Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju

Senin, 06 Oktober 2025 | 21:13 WIB
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
Kantor Kelurahan Kapuk di Cengkareng, Jakarta Barat. [Suara.com/Fakhri]
Baca 10 detik
  • Lurah Kapuk mengklaim seluruh warganya mendukung penuh rencana pemekaran Kelurahan Kapuk menjadi tiga wilayah.
  • Jumlah penduduk Kelurahan Kapuk mencapai sekitar 174 ribu jiwa, yang terbagi dalam 16 RW dan 221 RT. 
  • Pemekaran Kelurahan Kapuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 850 Tahun 2025.

Suara.com - Lurah Kapuk, Ahmad Subhan, mengklaim bahwa seluruh warganya mendukung penuh rencana pemekaran Kelurahan Kapuk menjadi tiga wilayah. Menurutnya, kebijakan yang telah diwacanakan sejak tahun 1996 ini adalah solusi terbaik untuk mengatasi masalah pelayanan akibat populasi yang terlalu padat.

Subhan menjelaskan, wilayah yang ia pimpin saat ini memiliki luas 572,68 hektare dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 174 ribu jiwa, yang terbagi dalam 16 RW dan 221 RT. Kondisi ini menyulitkan warga yang tinggal jauh dari kantor kelurahan.

"Itu kan solusi yang terbaik memang pemekaran wilayah," ujar Subhan saat ditemui di kantornya, Senin (6/10/2025).

"Warga yang di Kapuk Timur, itu kan jauh juga ke sini. Pelayanan sih enggak ada masalah, semua bisa kami atasi. Tapi karena jauh... jadi perlunya ada pemekaran."

Ia menyebut rencana pemekaran ini sudah sangat dinantikan oleh warga, yang sebelumnya sempat pesimis karena wacana ini tak kunjung terealisasi selama puluhan tahun.

"Dulu warga sempat pesimis. Mereka pikir cuma omongan doang... Tapi sekarang akhirnya terlaksana. Semua RW dan RT sepakat mendukung," katanya.

Subhan menegaskan, dukungan tersebut didapat melalui forum warga yang melibatkan seluruh 16 RW, dan menjadi syarat utama agar kebijakan ini bisa disahkan.

"Dari 16 RW yang dikumpulkan dalam forum warga, semuanya setuju untuk melakukan pemekaran," ujarnya.

Wacana pemekaran ini akhirnya baru terealisasi di era Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melalui Keputusan Gubernur Nomor 850 Tahun 2025.

Baca Juga: Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

Gubernur Pramono Umumkan Monas Terbuka untuk Acara Keagamaan

Gubernur Pramono Umumkan Monas Terbuka untuk Acara Keagamaan

Video
Minggu, 07 September 2025 | 20:55 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI