- Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan getol melanjutkan proyek Family Office di Indonesia untuk menarik dana global senilai US$11 triliun.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak tegas pendanaan dari APBN. Kenali 8 fakta kunci mengenai konsep Family Office, mekanisme, manfaat, dan polemik pendanaannya.
Suara.com - Polemik mengenai pembentukan Family Office di Indonesia kembali mencuat, kali ini berpusat pada masalah pendanaan antara penggagas utamanya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya dengan tegas menolak jika proyek yang didesain untuk mengelola kekayaan super kaya (crazy rich) ini dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berikut adalah 8 Fakta Kunci yang merangkum konsep Family Office, ambisi Luhut, dan penolakan keras dari Menkeu Purbaya:
1. Pengertian dan Tujuan Family Office
Family Office adalah entitas swasta yang dibentuk oleh keluarga kaya (high net worth individuals) untuk mengelola, mempertahankan, dan meningkatkan kekayaan mereka dari generasi ke generasi.
Fungsinya sangat komprehensif, mencakup investasi, perencanaan pajak, perencanaan warisan, dan filantropi.
2. Ambisi Luhut: Menarik Dana US$11 Triliun
Luhut melihat potensi besar Indonesia meniru negara seperti Singapura (yang memiliki 1.500 Family Office), Hong Kong, dan Dubai.
Populasi individu super kaya di Asia diperkirakan tumbuh 38,3% hingga 2028. Total dana yang dikelola Family Office global mencapai sekitar US$11 triliun.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Mau Guyur Lagi Dana SAL ke Himbara, BRI-BNI Dapat Berapa?
Menparekraf Sandiaga Uno memprediksi Indonesia bisa menarik 5% dari potensi dana tersebut (sekitar US$500 miliar).
3. Penolakan Tegas Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak keras penggunaan dana APBN untuk proyek ini. Ia menegaskan, "Saya anggarannya (APBN) enggak akan alihkan ke sana."
Purbaya mempersilakan DEN membangun Family Office secara mandiri, dengan alasan APBN harus difokuskan pada program prioritas yang jelas manfaatnya bagi masyarakat, tepat sasaran, dan minim kebocoran.
4. Ketidakterlibatan dan Ketidakpahaman Menkeu
Purbaya secara terbuka mengaku tidak terlibat dalam perencanaan proyek Family Office ini dan belum sepenuhnya memahami konsep yang sedang digagas oleh Luhut.
Pernyataan ini menunjukkan adanya komunikasi yang belum terintegrasi di antara pejabat tinggi negara terkait proyek strategis tersebut.
5. Syarat Investasi dan Pengawasan Ketat
Luhut memastikan bahwa Pemerintah akan menghindari praktik pencucian uang (money laundering). Investor asing yang menaruh uangnya wajib datang ke Indonesia dan diwajibkan melakukan investasi.
Selain itu, mereka diwajibkan mempekerjakan tenaga kerja Indonesia di Family Office tersebut, yang kemudian akan dikenai pajak.
Meski demikian, sejumlah pengamat meragukan komitmen dalam negeri untuk menggelar program ini.
6. Lokasi yang Diusulkan dan Potensinya
Pemerintah merencanakan penempatan Family Office di dua lokasi utama: Bali (sebagai Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK) dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bali dipilih karena infrastruktur yang sudah ada, sementara IKN diharapkan mendorong investasi di Indonesia Timur. Pakar SBM ITB Dr. Aswin juga menyarankan Batam karena lokasinya yang strategis.
7. Manfaat Ekonomi dan Profesional
Pakar menilai Family Office dapat memberikan dampak positif melalui peningkatan investasi dalam negeri (dana dialokasikan ke sektor riil, infrastruktur, energi, dll.), peningkatan keahlian para profesional di sektor keuangan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan konglomerat.
8. Status Proyek Berlanjut di Era Baru
Meskipun ada kendala pendanaan APBN, Luhut memastikan rencana pembentukan Family Office akan terus dilanjutkan dan ditargetkan bisa beroperasi di tahun ini, bahkan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Proyek KEK Pusat Keuangan dan Family Office di Bali yang rencananya dimulai Februari 2025, saat ini masih dalam tahap finalisasi dan menunggu keputusan Presiden.