Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.750.000
IHSG 7.094,526
LQ45 719,628
Srikehati 343,829
JII 483,464
USD/IDR 17.017

Rapat Paripurna Sepakat RUU P2SK Jadi Usulan DPR

Liberty Jemadu | Rina Anggraeni | Suara.com

Kamis, 02 Oktober 2025 | 17:08 WIB
Rapat Paripurna Sepakat RUU P2SK Jadi Usulan DPR
Rapat Paripurna Ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, pada Kamis (2/10/2025) telah menyetujui RUU P2SK menjadi usulan DPR. [Antara]
  • Rapat Paripurna menyetujui RUU P2SK jadi usulan DPR.
  • RUU P2SK akan dibahas oleh Komisi XI DPR.
  • Dalam draf RUU P2SK yang beredar, disebutkan presiden bisa memberhentikan petinggi LPS dan OJK.

Suara.com - Rapat Paripurna Ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 menjadi usul DPR RI.

"Dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI yang hadir di Gedung DPR, Kamis (2/10/2025).

Nantinya, RUU P2SK ditetapkan menjadi RUU yang akan dibahas oleh Komisi XI DPR.

Dalam draf terbaru RUU P2SK yang tersebar, ada beberapa aturan baru terhadap para pejabat di lingkungan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ada juga poin baru presiden bisa memberhentikan pejabat LPS dan OJK apabila melanggar ketentuan perundang-undangan. Misalnya, pada pasal 69 draf terbaru tentang LPS, ada delapan syarat presiden bisa memberhentikan Dewan Komisioner LPS, yaitu berhalangan tetap, masa jabatannya berakhir, mengundurkan diri, serta tidak hadir dalam rapat Dewan Komisioner sebanyak empat kali berturut-turut tanpa alasan.

Kemudian, tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisioner lebih dari enam bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan, memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota Dewan Komisioner yang lain, dan tidak ada satu pun yang mengundurkan diri. Serta tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 67.

Sementara itu, mekanisme pemberhentian Dewan Komisioner OJK juga diatur kembali pada draf terbaru RUU P2SK. Aturan soal hasil evaluasi DPR yang juga menjadi bahan untuk pemberhentian oleh Presiden turut diganti dengan bunyi "melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan".

Pada draf terbaru hasil harmonisasi, pasal 17 ayat (1) mengatur anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dihapus, serta berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas atau diperkirakan secara medis tidak dapat melaksanakan tugas lebih dari enam bulan berturut-turut.

Kemudian, tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisioner lebih dari tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak lagi menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia bagi anggota Ex-officio Dewan Komisioner yang berasal dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).

Lalu, tidak lagi menjadi pejabat setingkat eselon I pada Kementerian Keuangan bagi anggota Ex-officio Dewan Komisioner yang berasal dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf.

Selain itu, tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dan/atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner lain dan tidak ada satu pun yang mengundurkan diri dari jabatannya, tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isi Revisi RUU P2SK Baru: Pejabat BI Tidak Bisa Diberhentikan, Kecuali Gara-gara Ini

Isi Revisi RUU P2SK Baru: Pejabat BI Tidak Bisa Diberhentikan, Kecuali Gara-gara Ini

Bisnis | Kamis, 02 Oktober 2025 | 09:22 WIB

Rupiah Meloyo, Ini Jurus Jitu BI, OJK, dan Bank Tingkatkan Pasar Keuangan

Rupiah Meloyo, Ini Jurus Jitu BI, OJK, dan Bank Tingkatkan Pasar Keuangan

Bisnis | Senin, 29 September 2025 | 12:05 WIB

Industri Keuangan Syariah Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia

Industri Keuangan Syariah Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia

Bisnis | Senin, 29 September 2025 | 10:24 WIB

Setelah Jadi Buron Hampir 1 Tahun, Bos Investree Adrian Gunadi yang Gelapkan Rp 2,7 T Ditangkap

Setelah Jadi Buron Hampir 1 Tahun, Bos Investree Adrian Gunadi yang Gelapkan Rp 2,7 T Ditangkap

Bisnis | Jum'at, 26 September 2025 | 18:11 WIB

OJK: Rp4,8 Triliun Raib Akibat Love Scamming, Ini Cara Jitu Lindungi Diri dari Penipuan

OJK: Rp4,8 Triliun Raib Akibat Love Scamming, Ini Cara Jitu Lindungi Diri dari Penipuan

Bisnis | Jum'at, 26 September 2025 | 08:53 WIB

Terkini

Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih di Atas Garis Aman

Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih di Atas Garis Aman

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:39 WIB

Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?

Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:20 WIB

Data BPS Ungkap Emas Deflasi di Maret 2026 Usai Inflasi 30 Bulan Beruntun

Data BPS Ungkap Emas Deflasi di Maret 2026 Usai Inflasi 30 Bulan Beruntun

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 15:40 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Petani Tebu Blora, Siap Fasilitasi Penyaluran ke PG di Jawa Tengah

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Petani Tebu Blora, Siap Fasilitasi Penyaluran ke PG di Jawa Tengah

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 15:32 WIB

82 Orang Diperiksa dalam Kasus PT DSI, Ada Dude Herlino dan Alyssa Soebandono

82 Orang Diperiksa dalam Kasus PT DSI, Ada Dude Herlino dan Alyssa Soebandono

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 15:27 WIB

Mudik Lebaran 2026: Penggunaan SPKLU PLN Melonjak 4 Kali Lipat

Mudik Lebaran 2026: Penggunaan SPKLU PLN Melonjak 4 Kali Lipat

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 14:40 WIB

Pengusaha Soroti Risiko Ekonomi di Balik Imbauan WFH dan Pembatasan BBM Subsidi

Pengusaha Soroti Risiko Ekonomi di Balik Imbauan WFH dan Pembatasan BBM Subsidi

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 14:30 WIB

Neraca Perdagangan RI Surplus 2,23 Miliar USD di Januari-Februari 2026, Naik 70 Bulan Beruntun

Neraca Perdagangan RI Surplus 2,23 Miliar USD di Januari-Februari 2026, Naik 70 Bulan Beruntun

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 14:27 WIB

Waskita Karya Catat Laba Kotor Rp1,58 Triliun, Genjot Percepat Penyehatan Keuangan

Waskita Karya Catat Laba Kotor Rp1,58 Triliun, Genjot Percepat Penyehatan Keuangan

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 14:16 WIB

SPBE Bekasi Terbakar: Pertamina Patra Niaga Gagap Soal Data Korban, Investigasi Masih Gelap

SPBE Bekasi Terbakar: Pertamina Patra Niaga Gagap Soal Data Korban, Investigasi Masih Gelap

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 14:11 WIB