- Empat petinggi perusahaan gula swasta dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta terkait kasus korupsi importasi gula di Kemendag
- Selain kurungan, keempat terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti dengan total lebih dari Rp227 miliar sebagai ganti rugi atas kerugian negara yang mencapai Rp578,1 miliar
- Jaksa menjadikan sikap para terdakwa yang tidak mendukung program anti-korupsi pemerintah sebagai faktor pemberat
Suara.com - Babak baru dalam megaskandal korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 terungkap di persidangan. Empat petinggi perusahaan gula swasta dituntut hukuman berat, masing-masing 4 tahun penjara, karena dinilai terlibat dalam praktik lancung yang merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.
Keempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah nama-nama besar di industri gula nasional yakni Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama (Dirut) PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Tuntutan tegas ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa meyakini keempatnya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang terorganisir.
“Kami menuntut majelis hakim agar menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Andi Setyawan di hadapan majelis hakim, dilansir Antara, Senin (13/10/2025).
Hukuman bagi para bos gula ini tidak berhenti di penjara. Jaksa juga menuntut denda masing-masing sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar harus diganti dengan 6 bulan kurungan.
Lebih jauh lagi, mereka diwajibkan mengembalikan uang hasil korupsi. Wisnu dituntut membayar uang pengganti Rp60,99 miliar, Indra sebesar Rp77,21 miliar, Hansen senilai Rp41,38 miliar, dan Ali sebesar Rp47,87 miliar. Jika gagal membayar, mereka harus siap menghadapi tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa jelas-jelas tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini menjadi pertimbangan utama yang memberatkan tuntutan.
Meski begitu, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti para terdakwa yang belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta menunjukkan penyesalan dan niat baik untuk mengembalikan uang hasil korupsi.
Kasus ini diduga turut melibatkan nama-nama lain, di antaranya Tom Lembong, Charles Sitorus, dan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Tradisional, Pemerintah Setop Impor