Sebelum Dilegalkan, 34.000 Sumur Minyak Rakyat Sedang Diverifikasi

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 18:53 WIB
Sebelum Dilegalkan, 34.000 Sumur Minyak Rakyat Sedang Diverifikasi
Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan sekitar 34.000 sumur minyak rakyat sedang diverifikasi sebelum bisa beroperasi secara legal. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Baca 10 detik
  • Setelah verifikasi,  pemerintah daerah akan menunjuk BUMD, UMKM dan koperasi yang akan mengelola sumur minyak rakyat.

  • Sumur minyak rakyat yang selama ini ilegal, bisa memproduksi 15.000 hingga 20.000 barel per hari.

  • Kelak hasil sumur minyak rakyat bisa dijual ke Pertamina.

Suara.com - Kementerian ESDM sedang memverifikasi 34.000 sumur minyak masyarakat yang diajukan untuk dilegalisasi operasionalnya. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman menyebut langkah itu guna memastikan keberadaan sumur minyak yang diajukan.

"Karena dari data yang kami dapat itu, kami harus cek sumurnya benar, potensinya seperti apa, koordinat yang dikasih ke kita benar enggak? Jangan-jangan cuma dikasih titik saja, tapi enggak ada sumurnya, Sekarang kita lakukan proses verifikasi," kata Laode ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (3/10/2025).

Setelah proses verifikasi itu, tahap selanjutnya adalah meminta pemerintah daerah untuk menunjuk BUMD, UMKM dan koperasi yang akan mengelolanya.

Dalam operasionalnya nanti akan ada satuan tugas atau Satgas dari Kementerian ESDM yang membantu dan memastikan pengelolaan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Dalam tanda kutip sumur masyarakat ini kita legalkan. Jadi begitu kita sudah legal-kan, ya, harus meliputi aturan-aturan keselamatan yang berlaku di industri minyak dan gas," kata Laode.

Sebagaimana diketahui, upaya legalisasi sumur minyak masyarakat diimplementasikan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Hal itu bertujuan untuk memberikan ruang yang adil dan kepastian hukum bagi masyarakat kecil untuk mengelola sumur-sumur minyak rakyat. Diyakini kebijakan tersebut akan turut meningkatkan angka lifting minyak nasional.

Sebab berdasar data pemerintah, produksi dari sumur-sumur minyak rakyat yang selama ini ilegal, bisa mencapai 15.000 hingga 20.000 barel per hari.

Sebelumnya pada Juli lalu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan sumur minyak masyarakat akan dilegalkan, tentu dengan berbagai persyaratan. Minyak dari sumur-sumur itu kelak bisa dijual ke Pertamina.

Baca Juga: Kementerian ESDM: Stok BBM SPBU Swasta Akan Kosong sampai Akhir 2025 Jika Tak Beli dari Pertamina

"Agar lifting (minyak) kita bisa naik, masyarakat kerja tidak dengan was-was. Tidak ada lagi oknum-oknum yang menakuti mereka, dijual ke Pertamina dengan harga yang baik, dan bisa melahirkan lapangan pekerjaan," ujar Bahlil.

Kebijakan ini membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut berperan dalam mengelola sumur-sumur marginal dengan tetap menjunjung prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.

"Yang penting adalah masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya dengan baik, jadi tidak rasa was-was. Dan mereka legal, supaya lingkungannya kita jaga," tegas Bahlil.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI