Menko Zulhas Akui Minta Bantuan TNI Berantas Tengkulak Ditingkat Petani

Achmad Fauzi

Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:04 WIB
Menko Zulhas Akui Minta Bantuan TNI Berantas Tengkulak Ditingkat Petani
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. [Suara.com/Achmad Fauzi].
baca 10 detik
  • Tengkulak masih jadi momok petani, sebabkan disparitas harga gabah.

  • Presiden tetapkan harga gabah di petani Rp 6.500 per kilogram.

  • Zulhas akan minta bantuan TNI untuk menindak tegas para tengkulak.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengakui memang pengepul atau tengkulak masih jadi momok bagi petani. Bahkan, kehadiran tengkulak justru yang membuat adanya disparitas harga gabah di tingkat petani.

Menurut Zulhas, Presiden telah menetapkan harga gabah di tingkat petani sebesar Rp 6.500 per kilogram.

Harga itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pendagaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

Namun, Ia menyebut gempuran tengkulak tetap menghampiri petani, sehingga harga tersebut tidak bisa diterima petani. Maka dari itu, Zulhas akan meminta bantuan aparat TNI untuk menindak tengkulak tersebut.

Ilustrasi petani padi. [Freepik]
Ilustrasi petani padi. [Freepik]

"Petani makmur saya minta inpres lagi, sama Presiden. Kalau dulu harganya Rp 6.000- Rp 5.000, gabah dinaikkan menjadi Rp 6.500," ujarnya di Menara Bank Mega, Jakarta yang dikutip, Rabu (29/10/2025).

"Rp 6.500 nggak bisa berjalan, nggak gampang juga, karena tengkulak di daerah luar biasa juga, maka ini kita minta bantuan TNI memang," sambung Zulhas.

Kendati demikian, belakangan ia menjamin, harga gabah ditingkat petani sudah sesuai dengan Inpres tersebut yakni sebesar Rp 6.500 per kg.

Bahkan, bilang Zulhas, ada jaminan dari pemerintah, jika memang petani tidak mendapatkan harga Rp 6.500 per kg, maka akan diganti rugi.

Mantan Menteri Perdagangan ini melanjutkan, sebelum pemerintah mengatur, harga gabah ditingkat petani itu ugal-ugalan di tangan tengkulak.

baca juga

"Kemudian harga. Harga Rp 5.500 gabah 1 kilo. Petani terima Rp 4.000. Tengkulaknya luar biasa. Di daerah-daerah itu. Nah terus kalau begitu petani bagaimana semangat? Gak untung. Ya kalau gak untung gimana? Kurang. Ya kasih beras 20 kilo. Kurang lagi. Kasih bantuan 300 ribu. Itu oke," ucapnya.

Berawal dari masalah itu, alhasil pemerintah mencari jalan keluar dengan mengatur pembelian harga gabah di tingkat petan.

"Tapi kita inginkan rakyat kita produktif kan. Pemberdayaan intinya. Jadi secara singkat setelah kita pelajari itu maka kita perlu aturan-aturan yang baru," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Klaim Petani Bisa Cuan Gara-gara Program BBM E10

Pemerintah Klaim Petani Bisa Cuan Gara-gara Program BBM E10

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 09:01 WIB

Pemerintah Siapkan Lahan 1 Juta Ha Kebun Tebu untuk Implementasi BBM Campur Etanol

Pemerintah Siapkan Lahan 1 Juta Ha Kebun Tebu untuk Implementasi BBM Campur Etanol

Bisnis | Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:11 WIB

Bisikan Maut Bahlil ke Prabowo, Zulhas Sempat Akan Jabat Menko Perekonomian

Bisikan Maut Bahlil ke Prabowo, Zulhas Sempat Akan Jabat Menko Perekonomian

Bisnis | Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:02 WIB

Terkini

Ditanya Soal Prioritas Kemenko Barunya, Bahlil: Aku Baru Dilantik Sayang!

Ditanya Soal Prioritas Kemenko Barunya, Bahlil: Aku Baru Dilantik Sayang!

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:08 WIB

Jabat Menteri Perindustrian, Sarmuji Akan Prioritaskan Industri Padat Karya

Jabat Menteri Perindustrian, Sarmuji Akan Prioritaskan Industri Padat Karya

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:08 WIB

Konspirasi Gagalkan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026? Sederet Kasus Wasit Nasrullo Kabirov

Konspirasi Gagalkan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026? Sederet Kasus Wasit Nasrullo Kabirov

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:03 WIB

Dicopot Purbaya 3 Bulan Lalu, Ini Kata-kata Luky Alfirman Usai Kembali ke Kemenkeu

Dicopot Purbaya 3 Bulan Lalu, Ini Kata-kata Luky Alfirman Usai Kembali ke Kemenkeu

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:02 WIB

Gen Z dan Rasa Bersalah saat Rehat Sejenak: Jebakan Budaya Produktivitas?

Gen Z dan Rasa Bersalah saat Rehat Sejenak: Jebakan Budaya Produktivitas?

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:00 WIB

KISI Bidik Rp2 Triliun dari Obligasi hingga Akhir 2026

KISI Bidik Rp2 Triliun dari Obligasi hingga Akhir 2026

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:55 WIB

22 Tahun DPD RI, Sultan Najamudin Tegaskan Kerja Lembaga Harus Berdampak Bagi Daerah

22 Tahun DPD RI, Sultan Najamudin Tegaskan Kerja Lembaga Harus Berdampak Bagi Daerah

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:53 WIB

Jejak Kotor Wasit Timnas Indonesia vs Bangladesh Nasrullo Kabirov: Skandal Qatar 2024

Jejak Kotor Wasit Timnas Indonesia vs Bangladesh Nasrullo Kabirov: Skandal Qatar 2024

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:52 WIB

IPW Sebut Pelaku Kekerasan Demo 27 Agustus Bukan Polisi: Ada Pihak yang Ingin Jatuhkan Polri

IPW Sebut Pelaku Kekerasan Demo 27 Agustus Bukan Polisi: Ada Pihak yang Ingin Jatuhkan Polri

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:52 WIB

Perketat Verifikasi Permohonan, Ditjen AHU Pastikan Layanan Administrasi Hukum Sesuai Undang-undang

Perketat Verifikasi Permohonan, Ditjen AHU Pastikan Layanan Administrasi Hukum Sesuai Undang-undang

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:47 WIB

×