3 Fakta Pengungkapan TPPU PT UP: Sembunyikan Aset di Singapura, Rugikan Negara Rp317 M

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 03 November 2025 | 11:35 WIB
3 Fakta Pengungkapan TPPU PT UP: Sembunyikan Aset di Singapura, Rugikan Negara Rp317 M
Ilustrasi pajak. (pixabay)
Baca 10 detik
  • MA menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 634,7 miliar kepada TB.
  • Owner dari PT Uniflora Prima (PT UP) merugikan negara hingga Rp317 miliar dari kasus pajak di tahun 2014.
  • DJP kini menggandeng Pemerintah Singapura.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat, berkolaborasi erat dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai fantastis, mencapai Rp 58,2 miliar.

Kejahatan ini dilakukan oleh terpidana TB, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus penggelapan pajak.

DJP Jakarta Pusat, dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (1/11/2025), menjelaskan bahwa TB menggunakan serangkaian skema yang rumit dan berlapis untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan pajak tersebut.

Langkah ini merupakan bukti nyata sinergi lintas lembaga penegak hukum di Indonesia dan di luar negeri.

Tiga Fakta Kunci Kasus TPPU Penggelapan Pajak TB

Penyelidikan mendalam terhadap TB, yang merupakan beneficial owner dari PT Uniflora Prima (PT UP) dan merugikan negara hingga Rp317 miliar dari kasus pajak di tahun 2014, mengungkap tiga fakta utama dari kasus TPPU ini:

Modus Pencucian Uang Kompleks dan Lintas Batas

Terpidana TB menggunakan modus pencucian uang yang canggih, mulai dari menempatkan dana tunai ke dalam sistem perbankan (placement), menukarnya ke berbagai mata uang asing, hingga mengalirkan dana hasil kejahatan pajak ke luar negeri.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset bernilai tinggi, menelanjangi modus klasik penghindaran pajak lewat perusahaan cangkang dan transfer lintas negara.

Baca Juga: Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa

Penyitaan Aset Senilai Rp 58,2 Miliar

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum untuk mengembalikan kerugian negara, sejumlah aset milik TB senilai sekitar Rp 58,2 miliar telah berhasil diblokir dan disita.

Aset-aset yang diamankan meliputi uang tunai yang tersimpan di rekening bank, obligasi, berbagai jenis kendaraan, unit apartemen, hingga bidang tanah.

Hukuman Berkekuatan Hukum Tetap dan Kerjasama MLA

Kasus ini telah mendapatkan kepastian hukum setelah Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Kasasi Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024 membatalkan vonis bebas di pengadilan tingkat pertama.

MA menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 634,7 miliar kepada TB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI