-
OJK panggil PT Dana Syariah Indonesia terkait kasus gagal bayar lender.
-
OJK telah tegur DSI dan sedang lakukan pendalaman dugaan kasus tersebut. (
-
DSI berizin OJK, tawarkan investasi syariah dengan imbal hasil 15-20 persen.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memanggil pihak PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Hal ini setelah perusahaan gagal memenuhi bayar kepada para pemberi dana atau lender sejak pertengahan 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman mengatakan sudah memanggil pihak dari DSI.
"Oh sudah, sebelum press conference (hasil rapat dewan komisioner bulanan/RDKB bulanan September 2025) kita sudah ada (pemanggilan). Mereka kan sedang inilah, kan namanya juga pendalaman ya. Pada waktunya kita infokan," ujarnya di Hotel Borobudur, Senin (13/10/2025).
![Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol yang Datang ke Rumah. [ChatGPT]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/06/60542-pinjol.jpg)
OJK juga telah memberikan teguran kepada PT DSI. Pihaknya pun masih melakukan pendalaman dugaan kasus gagal bayar ini.
"Kan kita udah tegur juga mereka, supaya harus meladeni masyarakat (lender terkait)," bebernya.
Dia pun mengeklaim para nasabah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) saat ini sudah dapat menemui pihak platform pinjaman daring (pindar) berbasis syariah tersebut. Hal ini terkait dengan dugaan kasus baru lender PT DSI sulit menarik dana.
"Sekarang kan bisa, coba dicek, mestinya bisa," bebernya.
OJK tentunya akan melakukan langkah-langkah penegakan kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu penegakan yang dilakukan OJK, yakni melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).
Sebagai informasi, PT Dana Syariah Indonesia diketahui adalah perusahaan pembiayaan berbasis teknologi dengan basis syariah.
Baca Juga: Mahendra Siregar Heran Ada Pergadaian Ilegal di Dekat Kantor OJK
Operasional perusahaan yang berdiri bulan September 2017 ini tercatat berizin dan diawasi OJK. Perusahaan juga tercatat sebagai anggota dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Perusahaan menyebut investasi melalui platformnya berstatus halal secara syariah keagamaan dengan menawarkan imbal hasil setara 15-20 persen per tahun.