Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Update Nominal Dana Bantuan KJP Plus per Jenjang, Kapan Bisa Dicairkan?

M Nurhadi

Selasa, 07 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Update Nominal Dana Bantuan KJP Plus per Jenjang, Kapan Bisa Dicairkan?
Ilustrasi pelajar SMA. [Envanto]

Suara.com - Pencairan dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menjadi salah satu informasi yang paling dinantikan oleh ribuan keluarga prasejahtera di Ibu Kota, DKI Jakarta.

Program bantuan pendidikan ini adalah salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memastikan setiap peserta didik dapat terus bersekolah tanpa terbebani biaya pendidikan.

Pertanyaan mengenai "Kapan KJP Plus Oktober 2025 cair?" kini menjadi sorotan utama. Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menegaskan bahwa proses penyaluran dana akan dilakukan tepat waktu, merujuk pada jadwal rutin bulanan.

Jadwal Pencairan KJP Plus Oktober 2025

Pencairan dana KJP Plus untuk periode Oktober 2025 diprediksi akan berlangsung pada pertengahan bulan, atau paling lambat di sekitar tanggal 20 Oktober 2025.

Para penerima manfaat diimbau untuk terus memantau informasi resmi guna mendapatkan konfirmasi tanggal pasti.

Anda bisa mengawasi akun resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Nominal Dana Bantuan KJP Plus per Jenjang

Besaran dana yang diterima oleh setiap peserta didik bervariasi, tergantung pada jenjang pendidikan dan status sekolah (negeri atau swasta). Berikut adalah rincian dana bantuan KJP Plus yang disalurkan per bulan, mengacu pada besaran penyaluran tahap sebelumnya (September 2025):

  • SD/SDLB/MI: Menerima dana sebesar Rp250.000 per bulan. Jika bersekolah di swasta, ditambah SPP sebesar Rp130.000.
  • SMP/SMPLB/MTs: Menerima dana sebesar Rp300.000 per bulan. Jika bersekolah di swasta, ditambah SPP sebesar Rp170.000.
  • SMA/SMALB/MA: Menerima dana sebesar Rp420.000 per bulan. Jika bersekolah di swasta, ditambah SPP sebesar Rp290.000.
  • SMK: Menerima dana sebesar Rp450.000 per bulan. Jika bersekolah di swasta, ditambah SPP sebesar Rp240.000.
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Menerima bantuan dana sebesar Rp300.000 per bulan.

Penting untuk dicatat, Disdik DKI telah mengatur bahwa dari total dana personal yang diterima, maksimal Rp100.000 dapat digunakan secara tunai per bulan.

Sementara sisa dana wajib digunakan secara non-tunai untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan pendidikan.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus

Untuk memastikan apakah nama anak Anda terdaftar dan dana sudah dalam proses pencairan, orang tua maupun siswa dapat dengan mudah mengecek status penerimaan KJP Plus secara online.

Berikut langkah-langkah mudah untuk memeriksa status penerima melalui laman resmi:

  1. Kunjungi laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id.
  2. Akses menu “Periksa Status Penerimaan KJP” atau klik menu “Pencarian”.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP orang tua penerima.
  4. Pilih tahun dan tahap pencairan yang ingin dicek (misalnya Tahun 2025, Tahap 2).
  5. Klik tombol “Cek”, dan informasi status penerima serta detail pencairan akan segera ditampilkan di layar.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total

Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 21:23 WIB

Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju

Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 21:13 WIB

Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan

Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 21:02 WIB

Terkini

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:00 WIB

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:17 WIB

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:48 WIB

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:38 WIB

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:15 WIB

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:05 WIB

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:55 WIB

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:44 WIB

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:20 WIB

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:19 WIB