BP BUMN Tak Punya Wewenang Awasi Kinerja Perusahaan Pelat Merah

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 07:39 WIB
BP BUMN Tak Punya Wewenang Awasi Kinerja Perusahaan Pelat Merah
Kementerian BUMN (Antara)
Baca 10 detik
  •   Kementerian BUMN resmi berubah nomenklatur menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN)

  •   Fungsi pengawasan BUMN dialihkan kepada Dewan Pengawas BPI Danantara

  •   BP BUMN tetap pegang saham 1 persen dan memiliki hak suara RUPS

Suara.com - Kementerian Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) telah berubah nomenlaktur menjad Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Hal ini setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam rapat paripurna di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (2/10/2025).

Lantas, apakah perbedaan tugas dan fungsi dari BP BUMN?

Ketua Panitia Kerja RUU BUMN, Andre Rosiade, menyebut memang ada perbedaan dalam pengawasan setelah berubah menjadi BP BUMN. Ke depan, BP BUMN tidak berwenang untuk mengawasi kinerja BUMN.

Nantinya, fungsi pengawasan berada di bawah Dewan Pengawas BPI Danantara.

"Fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewas Danantara, itu saja," ujarnya seperti ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, seperti Jumat (3/10/2025).

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025). [Suara.com/Bagaskara]

Kendati demikian, Andre menyebut, BP BUMN masih memliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan pelat merah.

" Saham 1 persen-nya masih tetap dipegang oleh Badan Pengaturan BUMN. Sehingga hak istimewa untuk RUPS masih dilakukan oleh Badan Pengaturan BUMN," imbuhnya.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, memaparkan terdapat 12 poin utama yang disepakati dalam RUU tersebut. Salah satunya, perubahan nomenlaktur nama dari Kementerian menjadi Badan.

Baca Juga: Profit BUMN Bisa Jadi Modal untuk Investasi di Sektor Energi Terbarukan

"Pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Adapun, berikut 12 Poin yang disepakati dalam Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN:

  1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN Dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
  2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1 persen oleh negara pada badan BP BUMN
  3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding Investasi dan perusahaan induk operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara
  4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN yang merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 228/ PUU-XXIII/2025
  5. Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggaran negara
  6. Penataan posisi dewan Komisaris pada holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional
  7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akutabilitas pengelolaan keuangan BUMN
  8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
  9. Penegasan keseteraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan nenajerial di BUMN
  10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
  11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang diterapkan sebagai alat fiskal
  12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari kementerian BUMN kepada BP BUMN

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI