Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.699.000
Beli Rp2.575.000
IHSG 6.172,340
LQ45 616,921
Srikehati 300,840
JII 375,650
USD/IDR 17.821

Gagal Bayar Pindar: Lebih dari Sekadar Kredit Macet, KrediOne Ulas Dampaknya

M Nurhadi

Rabu, 22 Oktober 2025 | 06:45 WIB
Gagal Bayar Pindar: Lebih dari Sekadar Kredit Macet, KrediOne Ulas Dampaknya
Direktur Utama KrediOne, Kuseryansyah [Suara.com/HO]
baca 10 detik
  • Catatan riwayat di SLIK memiliki dampak signifikan, termasuk pada karier.
  • Gagal bayar atau keterlambatan dapat menimbulkan catatan buruk dalam SLIK.
  • Direktur KrediOne sarankan tips sebelum ajukan pindar.

Suara.com - Layanan pinjaman daring atau yang populer disebut pindar telah menjadi opsi pendanaan alternatif bagi masyarakat di tengah kebutuhan dana yang mendesak.

Dengan menawarkan kemudahan akses, platform seperti KrediOne hadir sebagai penyedia layanan pindar multiguna yang menghubungkan investor (pemilik dana) dengan masyarakat yang membutuhkan pembiayaan.

Dalam ekosistem keuangan modern, seluruh aktivitas pinjaman tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Catatan riwayat pembayaran ini memiliki dampak signifikan.

Gagal bayar atau keterlambatan dapat menimbulkan catatan buruk dalam SLIK, yang berpotensi membatasi akses nasabah terhadap pembiayaan dari lembaga keuangan lain di masa depan.

Lebih dari sekadar urusan kredit, riwayat gagal bayar bahkan dapat memengaruhi pandangan pemberi kerja, lantaran dianggap mencerminkan kurangnya tanggung jawab dan komitmen.

Untuk diketahui, gagal bayar utang memiliki dampak serius dan luas terhadap karier dan kehidupan profesional. Masalah utama adalah rusaknya catatan kredit di SLIK OJK, yang menjadi penghalang besar dalam proses rekrutmen, terutama di sektor finansial dan teknologi, karena banyak perusahaan menjadikan riwayat kredit yang bersih sebagai syarat lolos seleksi.

Selain itu, catatan kredit yang buruk akan menghambat promosi ke posisi strategis atau manajerial karena dapat menurunkan kepercayaan profesional atasan, rekan kerja, dan relasi bisnis terhadap kredibilitas Anda.

Secara psikologis, tekanan dari tagihan menumpuk dan risiko ancaman hukum dapat menimbulkan tekanan mental dan stres yang mengganggu konsentrasi dan performa kerja harian, dan jika berlanjut, kegagalan bayar berpotensi merusak reputasi secara permanen, membuat utang semakin membengkak akibat bunga dan denda, serta memicu masalah penagihan yang agresif.

baca juga

Direktur Utama KrediOne, Kuseryansyah, menekankan pentingnya penggunaan pinjaman secara bijak oleh masyarakat.

Meskipun layanan pindar menawarkan kemudahan, tanpa perlu jaminan, dan proses pencairan dana yang cepat, ia mengajak masyarakat untuk bertindak sebagai peminjam yang rasional dan cerdas.

"Jadi, bukan berarti mengunduh KrediOne itu harus langsung meminjam. KrediOne adalah alternatif yang tersedia jika sewaktu-waktu ada kebutuhan pendanaan," jelas Kuseryansyah, dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, pengajuan pinjaman sebaiknya dialokasikan untuk keperluan yang produktif, seperti mengembangkan usaha kecil, atau untuk kebutuhan dana talangan dan darurat.

Menurutnya, sekitar 36 persen peminjam di KrediOne menggunakan dana untuk keperluan produktif, misalnya menambah modal usaha bagi pedagang sayur, penambal ban, atau penjual pulsa.

"Jika tidak ada rencana yang jelas, jangan meminjam. Sesuaikan pinjaman dengan keperluan dan kebutuhan, dan sebaiknya [pinjaman] itu digunakan untuk keperluan yang lebih produktif, agar dapat meningkatkan kesejahteraan, bukan sebaliknya," tambahnya.

Sebagai informasi, KrediOne adalah salah satu dari 95 platform pindar yang telah resmi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan status ini, perusahaan memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan telah memenuhi standar yang ditetapkan regulator.

Selain itu, KrediOne telah memperoleh sertifikasi ISO 27001, yang mengindikasikan adanya standar pengelolaan keamanan informasi dan perlindungan data nasabah yang terjamin.

Dalam upaya mendorong literasi keuangan, KrediOne turut menyosialisasikan layanan mereka. Tujuannya adalah memastikan masyarakat memahami secara utuh manfaat serta risiko yang melekat pada layanan keuangan digital, termasuk risiko gagal bayar.

Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat diminta untuk melakukan tiga hal krusial:

  • Memastikan aplikasi yang diunduh adalah aplikasi resmi.
  • Memiliki sumber penghasilan yang jelas untuk membayar cicilan.
  • Menghitung secara cermat kemampuan bayar agar pinjaman dapat terlunasi.

Kuseryansyah juga menggarisbawahi bahwa gagal bayar merupakan kondisi yang tidak dikehendaki oleh kedua belah pihak.

Apabila terjadi, misalnya karena penurunan penghasilan, nasabah diminta untuk segera berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk mengajukan restrukturisasi pinjaman yang akan diverifikasi lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Cara Fintech Lending Manfaatkan AI: Analisis Risiko Lebih Akurat atau Manipulasi Data?

Terungkap! Cara Fintech Lending Manfaatkan AI: Analisis Risiko Lebih Akurat atau Manipulasi Data?

Bisnis | Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:49 WIB

OJK Minta Pinjol Tolak Cairkan Uang yang Digunakan Judol

OJK Minta Pinjol Tolak Cairkan Uang yang Digunakan Judol

Bisnis | Senin, 20 Oktober 2025 | 09:00 WIB

KTP Tahu-Tahu Terdeteksi Pinjol? Begini Cara Lapornya Online dan Offline

KTP Tahu-Tahu Terdeteksi Pinjol? Begini Cara Lapornya Online dan Offline

Lifestyle | Kamis, 16 Oktober 2025 | 11:17 WIB

Terkini

Ancaman PHK Meningkat, Pendaftaran Program Indonesia Pintar Ikut Melonjak

Ancaman PHK Meningkat, Pendaftaran Program Indonesia Pintar Ikut Melonjak

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:41 WIB

Tak Hanya Kelola Kebun, Emiten TAPG Juga Investasi SDM

Tak Hanya Kelola Kebun, Emiten TAPG Juga Investasi SDM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:36 WIB

Meski Pasar Saham RI Tak turun Kelas, Investor Asing Tetap Bawa Kabur Rp1,39 T

Meski Pasar Saham RI Tak turun Kelas, Investor Asing Tetap Bawa Kabur Rp1,39 T

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:29 WIB

Jelang RUPST, MDKA Usulkan Perombakan Direksi Besar-Besaran

Jelang RUPST, MDKA Usulkan Perombakan Direksi Besar-Besaran

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:12 WIB

OJK Respons Kritik MSCI, Pasar Modal RI Dinilai Tetap Kompetitif

OJK Respons Kritik MSCI, Pasar Modal RI Dinilai Tetap Kompetitif

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:26 WIB

Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih, Kejati Tegaskan Bank Bersih dari Aliran Dana Ilegal

Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih, Kejati Tegaskan Bank Bersih dari Aliran Dana Ilegal

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:03 WIB

BI Rate Naik 5,75 Persen! Airlangga Minta Himbara Tak Buru-buru Kerek Bunga Pinjaman

BI Rate Naik 5,75 Persen! Airlangga Minta Himbara Tak Buru-buru Kerek Bunga Pinjaman

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:45 WIB

Saham MARK Dilirik Investor, Kapasitas Produksi Terisi Penuh dan Dividen Melimpah

Saham MARK Dilirik Investor, Kapasitas Produksi Terisi Penuh dan Dividen Melimpah

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:46 WIB

Berlaku 1 Juli, Ekonom Ingatkan B50 Wajib Jaga Aspek Lingkungan

Berlaku 1 Juli, Ekonom Ingatkan B50 Wajib Jaga Aspek Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:36 WIB

GAPKI: Jika Danantara Pegang Ekspor Sawit, Kewajiban Minyakita Bisa Dialihkan

GAPKI: Jika Danantara Pegang Ekspor Sawit, Kewajiban Minyakita Bisa Dialihkan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:14 WIB