5 Aplikasi Pertanahan Digital BPN untuk Urus Surat Tanah Sampai Cek Harga Properti

M Nurhadi

Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:45 WIB
5 Aplikasi Pertanahan Digital BPN untuk Urus Surat Tanah Sampai Cek Harga Properti
BHUMI Aplikasi pertanahan BPN

Suara.com - Mengurus surat-surat atau mendapatkan informasi seputar pertanahan tak lagi harus selalu identik dengan antrean panjang di kantor.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah bertransformasi dengan menghadirkan berbagai aplikasi digital.

Tujuannya jelas: membuat layanan pertanahan menjadi lebih profesional, cepat, dan transparan bagi masyarakat.

Berikut adalah 5 aplikasi pertanahan penting dari BPN yang wajib Anda ketahui.

1. Sentuh Tanahku

Sentuh Tanahku adalah aplikasi mobile andalan BPN yang paling dikenal masyarakat. Aplikasi ini didesain sebagai solusi digital untuk berbagai kebutuhan, mulai dari sekadar mencari informasi hingga melacak status berkas.

Fitur Utama Sentuh Tanahku:

  • Info Berkas: Anda dapat melacak perkembangan status permohonan berkas yang sedang diurus di Kantor Pertanahan secara real-time. Ini menghilangkan kecemasan karena Anda bisa memantau prosesnya dari mana saja.
  • Info Layanan: Menyediakan informasi lengkap mengenai persyaratan, waktu penyelesaian, dan simulasi biaya untuk berbagai jenis layanan pertanahan (misalnya, Peningkatan Hak, Pemecahan/Pemisahan Sertifikat). Dengan begitu, Anda bisa mempersiapkan segala sesuatunya sebelum datang ke kantor.
  • Cek Sertipikat: Memungkinkan masyarakat untuk memverifikasi keaslian data sertipikat tanah berdasarkan data yang tersimpan di sistem BPN. Ini sangat penting untuk memberikan rasa aman dalam transaksi jual beli tanah.
  • Plot Bidang Tanah: Fitur ini memungkinkan Anda untuk melihat lokasi bidang tanah di peta.

2. BHUMI ATR/BPN

BHUMI ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) bukanlah aplikasi mobile untuk pengurusan berkas, melainkan sebuah situs peta interaktif yang berperan sebagai platform berbagi informasi geospasial yang bersifat otoritatif. BHUMI menjadi jembatan bagi masyarakat dan lembaga lain untuk mengakses data tata ruang dan pertanahan secara visual.

baca juga

Manfaat Utama BHUMI ATR/BPN:

  • Akses Data Spasial: Menyediakan akses mudah terhadap data-data spasial (peta) resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
  • Zona Nilai Tanah (ZNT): Ini adalah fitur krusial yang berhubungan dengan harga properti. BHUMI memungkinkan Anda melihat Nilai Tanah suatu lokasi melalui layer Zona Nilai Tanah. ZNT menampilkan rentang nilai estimasi tanah per meter persegi di suatu wilayah berdasarkan data BPN (tanpa nilai bangunan). Nilai ini dapat dijadikan acuan objektif saat tawar-menawar harga atau menghitung kewajiban pajak, meskipun Harga Pasar Properti bisa saja berbeda.
  • Informasi Publik Terbuka: Tujuannya untuk menyediakan informasi publik secara terbuka dan memfasilitasi pengambilan keputusan yang bijak.

3. Survey Tanahku

Survey Tanahku adalah aplikasi yang ditujukan untuk mendukung kerja para petugas ukur dan Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) di lapangan.

Aplikasi ini berperan dalam proses pengukuran planimetris dan penggambaran bidang tanah.

Meskipun lebih berfokus pada pekerjaan internal dan mitra BPN, keberadaan aplikasi ini menjamin bahwa proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah dilakukan secara digital, sehingga menghasilkan data yang lebih cepat dan akurat untuk dimasukkan ke dalam sistem BPN.

4. Loketku

Sistem Loketku (atau sistem Antrean Online) disediakan BPN untuk mengatur jadwal kedatangan ke Kantor Pertanahan.

Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk mendaftar dan mendapatkan nomor antrean layanan pertanahan dari rumah atau melalui fitur yang terintegrasi di aplikasi Sentuh Tanahku.

Tujuannya adalah mengatur agar tidak terjadi penumpukan antrean fisik dan memastikan masyarakat dapat dilayani sesuai jadwal yang telah dipilih, sehingga menghemat waktu dan meningkatkan efisiensi pelayanan.

5. GISTARU

GISTARU (Geographic Information System Tata Ruang) adalah portal informasi geospasial lain yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN. Fokus utama GISTARU adalah pada data tata ruang dan rencana pembangunan, yang sangat penting untuk memastikan pemanfaatan tanah sesuai dengan peruntukannya.

Manfaat Utama GISTARU:

  • Akses Peta Rencana Tata Ruang: Masyarakat dapat mengecek peruntukan suatu wilayah, apakah area tersebut merupakan kawasan perumahan, industri, pertanian, atau konservasi.
  • Pencegahan Pelanggaran: Dengan mengetahui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), masyarakat dapat mencegah potensi pelanggaran pemanfaatan ruang di masa depan sebelum membeli atau membangun di atas sebidang tanah.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Dibuat Pusing: Komisi II Tanya Menteri ATR, Jawabannya 'Itu Tugas KKP'

DPR Dibuat Pusing: Komisi II Tanya Menteri ATR, Jawabannya 'Itu Tugas KKP'

News | Senin, 15 September 2025 | 15:09 WIB

Dudung Ungkap Kondisi Keamanan Negara Pasca Demo, Perlu Darurat Militer?

Dudung Ungkap Kondisi Keamanan Negara Pasca Demo, Perlu Darurat Militer?

Video | Kamis, 04 September 2025 | 15:00 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Ada Program Sertipikat Tanah Gratis BPN di HUT RI ke-80?

CEK FAKTA: Benarkah Ada Program Sertipikat Tanah Gratis BPN di HUT RI ke-80?

News | Minggu, 24 Agustus 2025 | 20:25 WIB

Terkini

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:58 WIB

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 20:55 WIB

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 20:52 WIB

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:47 WIB

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 20:46 WIB

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:44 WIB

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 20:42 WIB

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:40 WIB

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 20:39 WIB

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Video | Selasa, 15 September 2026 | 20:35 WIB

×