Kebijakan Pengendalian Udara 20 Tahun Mati Suri, Investasi Ekonomi Terancam?

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 30 September 2025 | 07:36 WIB
Kebijakan Pengendalian Udara 20 Tahun Mati Suri, Investasi Ekonomi Terancam?
Alat penyemprot kabut udara (water sprayer) terpasang di atap Gedung Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Bicara Udara menyoroti bahwa Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara sudah tidak relevan.
  • Wibi Andrino, menegaskan komitmen untuk merevisi Perda No. 2 Tahun 2005 agar bersifat paripurna.
  • Revisi Perda akan mencakup penyesuaian sekitar 30 butir pasal, termasuk standar baku mutu udara.

Suara.com - Di tengah perayaan global "Clean Air Month" yang menyoroti pentingnya udara bersih, Ibu Kota Jakarta justru menghadapi fakta miris yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara sudah hampir 20 tahun tidak direvisi.

Para pakar dan pemangku kebijakan mengingatkan, kelambanan ini bukan hanya isu kesehatan, tapi juga ancaman serius terhadap keberlanjutan ekonomi dan investasi di Jakarta.

Novita Natalia, Co-Founder Bicara Udara menegaskan bahwa momentum peringatan Hari Udara Bersih Internasional hingga Hari Nol Emisi harus menjadi pendorong bagi kebijakan publik berbasis data.

"Banyak wilayah yang belum memperbaharui perda terkait pengendalian pencemaran udara dan salah satunya Ibukota Jakarta. Perda Jakarta No 2 Tahun 2005 sudah hampir genap 20 tahun belum direvisi dan peraturannya sudah tidak relevan," ujar Novita dalam acara "Jejak Langkah untuk Udara Bersih" di Jakarta.

Kekosongan hukum yang relevan ini dinilai menghambat upaya konkret untuk menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan berkelanjutan. Padahal, tren global kini sangat ketat menuntut praktik environmentally friendly dari setiap entitas usaha.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, yang turut hadir dalam acara tersebut, mengakui perlunya perubahan mendasar. Ia berjanji bahwa kebijakan pengendalian polusi udara di tingkat DPRD akan bersifat paripurna dan komprehensif, mencakup perencanaan investasi.

"Semua sektor perlu berkolaborasi, mulai dari pencegahan, edukasi, penegakan sanksi, hingga perencanaan investasi. Hal ini akan kami tuangkan melalui revisi Perda No. 2 Tahun 2005," kata Wibi.

Berdasarkan penelusuran Bicara Udara, terdapat sekitar 30 butir pasal yang wajib diselaraskan dengan regulasi terbaru. Penyesuaian krusial yang tertunda mencakup:

  • Acuan Baku Mutu Udara yang outdated.
  • Mekanisme Pemantauan yang harus terintegrasi.
  • Pengaturan Izin Emisi yang lebih ketat.

Inisiatif ekonomi seperti penerapan Electronic Road Pricing (ERP) dan Low Emission Zone (LEZ) yang merupakan kebijakan pendorong pertumbuhan berbasis keberlanjutan juga menjadi bagian penting dari pembaruan perda ini.

baca juga

Novita Natalia menutup dengan penekanan bahwa revisi perda ini sangat penting untuk relevansi dan penerapan perbaikan kualitas udara. "Demi melindungi warga dari dampak berbahaya polusi udara, baik untuk kini dan masa depan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Investasi Transformatif di Era Ekonomi Global yang Berubah Cepat

Investasi Transformatif di Era Ekonomi Global yang Berubah Cepat

Bisnis | Senin, 29 September 2025 | 13:25 WIB

Bawa-bawa Ayat Allah, PKS Sebut Ekonomi Kerakyatan Prabowo Sejalan dengan Al-Qur'an

Bawa-bawa Ayat Allah, PKS Sebut Ekonomi Kerakyatan Prabowo Sejalan dengan Al-Qur'an

News | Senin, 29 September 2025 | 17:28 WIB

Begini Strategi Investasi Kripto Akhir Tahun, Jangan Hanya Andalkan Momen

Begini Strategi Investasi Kripto Akhir Tahun, Jangan Hanya Andalkan Momen

Bisnis | Senin, 29 September 2025 | 17:01 WIB

Terkini

Gas Pabrik Bocor di Pasar Rebo, 24 Warga Sesak Napas hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Gas Pabrik Bocor di Pasar Rebo, 24 Warga Sesak Napas hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:49 WIB

Panduan Lengkap Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober di Sekolah

Panduan Lengkap Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober di Sekolah

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 13:47 WIB

Jerawat dan Bekasnya Hempas! 4 Serum Azeclair Alternatif Kulit Berjerawat

Jerawat dan Bekasnya Hempas! 4 Serum Azeclair Alternatif Kulit Berjerawat

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 13:45 WIB

Angkat Pengeboman Hiroshima, Shim Eun Kyung dan WOODZ Tolak Film Damako

Angkat Pengeboman Hiroshima, Shim Eun Kyung dan WOODZ Tolak Film Damako

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 13:45 WIB

Viral Julurkan Lidah ke Demonstran Hari Tani, Oknum Polisi Bengkulu Dijatuhi Sanksi Disiplin

Viral Julurkan Lidah ke Demonstran Hari Tani, Oknum Polisi Bengkulu Dijatuhi Sanksi Disiplin

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:42 WIB

Apakah Kulkas Boleh Dibaringkan saat Pengiriman? Ketahui Panduan Amannya

Apakah Kulkas Boleh Dibaringkan saat Pengiriman? Ketahui Panduan Amannya

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 13:38 WIB

Siap-siap, Tahun Depan Subsidi BBM dan LPG Dipangkas, Penerima Diseleksi Ketat!

Siap-siap, Tahun Depan Subsidi BBM dan LPG Dipangkas, Penerima Diseleksi Ketat!

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 13:34 WIB

Agung Nugroho: Jangan Ada Lagi Warga Pekanbaru yang Tak Punya Rumah

Agung Nugroho: Jangan Ada Lagi Warga Pekanbaru yang Tak Punya Rumah

Riau | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

Segini Kisaran Kompensasi yang Harus Dibayar PSSI Jika Memecat John Herdman Sekarang

Segini Kisaran Kompensasi yang Harus Dibayar PSSI Jika Memecat John Herdman Sekarang

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

Menteri Hukum Sambangi Istana, Ungkap Ada Urusan Pemerintahan dan Partai

Menteri Hukum Sambangi Istana, Ungkap Ada Urusan Pemerintahan dan Partai

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

×