut, mengakui perlunya perubahan mendasar. Ia berjanji bahwa kebijakan pengendalian polusi udara di tingkat DPRD akan bersifat paripurna dan komprehensif, mencakup perencanaan investasi.
"Semua sektor perlu berkolaborasi, mulai dari pencegahan, edukasi, penegakan sanksi, hingga perencanaan investasi. Hal ini akan kami tuangkan melalui revisi Perda No. 2 Tahun 2005," kata Wibi.
Berdasarkan penelusuran Bicara Udara, terdapat sekitar 30 butir pasal yang wajib diselaraskan dengan regulasi terbaru. Penyesuaian krusial yang tertunda mencakup:
- Acuan Baku Mutu Udara yang outdated.
- Mekanisme Pemantauan yang harus terintegrasi.
- Pengaturan Izin Emisi yang lebih ketat.
Inisiatif ekonomi seperti penerapan Electronic Road Pricing (ERP) dan Low Emission Zone (LEZ) yang merupakan kebijakan pendorong pertumbuhan berbasis keberlanjutan juga menjadi bagian penting dari pembaruan perda ini.
Baca Juga: Investasi Transformatif di Era Ekonomi Global yang Berubah Cepat
Novita Natalia menutup dengan penekanan bahwa revisi perda ini sangat penting untuk relevansi dan penerapan perbaikan kualitas udara. "Demi melindungi warga dari dampak berbahaya polusi udara, baik untuk kini dan masa depan," pungkasnya.