Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Benarkah Terealisasi Tahun 2025?

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 06:39 WIB
Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Benarkah Terealisasi Tahun 2025?
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) (menpan.go.id)

Suara.com - Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali hangat diperbincangkan publik.

Pembahasan ini mencuat seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2025.

Banyak pensiunan berharap adanya kabar baik di bulan ini, menyusul kebijakan yang tertuang dalam Perpres tersebut. Namun, benarkah gaji para pensiunan PNS akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat, atau bahkan di bulan ini?

Membedah Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk langsung pada dasar hukum yang menjadi sumber perbincangan, yaitu Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Peraturan yang telah berlaku sejak 30 Juni 2025 ini memang membawa kabar gembira terkait kenaikan gaji.

Namun, mari kita cermati lampiran pada Perpres tersebut. Pada halaman 3 poin keenam, arah kebijakan pemerintah secara jelas tertulis: "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara."

Poin ini secara eksplisit menyebutkan rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan personel TNI/Polri.

Namun, dalam Perpres dan lampirannya tersebut, tidak ada satu pun penjelasan yang secara spesifik menyinggung atau mengonfirmasi adanya kenaikan gaji bagi para pensiunan PNS.

Dengan demikian, berdasarkan dokumen resmi yang ada saat ini, jawabannya adalah tidak benar jika ada informasi yang menyebutkan gaji pensiunan PNS akan naik bulan ini.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS, Bakal Naik Tahun 2025?

Kenaikan gaji bagi pensiunan memerlukan regulasi resmi terpisah yang hingga kini belum dikeluarkan oleh pemerintah.

Kenaikan Gaji Aktif vs. Pensiunan

Meskipun kenaikan gaji ASN yang aktif seringkali membuka harapan bagi penyesuaian gaji pensiunan, perlu dipahami bahwa keduanya diatur melalui mekanisme dan regulasi yang berbeda.

Kenaikan gaji pensiunan tidak otomatis mengikuti kenaikan gaji ASN aktif. Penyesuaian gaji bagi para purnabakti ini dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi ekonomi negara, dan tidak selalu terjadi setiap tahun.

Sebagai informasi, kenaikan gaji bagi pensiunan PNS terakhir kali terjadi pada awal tahun 2024, di mana gaji mereka mengalami kenaikan sebesar 12%.

Kenaikan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang masih menjadi acuan gaji pensiunan hingga saat ini.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI