Gagal Lolos! Rudy Tanoe Tetap Tersangka Korupsi Bansos Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 23 September 2025 | 15:10 WIB
Gagal Lolos! Rudy Tanoe Tetap Tersangka Korupsi Bansos Usai Praperadilan Ditolak
Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, jadi tersangka KPK. [Dok. Antara/Fianda Sjofjan Rassat]
Baca 10 detik
  • Gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe ditolak hakim PN Jaksel.
  • Rudy yang merupakan kakak dari Hary Tanoesoedibjo itu sebelumnya sudah pernah diperiksa di tahap penyelidikan perkara tersebut.
  • Hakim menyatakan jika penetapan tersangka terhadap Rudy sudah didasarkan pada tiga alat bukti yang sah.

Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe.

Ditolaknya gugatan tersebut, secara tidak langsung menegaskan jika status Rudy sebagai tersangka di KPK dalam perkara dugaan korupsi distribusi bansos sah.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim Saut Erwin Hartono dalam ruang sidang di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).

Hakim menjelaskan, Rudy yang merupakan kakak dari Hary Tanoesoedibjo itu sebelumnya sudah pernah diperiksa di tahap penyelidikan perkara tersebut.

Sebabnya, hakim menyatakan jika penetapan tersangka terhadap Rudy sudah didasarkan pada tiga alat bukti yang sah.

"Maka seluruh permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," jelasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya, menetapkan status hukum Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) pada Kemensos periode 2020.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe. (Suara.com/Faqih)
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe. (Suara.com/Faqih)

"Benar (tersangka)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (12/9/2024).

Terlebih, saat ini Rudy Tanoe juga telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Strike Back KPK di Pengadilan, 117 Saksi dan 333 Dokumen Jadi Bukti Sah Tersangka Rudy Tanoe

"Gugatan ini artinya sekaligus mengonfirmasi status tersebut," ujar Budi.

Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan KPK sebagai termohon.

Kakak dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu meminta agar status tersangkanya di KPK dinyatakan tidak sah. Dia juga meminta agar penyidikan yang dilakukan KPK terhadapnya dihentikan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI