Koperasi dan UMKM Jadi Prioritas Kelola Tambang, Pemerintah Dorong Pemerataan Ekonomi

Fabiola Febrinastri, RR Ukirsari Manggalani

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 16:49 WIB
Koperasi dan UMKM Jadi Prioritas Kelola Tambang, Pemerintah Dorong Pemerataan Ekonomi
Kementerian ESDM menyusun Peraturan Menteri (Permen) teknis tata cara pemberian izin pertambangan dan memastikan penerima izin benar-benar memiliki kapasitas dan tanggung jawab terhadap lingkungan (Dok: ESDM)

Suara.com - Pemerintah resmi membuka peluang bagi masyarakat untuk ikut mengelola tambang lewat kebijakan baru yang mulai berlaku sejak 11 September 2025. Aturan ini memberi prioritas kepada koperasi, pelaku usaha kecil-menengah (UMKM), dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh izin tambang.

Langkah tersebut diharapkan memperkuat ekonomi masyarakat di sekitar tambang dan memastikan hasil sumber daya alam dapat dinikmati secara merata. Pemerintah juga menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menertibkan praktik pertambangan ilegal yang selama ini merugikan negara.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih adil dan berpihak pada rakyat.

Pengelolaan tambang diharapkan memperkuat ekonomi masyarakat di sekitar tambang dan memastikan hasil sumber daya alam dapat dinikmati secara merata (Dok: ESDM)
Pengelolaan tambang diharapkan memperkuat ekonomi masyarakat di sekitar tambang dan memastikan hasil sumber daya alam dapat dinikmati secara merata (Dok: ESDM)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti PP ini dengan aturan teknis yang memastikan koperasi dan UMKM bisa mengelola tambang dengan baik. “Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permennya sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP secara prioritas. Tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi,” kata Bahlil di Jakarta.

Menurut Bahlil, Kementerian ESDM saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) teknis yang akan mengatur tata cara pemberian izin serta memastikan penerima izin benar-benar memiliki kapasitas dan tanggung jawab terhadap lingkungan. “Sumber daya alam kita harus dikelola sebaik-baiknya untuk bangsa, negara, dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 serta arahan Presiden Prabowo Subianto agar kekayaan alam tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga alat pemerataan kesejahteraan. Pemerintah memastikan pelibatan koperasi dan UMKM tidak akan mengabaikan kaidah teknis dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Dalam penerapannya, koperasi dan UMKM wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penyediaan jaminan reklamasi (jamrek), dan kepatuhan terhadap standar lingkungan hidup. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme verifikasi untuk memastikan legalitas, keanggotaan, dan kemampuan teknis koperasi agar pengelolaan tambang berjalan tertib dan aman.

Selain membuka akses bagi masyarakat, pemerintah memperkuat pengawasan terhadap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan.

“Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujarnya.

baca juga

Sebagai langkah tegas, Kementerian ESDM menangguhkan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Dari jumlah itu, 44 perusahaan telah mengajukan permohonan pembukaan kembali, dan empat perusahaan di antaranya telah diizinkan beroperasi kembali setelah memenuhi kewajiban jamrek. Perusahaan lain diberi waktu 60 hari untuk melengkapi persyaratan, jika tidak, izin mereka akan dicabut.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dilakukan secara prioritas kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan.

Kebijakan afirmatif ini diharapkan mampu membuka peluang kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperkuat perekonomian daerah. Pemerintah optimistis keterlibatan koperasi dan UMKM dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan keadilan ekonomi di sektor pertambangan.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setahun Berdampak: Listrik Desa Hadirkan Terang dan Harapan ke Pelosok Negeri

Setahun Berdampak: Listrik Desa Hadirkan Terang dan Harapan ke Pelosok Negeri

Bisnis | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 14:54 WIB

Setahun Berdampak: EBT Buka Harapan Baru dari Kebun Sawit hingga Desa Terpencil

Setahun Berdampak: EBT Buka Harapan Baru dari Kebun Sawit hingga Desa Terpencil

Bisnis | Kamis, 23 Oktober 2025 | 18:56 WIB

TEI 2025: Punya 7 Sertifikasi, Permen Jahe Produksi Binaan LPEI Ini Berjaya di Amerika

TEI 2025: Punya 7 Sertifikasi, Permen Jahe Produksi Binaan LPEI Ini Berjaya di Amerika

Bisnis | Rabu, 22 Oktober 2025 | 20:00 WIB

Kacang Mete Indonesia Sukses Jadi Camilan Penerbangan Internasional

Kacang Mete Indonesia Sukses Jadi Camilan Penerbangan Internasional

Bisnis | Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:56 WIB

Setahun Berdampak: Listrik Hadir di Pelosok, Warga Merasakan Terangnya Perhatian Negara

Setahun Berdampak: Listrik Hadir di Pelosok, Warga Merasakan Terangnya Perhatian Negara

Bisnis | Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:50 WIB

TEI 2025: LPEI & KemenkeuSatu Perkuat Ekspor UMKM Lewat Pameran dan Business Matching

TEI 2025: LPEI & KemenkeuSatu Perkuat Ekspor UMKM Lewat Pameran dan Business Matching

Bisnis | Selasa, 21 Oktober 2025 | 10:08 WIB

Terkini

Wali Kota Solo Minta Persis Segera Lunasi Tunggakan Sebesar Rp3,21 Miliar

Wali Kota Solo Minta Persis Segera Lunasi Tunggakan Sebesar Rp3,21 Miliar

Surakarta | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:18 WIB

Polemik Tunggakan PBB Rp2,33 Miliar Yayasan IGM Palembang, Ratu Dewa Singgung Evaluasi Data

Polemik Tunggakan PBB Rp2,33 Miliar Yayasan IGM Palembang, Ratu Dewa Singgung Evaluasi Data

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:16 WIB

Pembalut Dikenai PPN 11 Persen, Bu Tejo 'Tilik' Kritik Keras Pemerintah: Ora Duwe Utek!

Pembalut Dikenai PPN 11 Persen, Bu Tejo 'Tilik' Kritik Keras Pemerintah: Ora Duwe Utek!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:13 WIB

Buntut Penggeledahan "Ponpes" di Sukoharjo, Taj Yasin Pastikan Pendampingan Psikologis Anak-Anak

Buntut Penggeledahan "Ponpes" di Sukoharjo, Taj Yasin Pastikan Pendampingan Psikologis Anak-Anak

Jawa Tengah | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:10 WIB

CASA Maybank Indonesia Tumbuh 16,7%, Rasio Dana Murah Capai 64,1%

CASA Maybank Indonesia Tumbuh 16,7%, Rasio Dana Murah Capai 64,1%

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Masduki Sebut Ada Upaya Sistematis Alihkan Isu Evaluasi Pemerintah Lewat Framing Anarkisme

Masduki Sebut Ada Upaya Sistematis Alihkan Isu Evaluasi Pemerintah Lewat Framing Anarkisme

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:06 WIB

Cara Pakai Moisturizer Retinol Hanasui untuk Pudarkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun ke Atas

Cara Pakai Moisturizer Retinol Hanasui untuk Pudarkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Sempat Syok! Siswa Sekolah Rakyat Korban Penganiayaan Kadet Unhan di Jember Mulai Bersekolah Lagi

Sempat Syok! Siswa Sekolah Rakyat Korban Penganiayaan Kadet Unhan di Jember Mulai Bersekolah Lagi

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:04 WIB

Mendag Buka Peluang Papua Jadi Hub Ekspor RI ke Pasifik

Mendag Buka Peluang Papua Jadi Hub Ekspor RI ke Pasifik

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:02 WIB

Review Laut Bercerita: Kisah Pilu Perjuangan Aktivis Melawan Orde Baru

Review Laut Bercerita: Kisah Pilu Perjuangan Aktivis Melawan Orde Baru

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:00 WIB

×