Blak-blakan Jusuf Hamka di Sidang! Bongkar 'Dosa' Tito Sulistio Sejak di CMNP Hingga BEI

Rabu, 15 Oktober 2025 | 16:40 WIB
Blak-blakan Jusuf Hamka di Sidang! Bongkar 'Dosa' Tito Sulistio Sejak di CMNP Hingga BEI
Jusuf Hamka yang akrab disapa Baba Alun membongkar habis rekam jejak kontroversial Tito, mulai dari di-depak dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) hingga skenario "comeback" yang gagal. Foto ist
Baca 10 detik
  • Jusuf Hamka yang akrab disapa Baba Alun membongkar habis rekam jejak kontroversial mantan bos BEI, Tito Sulistio.
  • Jusuf menceritakan bahwa Tito Sulistio yang menjabat Direktur Keuangan diminta mundur oleh Komisaris Utama, Daddy Hariadi.
  • Tito juga meminta bantuan agar "diselamatkan" dari pemecatan di BEI, tempat ia menjabat Direktur Utama periode 2015–2018.

Suara.com - Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio, kembali menjadi sorotan tajam. Dalam sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jusuf Hamka yang akrab disapa Baba Alun membongkar habis rekam jejak kontroversial Tito, mulai dari di-depak dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) hingga skenario "comeback" yang gagal.

Kesaksian dramatis ini terungkap dalam sidang gugatan perdata CMNP terhadap Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, dan Tito Sulistio terkait dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu.

Jusuf Hamka, yang saat itu menjabat Komisaris PT CMNP pada 1999, menceritakan bahwa Tito Sulistio yang menjabat Direktur Keuangan diminta mundur oleh Komisaris Utama, Daddy Hariadi. Tito akhirnya memilih mengundurkan diri secara baik-baik.

Alasan pencopotan itu bukan tanpa sebab. "Ya, banyak masalah di dalam. Bahwa di antaranya kasus tukar-menukar surat berharga (NCD diduga palsu). Dan banyak hal-hal juga masalah di dalam perusahaan yang tidak prudent," terang Hamka di hadapan Majelis Hakim, Rabu (15/10/2025). Kasus NCD ini sendiri melibatkan Tito bersama Hary Tanoesoedibjo.

Momen paling mencengangkan dalam kesaksian Hamka adalah ketika Tito meminta bantuan agar "diselamatkan" dari pemecatan di BEI, tempat ia menjabat Direktur Utama periode 2015–2018.

Tito saat itu menghadapi pemecatan dan di-blacklist oleh BEI. Agar tidak menanggung malu, Tito disebut mendatangi Jusuf Hamka.

"Tito datang kepada saya, tolong bantu gua kasih gua muka. Gimana Tok? Ya udah gua jadi Dirut," jelas Hamka.

Akhirnya, melalui RUPS CMNP, Tito diangkat menjadi Direktur Utama. Pengumuman itu dilakukan sehari sebelum Tito diberhentikan dari BEI. Tujuannya, "sehingga besoknya dia diberhentikan, dia nggak blushing face [tidak malu]," kata Hamka.

Namun, "comeback" Tito ke CMNP ternyata tak berjalan mulus. Ia kembali membuat masalah yang sama. Hamka menyebut Tito kembali mengulangi tingkah laku yang membuat perusahaan tidak confident. Akibatnya, Tito kembali diminta mundur dan menulis surat pengunduran diri secara baik-baik.

Baca Juga: Gagal Lolos! Rudy Tanoe Tetap Tersangka Korupsi Bansos Usai Praperadilan Ditolak

Kasus NCD yang dipersoalkan ini bermula dari pertukaran surat berharga antara CMNP dan Hary Tanoe pada 1999. CMNP mengklaim NCD yang diserahkan Hary Tanoe tidak sah dan diduga palsu karena diterbitkan oleh Unibank yang kemudian Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU).

CMNP menaksir kerugian materiil mencapai Rp103,46 triliun dan kerugian imateriil sebesar Rp16,38 triliun. Pihak penggugat, yang diwakili Law Firm Lucas, S.H. & Partners, bahkan mengajukan sita jaminan terhadap aset Hary Tanoe untuk menjamin pembayaran ganti rugi jumbo tersebut.

Di sisi lain, pihak Hary Tanoe yang diwakili Hotman Paris & Partners membantah gugatan tersebut, menegaskan bahwa Hary Tanoe hanya berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI