Isi Revisi RUU P2SK Baru: Pejabat BI Tidak Bisa Diberhentikan, Kecuali Gara-gara Ini

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Kamis, 02 Oktober 2025 | 09:22 WIB
Isi Revisi RUU P2SK Baru: Pejabat BI Tidak Bisa Diberhentikan, Kecuali Gara-gara Ini
Ilustrasi Bank Indonesia (BI).
baca 10 detik
  • RUU P2SK akan disahkan, memberikan mandat baru kepada Bank Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

  • Anggota Dewan Gubernur BI hanya bisa diberhentikan berdasarkan alasan tegas dan berhak didengar keterangannya.

  • Pejabat BI mendapat perlindungan hukum jika bertindak dengan itikad baik sesuai aturan

Suara.com - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 bakal segera disahkan hari ini.

Nantinya, pengesahan aturan ini diputuskan pada rapat Paripurna pada Kamis (2/10/2025).

Dalam aturan ini, Bank Indonesia (BI) bakal mendapatkan mandat baru selain menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.

Pasal 7 RUU terdapat ketentuan yang memperbarui mandat BI dari UU BI yang sebelumnya juga telah ditambah dalam UU 4/2024.

Tugas BI kini terdiri dari dua hal, pertama ialah Bank Indonesia bertujuan mencapai stabilitas nilai Rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran.

Lalu, turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ilustrasi rupiah (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar )
Ilustrasi rupiah (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar )

Kedua, Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 7 melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Sebelumnya, dalam UU P2SK yang lama di Pasal 7, disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah sebatas mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam Pasal 48 RUU P2SK hasil harmonisasi Baleg DPR disebutkan bahwa Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan:

baca juga
  1. mengundurkan diri;
  2. terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
  3. tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
  4. dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur;
  5. berhalangan tetap; atau
  6. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, disebutkan pula bahwa Anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d berhak didengar keterangannya.

Soal rekomendasi ini didasarkan pada 9A yang merupakan hasil dari evaluasi oleh Komisi DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan.

Selain itu, dalam pasal 35E yang baru dimunculkan dalam RUU P2SK terbaru menyebutkan bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur, serta pejabat dan pegawai Bank Indonesia dalam pelaksanaan Undang-Undang ini mendapat pelindungan hukum.

Jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara Tembus 32 Persen, BI Ungkap Rahasianya

Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara Tembus 32 Persen, BI Ungkap Rahasianya

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 15:55 WIB

Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD

Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 15:51 WIB

Rupiah Terkapar, Ini Daftar Nilai Tukar Rupiah di 8 Bank

Rupiah Terkapar, Ini Daftar Nilai Tukar Rupiah di 8 Bank

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 14:31 WIB

Nilai Tukar Rupiah Anjlok Lagi di Kamis Pagi

Nilai Tukar Rupiah Anjlok Lagi di Kamis Pagi

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 10:03 WIB

JCR Pertahankan Rating dan Oulook Utang Indonesia

JCR Pertahankan Rating dan Oulook Utang Indonesia

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 09:24 WIB

Harga Emas Naik Hampir Rp 100.000, Pelemahan Rupiah Ikut Berperan

Harga Emas Naik Hampir Rp 100.000, Pelemahan Rupiah Ikut Berperan

Bisnis | Rabu, 24 September 2025 | 09:31 WIB

Terkini

Profil dan Agama Shandy Aulia yang Jarang Diketahui Publik

Profil dan Agama Shandy Aulia yang Jarang Diketahui Publik

Entertainment | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Indomobil Foton Boyong Mobil Listrik Jadi Bahan Praktik Mahasiswa Vokasi

Indomobil Foton Boyong Mobil Listrik Jadi Bahan Praktik Mahasiswa Vokasi

Otomotif | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Eksploitasi Terselubung: Bahaya Nyata Sharenting bagi Masa Depan Anak

Eksploitasi Terselubung: Bahaya Nyata Sharenting bagi Masa Depan Anak

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:15 WIB

KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS

KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:12 WIB

Pabrik Toyota Karawang Pilih Tetap Pertahankan Tenaga Manusia ketimbang Robot

Pabrik Toyota Karawang Pilih Tetap Pertahankan Tenaga Manusia ketimbang Robot

Otomotif | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:10 WIB

Siswi Berhijab Nyanyikan Lagu Rohani Kristen, Kepala Sekolah Beri Klarifikasi Mengejutkan

Siswi Berhijab Nyanyikan Lagu Rohani Kristen, Kepala Sekolah Beri Klarifikasi Mengejutkan

Sulsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:08 WIB

Kebutuhan Air Data Center Jatiluhur Dikritik di Tengah Ancaman El Nino: Apa Dampaknya Bagi Warga?

Kebutuhan Air Data Center Jatiluhur Dikritik di Tengah Ancaman El Nino: Apa Dampaknya Bagi Warga?

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:07 WIB

About a Place in the Kinki Region Resmi Tayang di Indonesia, Seramnya Beda!

About a Place in the Kinki Region Resmi Tayang di Indonesia, Seramnya Beda!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Pesan Anggota DPR ke Jenderal Suyudi: Hapus No Viral No Justice, Stop Represif ke Rakyat Kecil

Pesan Anggota DPR ke Jenderal Suyudi: Hapus No Viral No Justice, Stop Represif ke Rakyat Kecil

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:59 WIB

Praktis Lembapkan Kulit, Ini 5 Sunscreen Spray Ceramide untuk Skin Barrier

Praktis Lembapkan Kulit, Ini 5 Sunscreen Spray Ceramide untuk Skin Barrier

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:59 WIB

×