Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.745.000
Beli Rp2.600.000
IHSG 5.342,137
LQ45 527,078
Srikehati 259,301
JII 319,450
USD/IDR 18.166

4 Direktur Kasus Korupsi Gula Dituntut Ganti Rugi, Tapi Tak Sampai Separuh Total Kerugian

M Nurhadi

Senin, 13 Oktober 2025 | 14:52 WIB
4 Direktur Kasus Korupsi Gula Dituntut Ganti Rugi, Tapi Tak Sampai Separuh Total Kerugian
Empat petinggi perusahaan gula swasta dituntut jaksa pidana penjara masing-masing 4 tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016 yang merugikan negara Rp578,1 miliar. Tuntutan juga mencakup kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah, termasuk kepada Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat. [Antara]
  • Empat petinggi perusahaan gula swasta dituntut jaksa pidana penjara masing-masing 4 tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016 yang merugikan negara Rp578,1 miliar.
  • Tuntutan juga mencakup kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah, termasuk kepada Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat.
  • Total ganti rugi jumlahnya lebih kecil dibandingkan total kerugian.

Suara.com - Sebanyak empat petinggi perusahaan gula swasta menghadapi tuntutan hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 hingga 2016.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan surat tuntutan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10).

"Kami menuntut majelis hakim agar menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar JPU Andi Setyawan dalam persidangan, yang dikutip Redaksi Suara.com dari Antara pada Senin (13/10/2025),

Identitas Terdakwa dan Tuntutan Pokok

Keempat petinggi yang dituntut tersebut adalah:

  1. Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
  2. Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)\
  3. Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
  4. Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas)

Selain pidana penjara 4 tahun, JPU menuntut keempatnya agar dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan (subsider).

Kewajiban Pembayaran Uang Pengganti

Keempat terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti (subsider 2 tahun penjara) karena perbuatan mereka diduga merugikan keuangan negara total senilai Rp 578,1 miliar. Berikut rincian tuntutan uang pengganti untuk masing-masing terdakwa:

Wisnu Hendraningrat: Rp60,99 miliar.
Indra Suryaningrat: Rp77,21 miliar.
Hansen Setiawan: Rp41,38 miliar.
Ali Sandjaja Boedidarmo: Rp47,87 miliar.

Jika dijumlahkan, total ganti rugi tersebut tidak sampai setengah dari total kerugian negara, yakni berkisar Rp 189 miliar saja. Jauh dari total kerugian yang lebih dari Rp 578 miliar.

JPU menyatakan bahwa nilai uang pengganti tersebut telah memperhitungkan harta benda atau uang milik para terdakwa yang telah disita dalam proses penyidikan.

Dasar Hukum dan Pertimbangan Jaksa

Atas perbuatannya yang diduga memperkaya diri sendiri dan korporasi, para terdakwa dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain, termasuk yang disebutkan seperti Tom Lembong, Charles Sitorus, dan mantan Menteri Perdagangan periode 2016—2019, Enggartiasto Lukita.

Sebagai pertimbangan yang memberatkan, JPU menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan meliputi fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan uang hasil korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Impor Gula: 4 Bos Raksasa Dituntut 4 Tahun Penjara dan Bayar Ratusan Miliar

Skandal Impor Gula: 4 Bos Raksasa Dituntut 4 Tahun Penjara dan Bayar Ratusan Miliar

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 14:31 WIB

Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Anggota DPRD Mojokerto

Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Anggota DPRD Mojokerto

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 12:03 WIB

Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Garap Anggota DPRD Mojokerto, 400 Travel dan 13 Asosiasi Terseret

Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Garap Anggota DPRD Mojokerto, 400 Travel dan 13 Asosiasi Terseret

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 11:27 WIB

Terkini

Menaker Paparkan Program Prabowo terkait Tenaga Kerja di Konferensi Perburuhan Internasional

Menaker Paparkan Program Prabowo terkait Tenaga Kerja di Konferensi Perburuhan Internasional

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:25 WIB

Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!

Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:17 WIB

IHSG Gaspol Menghijau 4,82% Hingga Sesi I, Saham BBRI Wajib Dipantau

IHSG Gaspol Menghijau 4,82% Hingga Sesi I, Saham BBRI Wajib Dipantau

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:08 WIB

BI Rate Naik Lagi 25 bps, Jadi 5,50 Persen

BI Rate Naik Lagi 25 bps, Jadi 5,50 Persen

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:02 WIB

Gegara Rupiah Keok, Bank Indonesia Mendadak Naikkan BI-Rate Jadi 5,50%

Gegara Rupiah Keok, Bank Indonesia Mendadak Naikkan BI-Rate Jadi 5,50%

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:57 WIB

DPR Dorong Buyback, Saham Bank Himbara Kompak Melesat, IHSG Ikut Terbang

DPR Dorong Buyback, Saham Bank Himbara Kompak Melesat, IHSG Ikut Terbang

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:53 WIB

CFX Luncurkan Indeks CFX10, Acuan Baru Pantau Pergerakan Pasar Kripto Indonesia

CFX Luncurkan Indeks CFX10, Acuan Baru Pantau Pergerakan Pasar Kripto Indonesia

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:40 WIB

DPR-Danantara Mau 'Serok' Saham BUMN, Emiten Bank Himbara Siap-siap Rebound?

DPR-Danantara Mau 'Serok' Saham BUMN, Emiten Bank Himbara Siap-siap Rebound?

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:05 WIB

Telkom Gelar RUPST Tahun Buku 2025 dan Bagikan Dividen Rp21,9 Triliun

Telkom Gelar RUPST Tahun Buku 2025 dan Bagikan Dividen Rp21,9 Triliun

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:55 WIB

Bahlil Ngebut Terapkan B50, Uji Coba Belum Tuntas

Bahlil Ngebut Terapkan B50, Uji Coba Belum Tuntas

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:49 WIB