Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Benarkah Terealisasi Tahun 2025?

M Nurhadi

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 06:39 WIB
Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Benarkah Terealisasi Tahun 2025?
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) (menpan.go.id)

Suara.com - Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali hangat diperbincangkan publik.

Pembahasan ini mencuat seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2025.

Banyak pensiunan berharap adanya kabar baik di bulan ini, menyusul kebijakan yang tertuang dalam Perpres tersebut. Namun, benarkah gaji para pensiunan PNS akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat, atau bahkan di bulan ini?

Membedah Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk langsung pada dasar hukum yang menjadi sumber perbincangan, yaitu Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Peraturan yang telah berlaku sejak 30 Juni 2025 ini memang membawa kabar gembira terkait kenaikan gaji.

Namun, mari kita cermati lampiran pada Perpres tersebut. Pada halaman 3 poin keenam, arah kebijakan pemerintah secara jelas tertulis: "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara."

Poin ini secara eksplisit menyebutkan rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan personel TNI/Polri.

Namun, dalam Perpres dan lampirannya tersebut, tidak ada satu pun penjelasan yang secara spesifik menyinggung atau mengonfirmasi adanya kenaikan gaji bagi para pensiunan PNS.

Dengan demikian, berdasarkan dokumen resmi yang ada saat ini, jawabannya adalah tidak benar jika ada informasi yang menyebutkan gaji pensiunan PNS akan naik bulan ini.

baca juga

Kenaikan gaji bagi pensiunan memerlukan regulasi resmi terpisah yang hingga kini belum dikeluarkan oleh pemerintah.

Kenaikan Gaji Aktif vs. Pensiunan

Meskipun kenaikan gaji ASN yang aktif seringkali membuka harapan bagi penyesuaian gaji pensiunan, perlu dipahami bahwa keduanya diatur melalui mekanisme dan regulasi yang berbeda.

Kenaikan gaji pensiunan tidak otomatis mengikuti kenaikan gaji ASN aktif. Penyesuaian gaji bagi para purnabakti ini dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi ekonomi negara, dan tidak selalu terjadi setiap tahun.

Sebagai informasi, kenaikan gaji bagi pensiunan PNS terakhir kali terjadi pada awal tahun 2024, di mana gaji mereka mengalami kenaikan sebesar 12%.

Kenaikan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang masih menjadi acuan gaji pensiunan hingga saat ini.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Saat Ini

Karena belum ada regulasi baru mengenai kenaikan, besaran gaji pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada aturan yang berlaku, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024.

Berikut adalah gambaran umum kisaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Gaji pensiunan PNS
Pensiunan PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 1.892.000
Golongan Ib: Rp 1.685.700 - Rp 2.003.100
Golongan Ic: Rp 1.685.700 - Rp 2.087.800
Golongan Id: Rp 1.685.700 - Rp 2.176.100

Pensiunan PNS golongan II

Golongan IIa: Rp 1.685.700 - Rp 2.732.600
Golongan IIb: Rp 1.685.700 - Rp 2.848.200
Golongan IIc: Rp 1.685.700 - Rp 2.968.700
Golongan IId: Rp 1.685.700 - Rp 3.094.200

Pensiunan PNS golongan III

Golongan IIIa: Rp 1.685.700 - Rp 3.431.400
Golongan IIIb: Rp 1.685.700 - Rp 3.576.600
Golongan IIIc: Rp 1.685.700 - Rp 3.727.900
Golongan IIId: Rp 1.685.700 - Rp 3.885.600

Pensiunan PNS golongan IV

Golongan IVa: Rp 1.685.700 - Rp 4.050.000
Golongan IVb: Rp 1.685.700 - Rp 4.221.300
Golongan IVc: Rp 1.685.700 - Rp 4.399.800
Golongan IVd: Rp 1.685.700 - Rp 4.585.900
Golongan IVe: Rp 1.685.700 - Rp 4.779.900

Gaji pensiunan janda/duda PNS
Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.264.300
Golongan Ib: Rp 1.264.300
Golongan Ic: Rp 1.264.300
Golongan Id: Rp 1.264.300

Pensiunan janda/duda PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.264.300 - Rp 1.311.700
Golongan IIb: Rp 1.264.300 - Rp 1.367.100
Golongan IIc: Rp 1.264.300 - Rp 1.425.000
Golongan IId: Rp 1.264.300 - Rp 1.485.300

Pensiunan janda/duda PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 1.264.300 - Rp 1.647.100
Golongan IIIb: Rp 1.264.300 - Rp 1.716.800
Golongan IIIc: Rp 1.264.300 - Rp 1.789.400
Golongan IIId: Rp 1.789.400 - Rp 1.865.100

Pensiunan janda/duda PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 1.264.300 - Rp 1.944.000
Golongan IVb: Rp 1.264.300 - Rp 2.026.200
Golongan IVc: Rp 1.285.900 - Rp 2.112.000
Golongan IVd: Rp 1.340.300 - Rp 2.201.300
Golongan IVe: Rp 1.397.000 - Rp 2.294.400

Gaji pensiunan janda/duda PNS yang tewas
Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 1.816.300
Golongan Ib: Rp 1.685.700 - Rp 1.923.000
Golongan Ic: Rp 1.685.700 - Rp 2.004.300
Golongan Id: Rp 1.685.700 - Rp 2.089.100

Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II

Golongan IIa: Rp 1.685.700 - Rp 2.623.300
Golongan IIb: Rp 1.717.200 - Rp 2.734.200
Golongan IIc: Rp 1.789.900 - Rp 2.850.00
Golongan IId: Rp 1.865.600 - Rp 2.970.500

Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.005.800 - Rp 3.294.200
Golongan IIIb: Rp 2.090.600 - Rp 3.433.600
Golongan IIIc: Rp 2.179.100 - Rp 3.578.800
Golongan IIId: Rp 2.271.200 - Rp 3.730.200

Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV

Golongan IVa: Rp 2.367.300 - Rp 3.888.000
Golongan IVb: Rp 2.467.400 - Rp 4.052.400
Golongan IVc: Rp 2.571.800 - Rp 4.223.900
Golongan IVd: Rp 2.680.600 - Rp 4.402.500
Golongan IVe: Rp 2.793.900 - Rp 4.588.800

Gaji pensiunan orang tua dari PNS yang tewas
Pensiunan orang tua dari PNS yang tewas golongan I

Golongan Ia: Rp 337.140 - Rp 363.260
Golongan Ib: Rp 337.140 - Rp 384.600
Golongan Ic: Rp 337.140 - Rp 400.860
Golongan Id: Rp 337.140 - Rp 417.820

Pensiunan orang tua dari PNS yang tewas golongan II

Golongan IIa: Rp 337.140 - Rp 524.660
Golongan IIb: Rp 343.440 - Rp 546.840
Golongan IIc: Rp 357.980 - Rp 570.000
Golongan IId: Rp 373.120 - Rp 594.100

Pensiunan orang tua dari PNS yang tewas golongan III

Golongan IIIa: Rp 401.160 - Rp 658.840
Golongan IIIb: Rp 418.120 - Rp 686.720
Golongan IIIc: Rp 435.820 - Rp 715.760
Golongan IIId: Rp 454.240 - Rp 746.040

Pensiunan orang tua dari PNS yang tewas golongan IV

Golongan IVa: Rp 473.460 - Rp 777.660
Golongan IVb: Rp 493.480 - Rp 810.840
Golongan IVc: Rp 514.360 - Rp 844.780
Golongan IVd: Rp 536.120 - Rp 850.500
Golongan IVe: Rp 558.780 - Rp 917.760

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pegawai Melimpah, Kinerja Seret: Potret Ironi Birokrasi Kita

Pegawai Melimpah, Kinerja Seret: Potret Ironi Birokrasi Kita

Your Say | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 15:24 WIB

Kode 02 pada Info GTK: Status Validasi Tunjangan Profesi Guru dan Solusi Agar Cepat Cair

Kode 02 pada Info GTK: Status Validasi Tunjangan Profesi Guru dan Solusi Agar Cepat Cair

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:33 WIB

PPG Calon Guru Bisa Dapat Uang Rp 17 Juta? Ini Penjelasan dan Rinciannya

PPG Calon Guru Bisa Dapat Uang Rp 17 Juta? Ini Penjelasan dan Rinciannya

Bisnis | Rabu, 15 Oktober 2025 | 13:02 WIB

Terkini

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:39 WIB

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:37 WIB

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:35 WIB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:29 WIB

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:28 WIB

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:13 WIB

×