-
RUU P2SK akan disahkan, memberikan mandat baru kepada Bank Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
-
Anggota Dewan Gubernur BI hanya bisa diberhentikan berdasarkan alasan tegas dan berhak didengar keterangannya.
-
Pejabat BI mendapat perlindungan hukum jika bertindak dengan itikad baik sesuai aturan
Suara.com - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 bakal segera disahkan hari ini.
Nantinya, pengesahan aturan ini diputuskan pada rapat Paripurna pada Kamis (2/10/2025).
Dalam aturan ini, Bank Indonesia (BI) bakal mendapatkan mandat baru selain menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.
Pasal 7 RUU terdapat ketentuan yang memperbarui mandat BI dari UU BI yang sebelumnya juga telah ditambah dalam UU 4/2024.
Tugas BI kini terdiri dari dua hal, pertama ialah Bank Indonesia bertujuan mencapai stabilitas nilai Rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran.
Lalu, turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kedua, Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 7 melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Sebelumnya, dalam UU P2SK yang lama di Pasal 7, disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah sebatas mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam Pasal 48 RUU P2SK hasil harmonisasi Baleg DPR disebutkan bahwa Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan:
Baca Juga: Bank Indonesia Bakal Evaluasi Skema Bagi Beban dengan Pemerintah, Buat Biayai Program Prabowo
- mengundurkan diri;
- terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
- tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
- dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur;
- berhalangan tetap; atau
- melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, disebutkan pula bahwa Anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d berhak didengar keterangannya.
Soal rekomendasi ini didasarkan pada 9A yang merupakan hasil dari evaluasi oleh Komisi DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan.
Selain itu, dalam pasal 35E yang baru dimunculkan dalam RUU P2SK terbaru menyebutkan bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur, serta pejabat dan pegawai Bank Indonesia dalam pelaksanaan Undang-Undang ini mendapat pelindungan hukum.
Jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.