Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Garap Anggota DPRD Mojokerto, 400 Travel dan 13 Asosiasi Terseret

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 13 Oktober 2025 | 11:27 WIB
Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Garap Anggota DPRD Mojokerto, 400 Travel dan 13 Asosiasi Terseret
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa anggota DPRD Mojokerto, Rufis Bahrudin, dalam kapasitasnya sebagai direktur utama perusahaan travel haji
  • Kasus ini diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun, dan KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri
  • Penyidikan mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji, sejalan dengan temuan Pansus DPR

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber penyidikan skandal dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara hingga Rp1 triliun lebih. Babak baru dalam kasus ini ditandai dengan pemeriksaan seorang politisi aktif, anggota DPRD Kota Mojokerto, Rufis Bahrudin (RFB), sebagai saksi pada Senin (13/10/2025).

Pemeriksaan ini menjadi sorotan tajam, mengindikasikan bahwa pusaran korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 ini menjalar ke berbagai lini, termasuk para pelaku bisnis di daerah.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RFB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.

Namun, Budi Prasetyo meluruskan bahwa pemeriksaan terhadap Rufis Bahrudin dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International, sebuah perusahaan biro perjalanan haji, bukan dalam jabatannya sebagai anggota dewan.

“KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya, yakni FNR selaku Wakil Manajer PT Sahara Dzumirra International,” tambah Budi sebagaimana dilansir Antara.

Penyidikan kasus megakorupsi ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, tak lama setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Sejak saat itu, KPK bergerak cepat dan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut sendiri.

Skala dugaan korupsi ini pun terungkap semakin masif. Pada 18 September 2025, KPK menduga ada sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang turut terlibat dalam permainan kotor penentuan kuota ini.

Temuan KPK ini sejalan dengan kejanggalan yang sebelumnya diungkap oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Sorotan utama Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan ini dinilai menabrak aturan main dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara sisa 92 persennya adalah hak jemaah haji reguler.

Baca Juga: Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI