Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Apa Itu Opsen Pajak? Begini Perhitungannya

Farah Nabilla | Suara.com

Sabtu, 15 November 2025 | 18:12 WIB
Apa Itu Opsen Pajak? Begini Perhitungannya
Apa Itu Opsen Pajak? [Pixabay]

Suara.com - Belakangan, istilah opsen pajak sering menjadi perbincangan setelah diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Banyak orang menganggap opsen pajak sebagai jenis pajak baru, padahal sebenarnya tidak demikian.

Opsen pajak justru membantu pemerintah daerah memperoleh tambahan pendapatan tanpa menambah objek pajak baru. Salah satu contoh penerapannya bisa dilihat pada pajak kendaraan bermotor.

Agar lebih memahami sistem ini, berikut penjelasan lengkap tentang apa itu opsen pajak, tujuannya, hingga cara perhitungannya.

Pengertian Opsen Pajak

Opsen pajak merupakan pungutan tambahan yang dipungut oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pembayaran pajak utama yang menjadi dasar opsen tersebut.

Tujuan utamanya adalah memberikan ruang bagi daerah agar bisa memiliki sumber keuangan sendiri tanpa sepenuhnya bergantung pada dana transfer dari pusat.

Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Melalui aturan ini, beberapa jenis pajak yang sebelumnya menggunakan sistem bagi hasil, kini dialihkan ke skema opsen.

Contohnya antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di mana sebagian penerimaannya masuk ke kas daerah.

Fungsi dan Tujuan Opsen Pajak

Sistem opsen pajak dibuat untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dengan adanya sistem ini, daerah dapat mengelola sebagian dana pajak secara langsung untuk kepentingan publik. Tujuan penerapan opsen pajak antara lain:

1. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

2. Opsen pajak membantu memperkuat kas daerah guna membiayai pembangunan serta layanan publik.

3. Mendorong efisiensi dan transparansi anggaran.

4. Pengelolaan pajak menjadi lebih terukur dan dapat dipantau dengan sistem yang jelas.

5. Memperkuat sinergi pusat dan daerah.

6. Opsen menciptakan kolaborasi yang lebih adil antara kedua pihak tanpa sistem bagi hasil yang rumit seperti sebelumnya.

Jenis Pajak yang Menerapkan Opsen

Berdasarkan UU HKPD, ada tiga jenis pajak yang kini memiliki komponen opsen, yaitu:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Opsen PKB ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai tambahan dari pokok pajak kendaraan bermotor.

Pembayarannya dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan melalui Samsat maupun aplikasi daring.

Sistem pembayaran sudah otomatis menghitung total pajak termasuk opsen, jadi tidak perlu dilakukan secara terpisah.
Penerimaan dari opsen PKB akan masuk ke kas daerah dan dicatat sebagai PAD.

Rata-rata tarif opsen PKB adalah 66% dari pokok PKB yang dibayarkan wajib pajak.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Opsen BBNKB dikenakan ketika terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan, baik karena jual beli, hibah, maupun warisan.

Tujuan utamanya sama dengan opsen PKB, yaitu memperkuat pendapatan daerah tanpa menambah beban masyarakat.

Besaran tarifnya juga 66% dari pokok BBNKB, dan hasilnya disalurkan untuk mendukung kegiatan pembangunan di wilayah tersebut.

3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Untuk jenis ini, opsen diberlakukan oleh pemerintah provinsi dengan tarif 25% dari pokok pajak MBLB.

Dana yang diperoleh dipakai untuk memperkuat sistem pengawasan serta perizinan pertambangan di daerah dan menjadi bagian dari PAD provinsi.

Contoh Perhitungan Opsen Pajak

Misalnya, sebuah mobil memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta dan merupakan kendaraan pertama wajib pajak.

Jika tarif PKB provinsi ditetapkan 1,1%, maka perhitungan pajaknya sebagai berikut:

  • PKB: 1,1% × Rp200.000.000 = Rp2.200.000 (masuk ke kas provinsi)
  • Opsen PKB: 66% × Rp2.200.000 = Rp1.452.000 (masuk ke kas kabupaten/kota)
  • Total pembayaran pajak menjadi sekitar Rp3.652.000, setara dengan tarif 1,8% pada sistem lama.

Kontributor : Damai Lestari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Permanen? Purbaya: Tapi Jangan Ngibul-ngibul Omzet!

Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Permanen? Purbaya: Tapi Jangan Ngibul-ngibul Omzet!

Bisnis | Jum'at, 14 November 2025 | 20:18 WIB

Purbaya Pesimis DJP Bisa Intip Rekening Digital Warga Tahun Depan, Akui Belum Canggih

Purbaya Pesimis DJP Bisa Intip Rekening Digital Warga Tahun Depan, Akui Belum Canggih

Bisnis | Jum'at, 14 November 2025 | 18:42 WIB

Menkeu Purbaya Ogah Tarik Cukai Popok hingga Tisu Basah, Tunggu Ekonomi Membaik

Menkeu Purbaya Ogah Tarik Cukai Popok hingga Tisu Basah, Tunggu Ekonomi Membaik

Bisnis | Jum'at, 14 November 2025 | 15:55 WIB

Jasad Istri Pegawai Pajak Ditemukan Tak Utuh di Septic Tank, Motif Pelaku Masih Jadi Teka-teki

Jasad Istri Pegawai Pajak Ditemukan Tak Utuh di Septic Tank, Motif Pelaku Masih Jadi Teka-teki

News | Rabu, 12 November 2025 | 10:59 WIB

5 Fakta Ngeri Istri Pegawai Pajak Diculik-Dibunuh: Pelaku Orang Dekat, Jasad Dibuang ke Septic Tank

5 Fakta Ngeri Istri Pegawai Pajak Diculik-Dibunuh: Pelaku Orang Dekat, Jasad Dibuang ke Septic Tank

News | Selasa, 11 November 2025 | 21:10 WIB

Terkini

Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi

Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 22:25 WIB

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 20:29 WIB

Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar

Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 18:25 WIB

Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:59 WIB

Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi

Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:55 WIB

Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?

Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:30 WIB

Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama

Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 16:05 WIB

Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel

Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 15:20 WIB

Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal

Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 14:10 WIB

Isu Penggeledahan Kejati, Menteri Dody Tegaskan Transparansi APBN di Kementerian PU

Isu Penggeledahan Kejati, Menteri Dody Tegaskan Transparansi APBN di Kementerian PU

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 13:34 WIB