Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

54 SPBU Disanksi dan 3.500 Kendaraan Diblokir Pertamina Akibat Penyelewengan BBM

M Nurhadi

Minggu, 09 November 2025 | 20:27 WIB
54 SPBU Disanksi dan 3.500 Kendaraan Diblokir Pertamina Akibat Penyelewengan BBM
Ilustrasi SPBU, Penimbunan BBM di SPBU Palembang terbongkar [istock]
baca 10 detik
  • Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memblokir 3.500 nomor polisi (nopol).

  • Pemblokiran dilakukan melalui sistem digitalisasi MyPertamina.

  • Sebanyak 54 SPBU di Sumbar juga telah diberikan sanksi dan pembinaan tegas.

Suara.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menunjukkan ketegasan dalam upaya penyaluran subsidi energi yang tepat sasaran.

Sejak awal tahun 2025, Pertamina Regional Sumbagut telah mengambil tindakan keras berupa pemblokiran terhadap 3.500 nomor polisi (nopol) kendaraan di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).

Pemblokiran ini dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut terindikasi kuat melakukan penyelewengan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Sales Area Manager (SAM) Retail Sumatera Barat Pertamina Patra Niaga, Fakhri Rizal Hasibuan, di Padang pada Minggu (9/11/2025) menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan hasil dari monitoring digital yang berkelanjutan.

"Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan hasil monitoring digital yang menunjukkan adanya aktivitas transaksi tidak wajar di sejumlah SPBU," kata Fakhri, dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, pemblokiran yang dilakukan melalui sistem digitalisasi MyPertamina ini adalah langkah proaktif Pertamina untuk memastikan subsidi energi benar-benar jatuh ke tangan masyarakat yang berhak, bukan kepada oknum penyeleweng.

Selain menindak pengguna kendaraan yang nakal, Pertamina juga tidak segan memberikan sanksi dan pembinaan kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar aturan.

Sepanjang tahun 2025, Pertamina telah memberikan surat peringatan, sanksi, dan pembinaan kepada 54 SPBU di wilayah Sumbar yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM.

Fakhri menjelaskan, tindakan ini merupakan bentuk penegakan aturan serta bagian dari upaya pengawasan ketat Pertamina terkait distribusi BBM bersubsidi.

baca juga

Jenis sanksi yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan:

Teguran
Surat Peringatan
Penghentian pasokan BBM sementara

"Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional secara transparan, tertib dan sesuai ketentuan," ujar Fakhri.

Indikasi penyaluran BBM yang tidak wajar atau tidak tepat sasaran ini, menurut Fakhri, ditemukan berdasarkan sistem monitoring digital Pertamina, baik dari skala volume penyaluran maupun pola transaksinya.

Ia mencontohkan, salah satu indikasi yang ditemukan adalah adanya transaksi BBM bersubsidi yang dilakukan secara berulang dan setiap hari oleh nopol yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Stok BBM SPBU BP-AKR Makin Banyak, Pesan Base Fuel Lagi dari Pertamina

Stok BBM SPBU BP-AKR Makin Banyak, Pesan Base Fuel Lagi dari Pertamina

Bisnis | Sabtu, 08 November 2025 | 14:10 WIB

Pertamina Bakal Perluas Distribus BBM Pertamax Green 95

Pertamina Bakal Perluas Distribus BBM Pertamax Green 95

Bisnis | Jum'at, 07 November 2025 | 20:31 WIB

5 Mobil Tahun Muda Harga 150-200 Juta Irit BBM, Cocok Pergi untuk Lintas Provinsi

5 Mobil Tahun Muda Harga 150-200 Juta Irit BBM, Cocok Pergi untuk Lintas Provinsi

Otomotif | Jum'at, 07 November 2025 | 20:26 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:00 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB