Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.750.000
IHSG 7.094,526
LQ45 719,628
Srikehati 343,829
JII 483,464
USD/IDR 17.017

Isi Revisi RUU P2SK Baru: Pejabat BI Tidak Bisa Diberhentikan, Kecuali Gara-gara Ini

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Kamis, 02 Oktober 2025 | 09:22 WIB
Isi Revisi RUU P2SK Baru: Pejabat BI Tidak Bisa Diberhentikan, Kecuali Gara-gara Ini
Ilustrasi Bank Indonesia (BI).
  • RUU P2SK akan disahkan, memberikan mandat baru kepada Bank Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

  • Anggota Dewan Gubernur BI hanya bisa diberhentikan berdasarkan alasan tegas dan berhak didengar keterangannya.

  • Pejabat BI mendapat perlindungan hukum jika bertindak dengan itikad baik sesuai aturan

Suara.com - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 bakal segera disahkan hari ini.

Nantinya, pengesahan aturan ini diputuskan pada rapat Paripurna pada Kamis (2/10/2025).

Dalam aturan ini, Bank Indonesia (BI) bakal mendapatkan mandat baru selain menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.

Pasal 7 RUU terdapat ketentuan yang memperbarui mandat BI dari UU BI yang sebelumnya juga telah ditambah dalam UU 4/2024.

Tugas BI kini terdiri dari dua hal, pertama ialah Bank Indonesia bertujuan mencapai stabilitas nilai Rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran.

Lalu, turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ilustrasi rupiah (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar )
Ilustrasi rupiah (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar )

Kedua, Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 7 melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Sebelumnya, dalam UU P2SK yang lama di Pasal 7, disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah sebatas mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam Pasal 48 RUU P2SK hasil harmonisasi Baleg DPR disebutkan bahwa Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan:

  1. mengundurkan diri;
  2. terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
  3. tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
  4. dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur;
  5. berhalangan tetap; atau
  6. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, disebutkan pula bahwa Anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d berhak didengar keterangannya.

Soal rekomendasi ini didasarkan pada 9A yang merupakan hasil dari evaluasi oleh Komisi DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan.

Selain itu, dalam pasal 35E yang baru dimunculkan dalam RUU P2SK terbaru menyebutkan bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur, serta pejabat dan pegawai Bank Indonesia dalam pelaksanaan Undang-Undang ini mendapat pelindungan hukum.

Jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara Tembus 32 Persen, BI Ungkap Rahasianya

Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara Tembus 32 Persen, BI Ungkap Rahasianya

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 15:55 WIB

Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD

Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 15:51 WIB

Rupiah Terkapar, Ini Daftar Nilai Tukar Rupiah di 8 Bank

Rupiah Terkapar, Ini Daftar Nilai Tukar Rupiah di 8 Bank

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 14:31 WIB

Nilai Tukar Rupiah Anjlok Lagi di Kamis Pagi

Nilai Tukar Rupiah Anjlok Lagi di Kamis Pagi

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 10:03 WIB

JCR Pertahankan Rating dan Oulook Utang Indonesia

JCR Pertahankan Rating dan Oulook Utang Indonesia

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 09:24 WIB

Harga Emas Naik Hampir Rp 100.000, Pelemahan Rupiah Ikut Berperan

Harga Emas Naik Hampir Rp 100.000, Pelemahan Rupiah Ikut Berperan

Bisnis | Rabu, 24 September 2025 | 09:31 WIB

Terkini

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Petani Tebu Blora, Siap Fasilitasi Penyaluran ke PG di Jawa Tengah

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Petani Tebu Blora, Siap Fasilitasi Penyaluran ke PG di Jawa Tengah

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 15:32 WIB

82 Orang Diperiksa dalam Kasus PT DSI, Ada Dude Herlino dan Alyssa Soebandono

82 Orang Diperiksa dalam Kasus PT DSI, Ada Dude Herlino dan Alyssa Soebandono

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 15:27 WIB

Mudik Lebaran 2026: Penggunaan SPKLU PLN Melonjak 4 Kali Lipat

Mudik Lebaran 2026: Penggunaan SPKLU PLN Melonjak 4 Kali Lipat

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 14:40 WIB

Pengusaha Soroti Risiko Ekonomi di Balik Imbauan WFH dan Pembatasan BBM Subsidi

Pengusaha Soroti Risiko Ekonomi di Balik Imbauan WFH dan Pembatasan BBM Subsidi

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 14:30 WIB

Neraca Perdagangan RI Surplus 2,23 Miliar USD di Januari-Februari 2026, Naik 70 Bulan Beruntun

Neraca Perdagangan RI Surplus 2,23 Miliar USD di Januari-Februari 2026, Naik 70 Bulan Beruntun

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 14:27 WIB

Waskita Karya Catat Laba Kotor Rp1,58 Triliun, Genjot Percepat Penyehatan Keuangan

Waskita Karya Catat Laba Kotor Rp1,58 Triliun, Genjot Percepat Penyehatan Keuangan

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 14:16 WIB

SPBE Bekasi Terbakar: Pertamina Patra Niaga Gagap Soal Data Korban, Investigasi Masih Gelap

SPBE Bekasi Terbakar: Pertamina Patra Niaga Gagap Soal Data Korban, Investigasi Masih Gelap

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 14:11 WIB

Hadiah Prabowo dari Jepang-Korsel, Kantongi Komitmen Investasi Rp 575 Triliun

Hadiah Prabowo dari Jepang-Korsel, Kantongi Komitmen Investasi Rp 575 Triliun

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 14:09 WIB

Iran Ungkap Rahasia Donald Trump 'Manipulasi' Harga Saham dan Minyak

Iran Ungkap Rahasia Donald Trump 'Manipulasi' Harga Saham dan Minyak

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 13:59 WIB

Simalakama Harga BBM: Menjaga Dompet Rakyat di Tengah Gejolak Selat Hormuz

Simalakama Harga BBM: Menjaga Dompet Rakyat di Tengah Gejolak Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 13:36 WIB