Siapa yang Berhak Menerima Subsidi Tepat LPG? Ini Aturan Jual-Beli Gas Melon

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 13:34 WIB
Siapa yang Berhak Menerima Subsidi Tepat LPG? Ini Aturan Jual-Beli Gas Melon
ilustrasi gas LPG (freepik/catalyststuff)

Pedagang keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau penjual jamu juga masuk kategori usaha mikro yang berhak menggunakan LPG 3 Kg. Usaha kecil pembuat jamu tradisional dan minuman segar seperti es doger atau es cincau juga mendapatkan hak menerima subsidi tepat LPG.

3. Petani Sasaran

Petani penerima bantuan paket perdana LPG untuk pengoperasian mesin pompa air berhak mendapatkan subsidi ini.

4. Nelayan Sasaran

Nelayan yang menerima bantuan LPG untuk kapal penangkap ikan kecil, terutama untuk kebutuhan konsumsi pribadi, juga termasuk dalam kategori penerima.

Demikian itu informasi siapa yang berhak menerima subsidi tepat LPG. Melalui regulasi dan pengawasan ketat, pemerintah berharap subsidi LPG 3 kilogram benar-benar menjadi bantuan yang adil, tepat guna, dan bermanfaat bagi masyarakat kecil di seluruh Indonesia.

Kontributor : Mutaya Saroh

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI