-
Prabowo tunjuk Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan BUMN
-
Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko dipastikan berhenti dari Wakil Menteri BUMN
-
Kementerian BUMN resmi berubah bentuk menjadi Badan Pengaturan BUMN
Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto telah melantik sejumlah pejabat negara salah satunya, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) yang ditempati oleh Dony Oskaria.
Selain itu, Prabowo juga menunjuk Aminuddin Ma'ruf dan Tedi Bharata sebagai Wakil Kepala BP BUMN.
Sayangnya, dalam pelantikan itu tidak ada nama Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko dalam jajaran pejabat di BP BUMN. Padahal, Tiko telah menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN sejak tahun 2019 atau setidaknya 6 tahun.

Saat dikonfirmasi nasib jabatan, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan Tiko telah berhenti dari jabatan Wakil Menteri BUMN.
"Ya Bukan dicopot, sudah berhenti dari tugasnya," ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Penunjukkan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 109B tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha milik negara.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah sah berubah bentuk menjadi Badan Pengaturan BUMN.
Hal ini setelah, Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN diketuk palu dalam Rapat Paripurna DPR, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
"Pembahasan pembicaraan tingkat pertama tersebut berlangsung secara kritis dan mendalam Akhirnya melalui rapat kerja yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2025 Fraksi-fraksi di Komisi VI DPR RI bersama-sama dengan pemerintah menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN Untuk selanjutnya dibahas dalam pembicaraan tingkat dua," katanya.
Baca Juga: Mantan Bawahan Erick Thohir jadi Wakil Kepala BP BUMN
Menurut Anggia, dalam RUU tersebt BUMN sebagai perpanjangan tangan negara harus bisa mengelola potensi sumber daya yang dimiliki untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, perbaikan tata kelola BUMN akan diatur dalam RUU tersebut, sehingga berkotribusi terhadap program-program pemerintah seperti ketahanan energi, pangan, hilirisasi dan industrialisasi.