- Presiden Prabowo Subianto mengajukan 16 nama calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) ke DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
- Dari 16 calon tersebut, DPR akan memilih delapan orang untuk menjabat sebagai anggota DEN periode 2026–2030.
- DEN berperan penting dalam merumuskan kebijakan energi nasional, mengawasi pelaksanaannya, serta menangani kondisi krisis dan darurat energi.
Suara.com - Sebanyak 16 nama calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dikirimkan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI.
Selanjutnya 16 nama tersebut akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk disaring menjadi delapan orang.
"Nama-nama calon APK DEN telah diserahkan oleh Bapak Presiden Prabowo kepada Ketua DPR RI," kata Sekretaris Jenderal DEN, Dadan Kusdiana lewat keterangannya dikutip Suara.com pada Kamis (30/10/2025).
Dadan pun berharap proses fit and proper test yang akan dilaksanakan DPR RI, dapat menghasilkan 8 delapan anggota DEN periode 2026-2030 yang memiliki kemampuan mengawal kebijakan energi nasional.
"Proses ini merupakan bagian dari tahapan formal untuk pengisian jabatan pada periode yang bersangkutan," kata Dadan.
Sebanyak 16 nama yang disetorkan ke DPR berasal dari pemangku kepentingan yang mewakili kalangan akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup dan konsumen.

Adapun 16 orang yang akan menjalani fit and proper test di DPR, yaitu:
- Agus Puji Prasetyono
- Andhika Prastawa
- Aris Sanyoto
- Johni Jonatan Numberi
- Mohamad Fadhil Hasan
- Muhammad Kholid Syeirazi
- Rachmat Hidayansyah Razak
- Riki Firmandha Ibrahim
- Saleh Abdurrahman
- Sampe L. Purba
- Satya Widya Yudha
- Silviana
- Sripeni Inten Cahyani
- Surono
- Unggul Priyanto
- Yunus Saefulhak
Mengutip dari laman resmi Kementerian ESDM, anggota DEN terdiri dari 15 orang dengan rincian tujuh orang, merupakan menteri atau pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi.
Sementara delapan anggota lainnya berasal dari pemangku kepentingan yang ditunjuk melalui pengajuan oleh presiden untuk diseleksi di DPR.
Baca Juga: Prabowo Kasih Wejangan ke Anak Muda yang Ingin Jadi Presiden: Jangan Takut Difitnah
DEN memiliki setidaknya empat tugas utama, pertama merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.
Kedua, menetapkan rencana umum energi nasional. Ketiga, menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.
Dan keempat, mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor.