Profil PJHB: Laporan Keuangan, Fakta IPO Saham dan Sosok Pemiliknya

M Nurhadi

Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:36 WIB
Profil PJHB: Laporan Keuangan, Fakta IPO Saham dan Sosok Pemiliknya
Ilustrasi saham IPO [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.]
baca 10 detik
  • PT Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk. (PJHB), perusahaan vessel chartering kargo berat yang dikendalikan oleh Hero Gozali.
  • Dana IPO mayoritas akan digunakan untuk pembangunan tiga unit kapal LCT baru.
  • Kinerja keuangan PJHB menunjukkan pertumbuhan aset signifikan dari 2021 hingga akhir Kuartal IV 2024.

Suara.com - Setelah jeda pasca-IPO PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) pada September 2025, pasar modal Indonesia kembali kedatangan pemain baru.

PT Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk. (PJHB) bersiap melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menawarkan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering atau IPO).

Perusahaan shipping yang bergerak di bidang solusi penyewaan kapal sejak tahun 2008 ini akan melepas 480 juta saham, atau setara 25% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

PJHB menetapkan harga IPO di kisaran Rp 310 hingga Rp 330 per saham. Dengan harga maksimum, nilai keseluruhan penawaran umum perdana saham ini berpotensi mencapai Rp 158,4 miliar.

Masa penawaran awal ( bookbuilding) berlangsung dari 22 hingga 27 Oktober 2025, dengan masa penawaran umum dijadwalkan pada 30 Oktober hingga 3 November 2025.

Proses ini akan didampingi oleh Pilarmas Investindo Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek.

Prospek Pertumbuhan PJHB

Seluruh dana yang diperoleh dari IPO, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk belanja modal (capital expenditure), yang difokuskan pada pembangunan tiga unit armada kapal baru jenis Landing Craft Tank (LCT).

Ekspansi armada ini sangat krusial untuk mendorong pertumbuhan bisnis PJHB di sektor angkutan kargo berat.

baca juga

Sebagai insentif tambahan, Perseroan juga akan menerbitkan Waran Seri I secara cuma-cuma kepada pemegang saham IPO.

Setiap dua pemegang saham baru berhak memperoleh satu Waran Seri I. Waran tersebut memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli satu saham Perseroan dengan harga pelaksanaan Rp 330.

Waran Seri I dapat dilaksanakan menjadi saham mulai enam bulan setelah diterbitkan (4 Mei 2026) hingga 4 November 2026, yang berpotensi menghasilkan dana tambahan bagi perusahaan sebanyak-banyaknya Rp 79,2 miliar.

Saat ini, mayoritas saham PJHB (50%) dikuasai oleh Hero Gozali, yang juga menjabat sebagai komisaris utama perseroan.

Analisis Laporan Keuangan PJHB

Analisis laporan posisi keuangan (per 30 November 2024) dan laporan laba rugi (per 30 April 2025) menunjukkan kinerja finansial PJHB yang solid dan bertumbuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bongkar Saham PJHB: Prospek, Bisnis, Proyeksi Pendapatan, dan Harga IPO

Bongkar Saham PJHB: Prospek, Bisnis, Proyeksi Pendapatan, dan Harga IPO

Bisnis | Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:20 WIB

IHSG Bergerak Dua Arah di Awal Sesi, Tapi Berpotensi Koreksi

IHSG Bergerak Dua Arah di Awal Sesi, Tapi Berpotensi Koreksi

Bisnis | Rabu, 22 Oktober 2025 | 09:23 WIB

Lagi Naik Daun, Saham BBCA Diproyeksikan Harganya Bisa Tembus Segini

Lagi Naik Daun, Saham BBCA Diproyeksikan Harganya Bisa Tembus Segini

Bisnis | Rabu, 22 Oktober 2025 | 08:53 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×