- Nadiem Makarim sebelumnya mengajukan praperadilan usai dirinya dijerat sebagai tersangka.
- Praperadilan dilakukan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem, usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
- Dalam perkara ini ada lima orang yang sudah dijerat sebagai tersangka.
Suara.com - Sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bakal kembali digelar hari ini.
Dalam agenda persidangan kali ini, hakim tunggal bakal membacakan putusan atas sidang tersebut.
“Iya nanti agenda putusan jam 13.00 WIB,” kata salah satu tim kuasa hukum Nadiem, saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Nadiem Makarim sebelumnya mengajukan praperadilan usai dirinya dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi program digitalisasi pengadaan Chromebook.
Praperadilan dilakukan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem, usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
Pada sidang pembuktian sebelumnya, kubu Nadiem membawa setumpuk berkas yang kemudian diserahkan kepada hakim tunggal, I Ketut Darpawan.
Diketahui, dalam perkara ini ada lima orang yang sudah dijerat sebagai tersangka. Mereka yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Selanjutnya Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek. Lalu Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.
Tersangka lainnya Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.
Baca Juga: 'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
Dari struktur kasus ini, bantuan laptop Chromebook di Kemendkibudristek memiliki nilai anggaran Rp9,3 triliun. Namun, karena adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,98 triliun.