- Perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), tengah menjadi sorotan publik atas dugaan gagal bayar kepada pemberi dana (lender).
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah turun tangan memediasi keluhan nasabah.
- DSI didirikan oleh Taufiq Aljufri, seorang pengusaha properti dan teknologi berpengalaman, dengan pengawasan Syariah ketat dari Ahmad Ifham (DSN MUI).
Berpengalaman di industri perbankan dan properti, termasuk sebagai broker properti berlisensi di bawah perusahaan franchise dari Australia dan AS, serta anggota aktif AREBI.
Ahmad Ifham Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Ahli Hukum Ekonomi Syariah bersertifikat dari DSN MUI. Lulusan S2 Hukum Ekonomi Syariah IIQ. Berkarir sebagai profesional konsultan manajemen dan bisnis keuangan syariah sejak 2003, dan aktif sebagai DPS di sejumlah BPRS dan perusahaan multifinance sejak 2020.
Kinerja Keuangan dan Audit Terakhir (2023)
Berdasarkan Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2023, DSI menunjukkan peningkatan aset dan laba komprehensif.
Total Aset DSI mencapai Rp95,341 miliar pada 2023, naik dari Rp88,642 miliar pada 2022. Peningkatan signifikan terlihat pada ekuitas, yang naik dari Rp9,285 miliar (2022) menjadi Rp30,906 miliar (2023).
Dari sisi profitabilitas, DSI mencatat Laba Komprehensif Tahun Berjalan sebesar Rp16,620 miliar pada 2023, melonjak tajam dibandingkan Rp7,747 miliar pada 2022. Meskipun demikian, pada periode yang sama, Liabilitas Jangka Pendek DSI tercatat sebesar Rp58,890 miliar.
Meskipun laporan keuangan DSI per 31 Desember 2023 mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari auditor independen, kasus gagal bayar yang muncul belakangan ini mengindikasikan adanya masalah likuiditas atau risiko kredit yang perlu segera ditangani.
Baca Juga: Waspada! OJK Blokir 2.422 Nomor Kontak Debt Collector dan 22.993 Nomor Penipu