Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.825.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 6.858,899
LQ45 669,842
Srikehati 328,644
JII 449,514
USD/IDR 17.509

Pemda Pinjam Duit ke Pemerintah Pusat, Menkeu Purbaya Beri Bunga 0,5 Persen

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 03 November 2025 | 14:40 WIB
Pemda Pinjam Duit ke Pemerintah Pusat, Menkeu Purbaya Beri Bunga 0,5 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Suara.com/Dicky Prastya]
  • Menkeu Purbaya mengumumkan skema pembiayaan yang akan diberikan Pemerintah Pusat ke daerah dan BUMN/BUMD.
  • Fasilitas pinjamanan itu akan berbungan 0,5 persen.
  • Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan skema pendanaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) dengan pinjaman berbunga super rendah.

Kebijakan ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto.

Dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI di Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025), Purbaya menegaskan bahwa dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini disiapkan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Menkeu Purbaya saat ini tengah mengkaji penerapan bunga pinjaman fantastis, yakni hanya sebesar 0,5%. Skema bunga super rendah ini bertujuan menghilangkan kekhawatiran Pemda dan BUMN/BUMD terkait beban bunga dalam membiayai proyek-proyek strategis.

"Ini diberikan untuk Pemda, BUMN, dan BUMD digunakan untuk pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, pekerjaan ekonomi relatif," jelas Purbaya.

Ia meminta Pemda tidak perlu ragu. "Jadi daerah nggak usah khawatir, kalau proyeknya bagus, dan PT SMI menerima, kita akan jalankan bunga yang lebih rendah dari yang sekarang. Dia minta 0,5%, kita kasih 0,5%," tegasnya, menekankan bahwa fokus pemerintah adalah memaksimalkan pertumbuhan daerah agar roda ekonomi terus berputar.

PP 38/2025 menjadi dasar hukum baru bagi Pemda dan BUMN/BUMD untuk mendapatkan pendanaan murah. Pinjaman ini dapat disalurkan melalui Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkeu, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI), atau langsung melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Komitmen Kemenkeu dalam menyuntikkan dana segera terlihat dari tawaran yang diajukan Purbaya kepada PT SMI. Ia menawarkan injeksi dana hingga Rp6 triliun untuk diserap dalam waktu dekat.

Meskipun PT SMI baru menyanggupi penyerapan sebesar Rp3 triliun untuk triwulan IV, Purbaya optimistis skema ini akan sukses. Pinjaman ini secara khusus ditujukan untuk mendanai sektor-sektor kunci seperti infrastruktur, energi, transportasi, dan penyediaan air minum, menjadi dorongan fiskal yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan nasional dan daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Benarkah Rumah Menkeu Purbaya Diteror dan Dijaga TNI? Berikut Faktanya

Benarkah Rumah Menkeu Purbaya Diteror dan Dijaga TNI? Berikut Faktanya

Video | Senin, 03 November 2025 | 12:17 WIB

Pupuk Indonesia Groundbreaking Pabrik Soda Ash Pertama, Siap Hemat Devisa Rp1,25 Triliun Per Tahun

Pupuk Indonesia Groundbreaking Pabrik Soda Ash Pertama, Siap Hemat Devisa Rp1,25 Triliun Per Tahun

Bisnis | Senin, 03 November 2025 | 09:03 WIB

Rocky Gerung Kritik Pedas Menkeu Purbaya, Singgung Soal Elektabilitas

Rocky Gerung Kritik Pedas Menkeu Purbaya, Singgung Soal Elektabilitas

Video | Minggu, 02 November 2025 | 17:28 WIB

Terkini

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:48 WIB

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:10 WIB

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:04 WIB

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:59 WIB

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:45 WIB

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:43 WIB

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:39 WIB

GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen

GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:08 WIB