Skandal Impor Gula: 4 Bos Raksasa Dituntut 4 Tahun Penjara dan Bayar Ratusan Miliar

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 13 Oktober 2025 | 14:31 WIB
Skandal Impor Gula: 4 Bos Raksasa Dituntut 4 Tahun Penjara dan Bayar Ratusan Miliar
Empat petinggi perusahaan gula swasta dalam sidang pembacaan surat tuntutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
  • Empat petinggi perusahaan gula swasta dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta terkait kasus korupsi importasi gula di Kemendag
  • Selain kurungan, keempat terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti dengan total lebih dari Rp227 miliar sebagai ganti rugi atas kerugian negara yang mencapai Rp578,1 miliar
  • Jaksa menjadikan sikap para terdakwa yang tidak mendukung program anti-korupsi pemerintah sebagai faktor pemberat

Suara.com - Babak baru dalam megaskandal korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 terungkap di persidangan. Empat petinggi perusahaan gula swasta dituntut hukuman berat, masing-masing 4 tahun penjara, karena dinilai terlibat dalam praktik lancung yang merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.

Keempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah nama-nama besar di industri gula nasional yakni Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama (Dirut) PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.

Tuntutan tegas ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa meyakini keempatnya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang terorganisir.

“Kami menuntut majelis hakim agar menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Andi Setyawan di hadapan majelis hakim, dilansir Antara, Senin (13/10/2025).

Hukuman bagi para bos gula ini tidak berhenti di penjara. Jaksa juga menuntut denda masing-masing sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar harus diganti dengan 6 bulan kurungan.

Lebih jauh lagi, mereka diwajibkan mengembalikan uang hasil korupsi. Wisnu dituntut membayar uang pengganti Rp60,99 miliar, Indra sebesar Rp77,21 miliar, Hansen senilai Rp41,38 miliar, dan Ali sebesar Rp47,87 miliar. Jika gagal membayar, mereka harus siap menghadapi tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa jelas-jelas tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini menjadi pertimbangan utama yang memberatkan tuntutan.

Meski begitu, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti para terdakwa yang belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta menunjukkan penyesalan dan niat baik untuk mengembalikan uang hasil korupsi.

Kasus ini diduga turut melibatkan nama-nama lain, di antaranya Tom Lembong, Charles Sitorus, dan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Tradisional, Pemerintah Setop Impor

Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Tradisional, Pemerintah Setop Impor

Bisnis | Jum'at, 12 September 2025 | 10:43 WIB

Alasan Tom Lembong Tak Polisikan Hakim Memvonisnya Bersalah : Terlalu Berlebihan!

Alasan Tom Lembong Tak Polisikan Hakim Memvonisnya Bersalah : Terlalu Berlebihan!

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Drama Kasus Gula Berlanjut: Tom Lembong Gugat Auditor BPKP, Ombudsman Turun Tangan!

Drama Kasus Gula Berlanjut: Tom Lembong Gugat Auditor BPKP, Ombudsman Turun Tangan!

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 21:46 WIB

Tom Lembong Laporkan Auditor Negara ke Ombudsman, Ini Dugaan Maladministrasinya

Tom Lembong Laporkan Auditor Negara ke Ombudsman, Ini Dugaan Maladministrasinya

Video | Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:00 WIB

Tom Lembong Laporkan Tim Audit BPKP, Tapi Malah Pasang Badan Bela Satu Auditor Muda

Tom Lembong Laporkan Tim Audit BPKP, Tapi Malah Pasang Badan Bela Satu Auditor Muda

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:23 WIB

Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Bakal Ditindaklanjuti atau Buntu?

Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Bakal Ditindaklanjuti atau Buntu?

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:33 WIB

Tom Lembong Mengudara Lagi: Kisah Asam Lambung, Kejutan Abolisi dan Perlawanan Baru

Tom Lembong Mengudara Lagi: Kisah Asam Lambung, Kejutan Abolisi dan Perlawanan Baru

News | Minggu, 10 Agustus 2025 | 07:05 WIB

Terkini

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:07 WIB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:30 WIB

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:10 WIB

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:55 WIB

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:51 WIB

Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas

Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:40 WIB

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:18 WIB

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB

Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data

Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:57 WIB