Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.570.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 5.695,116
LQ45 556,746
Srikehati 275,044
JII 335,012
USD/IDR 0

Rapat Paripurna Sepakat RUU P2SK Jadi Usulan DPR

Liberty Jemadu, Rina Anggraeni

Kamis, 02 Oktober 2025 | 17:08 WIB
Rapat Paripurna Sepakat RUU P2SK Jadi Usulan DPR
Rapat Paripurna Ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, pada Kamis (2/10/2025) telah menyetujui RUU P2SK menjadi usulan DPR. [Antara]
baca 10 detik
  • Rapat Paripurna menyetujui RUU P2SK jadi usulan DPR.
  • RUU P2SK akan dibahas oleh Komisi XI DPR.
  • Dalam draf RUU P2SK yang beredar, disebutkan presiden bisa memberhentikan petinggi LPS dan OJK.

Suara.com - Rapat Paripurna Ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 menjadi usul DPR RI.

"Dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI yang hadir di Gedung DPR, Kamis (2/10/2025).

Nantinya, RUU P2SK ditetapkan menjadi RUU yang akan dibahas oleh Komisi XI DPR.

Dalam draf terbaru RUU P2SK yang tersebar, ada beberapa aturan baru terhadap para pejabat di lingkungan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ada juga poin baru presiden bisa memberhentikan pejabat LPS dan OJK apabila melanggar ketentuan perundang-undangan. Misalnya, pada pasal 69 draf terbaru tentang LPS, ada delapan syarat presiden bisa memberhentikan Dewan Komisioner LPS, yaitu berhalangan tetap, masa jabatannya berakhir, mengundurkan diri, serta tidak hadir dalam rapat Dewan Komisioner sebanyak empat kali berturut-turut tanpa alasan.

Kemudian, tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisioner lebih dari enam bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan, memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota Dewan Komisioner yang lain, dan tidak ada satu pun yang mengundurkan diri. Serta tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 67.

Sementara itu, mekanisme pemberhentian Dewan Komisioner OJK juga diatur kembali pada draf terbaru RUU P2SK. Aturan soal hasil evaluasi DPR yang juga menjadi bahan untuk pemberhentian oleh Presiden turut diganti dengan bunyi "melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan".

Pada draf terbaru hasil harmonisasi, pasal 17 ayat (1) mengatur anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dihapus, serta berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas atau diperkirakan secara medis tidak dapat melaksanakan tugas lebih dari enam bulan berturut-turut.

Kemudian, tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisioner lebih dari tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak lagi menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia bagi anggota Ex-officio Dewan Komisioner yang berasal dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).

baca juga

Lalu, tidak lagi menjadi pejabat setingkat eselon I pada Kementerian Keuangan bagi anggota Ex-officio Dewan Komisioner yang berasal dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf.

Selain itu, tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dan/atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner lain dan tidak ada satu pun yang mengundurkan diri dari jabatannya, tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isi Revisi RUU P2SK Baru: Pejabat BI Tidak Bisa Diberhentikan, Kecuali Gara-gara Ini

Isi Revisi RUU P2SK Baru: Pejabat BI Tidak Bisa Diberhentikan, Kecuali Gara-gara Ini

Bisnis | Kamis, 02 Oktober 2025 | 09:22 WIB

Rupiah Meloyo, Ini Jurus Jitu BI, OJK, dan Bank Tingkatkan Pasar Keuangan

Rupiah Meloyo, Ini Jurus Jitu BI, OJK, dan Bank Tingkatkan Pasar Keuangan

Bisnis | Senin, 29 September 2025 | 12:05 WIB

Industri Keuangan Syariah Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia

Industri Keuangan Syariah Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia

Bisnis | Senin, 29 September 2025 | 10:24 WIB

Setelah Jadi Buron Hampir 1 Tahun, Bos Investree Adrian Gunadi yang Gelapkan Rp 2,7 T Ditangkap

Setelah Jadi Buron Hampir 1 Tahun, Bos Investree Adrian Gunadi yang Gelapkan Rp 2,7 T Ditangkap

Bisnis | Jum'at, 26 September 2025 | 18:11 WIB

OJK: Rp4,8 Triliun Raib Akibat Love Scamming, Ini Cara Jitu Lindungi Diri dari Penipuan

OJK: Rp4,8 Triliun Raib Akibat Love Scamming, Ini Cara Jitu Lindungi Diri dari Penipuan

Bisnis | Jum'at, 26 September 2025 | 08:53 WIB

Terkini

BBCA Diramal Belum Bisa Tembus Rp6.000 Hari Ini

BBCA Diramal Belum Bisa Tembus Rp6.000 Hari Ini

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:10 WIB

UMKM Indonesia Berpeluang Jadi Motor Baru Ekspor, Ini Syaratnya

UMKM Indonesia Berpeluang Jadi Motor Baru Ekspor, Ini Syaratnya

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:10 WIB

Transformasi IT, BSI Bidik Masuk Top 5 Bank Syariah Global

Transformasi IT, BSI Bidik Masuk Top 5 Bank Syariah Global

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:35 WIB

Prudential Soroti Risiko Korupsi yang Mengintai Sektor Keuangan

Prudential Soroti Risiko Korupsi yang Mengintai Sektor Keuangan

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:25 WIB

Inflasi Juni 2026 Naik Jadi 3,34 Persen, Bank Indonesia Pastikan Masih Terkendali

Inflasi Juni 2026 Naik Jadi 3,34 Persen, Bank Indonesia Pastikan Masih Terkendali

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:22 WIB

Terungkap! Ini Alasan Penumpang Tetap Setia Naik Kereta Meski Tarif Naik

Terungkap! Ini Alasan Penumpang Tetap Setia Naik Kereta Meski Tarif Naik

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:54 WIB

BUMN Ini Sulap Limbah Jadi Paving Block, Gandeng UMKM Dorong Ekonomi Sirkular

BUMN Ini Sulap Limbah Jadi Paving Block, Gandeng UMKM Dorong Ekonomi Sirkular

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:44 WIB

SIG Cetak 36 UMKM Baru di Tuban, Produk Lokal Tembus Toko Modern

SIG Cetak 36 UMKM Baru di Tuban, Produk Lokal Tembus Toko Modern

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:35 WIB

IHSG Ambruk, Sucor Sekuritas Ajak Investor Borong Saham Berkualitas Saat Diskon

IHSG Ambruk, Sucor Sekuritas Ajak Investor Borong Saham Berkualitas Saat Diskon

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:26 WIB

Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga

Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:00 WIB

×