Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.784

Siapa yang Berhak Menerima Subsidi Tepat LPG? Ini Aturan Jual-Beli Gas Melon

Ruth Meliana

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 13:34 WIB
Siapa yang Berhak Menerima Subsidi Tepat LPG? Ini Aturan Jual-Beli Gas Melon
ilustrasi gas LPG (freepik/catalyststuff)

Suara.com - Pemerintah terus berupaya menata sistem subsidi tepat LPG agar lebih tepat sasaran. Salah satunya melalui kebijakan baru terkait distribusi gas LPG 3 kilogram.

Subsidi LPG 3 kg tidak lagi berbasis komoditas, melainkan berbasis orang atau penerima manfaat. Artinya, bantuan akan diberikan langsung kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti kelompok miskin dan rentan.

Transformasi ini akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat di berbagai daerah.

Aturan Jual-Beli Gas LPG 3 Kg

Sejumlah petugas tengah mengisi ulang Gas LPG 3 kg untuk mencukupi kebutuhan lebaran.  [Pertamina]
Sejumlah petugas tengah mengisi ulang Gas LPG 3 kg untuk mencukupi kebutuhan lebaran. [Pertamina]

Mulai 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang agen resmi Pertamina menjual gas melon kepada pengecer. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak dan bukan dimanfaatkan pihak lain untuk meraup keuntungan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menilai langkah ini sebagai upaya pemerintah “merapikan” sistem subsidi agar bantuan benar-benar sampai kepada penerima manfaat yang layak.

Dengan distribusi yang lebih terkontrol, harga di tingkat masyarakat diharapkan tetap stabil sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sejak 1 Maret 2023, pemerintah telah melakukan pendataan dan registrasi konsumen LPG 3 kg melalui sistem digital Pertamina. Mulai 1 Januari 2024, hanya masyarakat yang telah terdata dalam sistem inilah yang dapat membeli LPG subsidi tersebut.

Pemerintah juga menggandeng lembaga audit seperti BPK, BPKP, dan KPK untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran subsidi. Sebab, praktik penyalahgunaan seperti pemindahan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi, penimbunan, atau penjualan di atas HET masih sering ditemukan di lapangan.

Kelompok yang Berhak Menerima Subsidi LPG 3 Kg

Warga antre untuk membeli gas LPG 3 kilogram di salah satu agen penjualan di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga antre untuk membeli gas LPG 3 kilogram di salah satu agen penjualan di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero), terdapat empat kelompok utama yang berhak mendapatkan subsidi LPG 3 kilogram:

1. Rumah Tangga

Penerima subsidi utama adalah rumah tangga dengan legalitas penduduk yang menggunakan LPG 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari.

2. Usaha Mikro

Usaha mikro yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menggunakan LPG 3 kg untuk kegiatan produktif juga termasuk penerima sah. Penerima kategori usaha mikro contohnya adalah warung makan atau kedai minuman tetap maupun tenda bongkar-pasang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituding Bahlil Salah Baca Data Subsidi LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Cara Lihatnya yang Beda

Dituding Bahlil Salah Baca Data Subsidi LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Cara Lihatnya yang Beda

Bisnis | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 08:17 WIB

Disindir soal Subsidi LGP 3Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Pak Bahlil Betul

Disindir soal Subsidi LGP 3Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Pak Bahlil Betul

Bisnis | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 19:18 WIB

Awasi Subsidi Rp 87 Triliun, Pemerintah Kaji Pembentukan Badan Pengawas Khusus LPG 3 Kg

Awasi Subsidi Rp 87 Triliun, Pemerintah Kaji Pembentukan Badan Pengawas Khusus LPG 3 Kg

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 12:09 WIB

Terkini

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:24 WIB

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:09 WIB

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:07 WIB

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:01 WIB

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:52 WIB

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:48 WIB

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:47 WIB

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:44 WIB

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:18 WIB

Rupiah Melemah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar, Bagaimana Nasib Harga Pertalite?

Rupiah Melemah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar, Bagaimana Nasib Harga Pertalite?

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:00 WIB