- Rapat Paripurna menyetujui RUU P2SK jadi usulan DPR.
- RUU P2SK akan dibahas oleh Komisi XI DPR.
- Dalam draf RUU P2SK yang beredar, disebutkan presiden bisa memberhentikan petinggi LPS dan OJK.
Suara.com - Rapat Paripurna Ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 menjadi usul DPR RI.
"Dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI yang hadir di Gedung DPR, Kamis (2/10/2025).
Nantinya, RUU P2SK ditetapkan menjadi RUU yang akan dibahas oleh Komisi XI DPR.
Dalam draf terbaru RUU P2SK yang tersebar, ada beberapa aturan baru terhadap para pejabat di lingkungan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ada juga poin baru presiden bisa memberhentikan pejabat LPS dan OJK apabila melanggar ketentuan perundang-undangan. Misalnya, pada pasal 69 draf terbaru tentang LPS, ada delapan syarat presiden bisa memberhentikan Dewan Komisioner LPS, yaitu berhalangan tetap, masa jabatannya berakhir, mengundurkan diri, serta tidak hadir dalam rapat Dewan Komisioner sebanyak empat kali berturut-turut tanpa alasan.
Kemudian, tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisioner lebih dari enam bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan, memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota Dewan Komisioner yang lain, dan tidak ada satu pun yang mengundurkan diri. Serta tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 67.
Sementara itu, mekanisme pemberhentian Dewan Komisioner OJK juga diatur kembali pada draf terbaru RUU P2SK. Aturan soal hasil evaluasi DPR yang juga menjadi bahan untuk pemberhentian oleh Presiden turut diganti dengan bunyi "melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan".
Pada draf terbaru hasil harmonisasi, pasal 17 ayat (1) mengatur anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dihapus, serta berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas atau diperkirakan secara medis tidak dapat melaksanakan tugas lebih dari enam bulan berturut-turut.
Kemudian, tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisioner lebih dari tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak lagi menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia bagi anggota Ex-officio Dewan Komisioner yang berasal dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
Baca Juga: Intip Aset Properti Ketua LPS Baru Anggito Abimanyu
Lalu, tidak lagi menjadi pejabat setingkat eselon I pada Kementerian Keuangan bagi anggota Ex-officio Dewan Komisioner yang berasal dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf.
Selain itu, tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dan/atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner lain dan tidak ada satu pun yang mengundurkan diri dari jabatannya, tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.