Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

M Nurhadi

Minggu, 16 November 2025 | 15:51 WIB
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi honorer. [Ist]
baca 10 detik
  • Implementasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu merujuk pada regulasi Kementerian PANRB.
  • Hanya tiga kriteria utama honorer yang diprioritaskan diusulkan mendapatkan SK.
  • Tantangan utama implementasi meliputi keterbatasan formasi, validasi data, serta kendala anggaran.

Suara.com - Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini memasuki tahapan implementasi di berbagai daerah.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang ditetapkan pemerintah, khususnya merujuk pada aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), untuk menata ulang status tenaga non-ASN sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Namun demikian, pemerintah secara tegas menyatakan bahwa tidak semua tenaga honorer otomatis dapat diusulkan untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Hanya ada tiga kriteria utama yang diprioritaskan dan dianggap memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu, sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku.

Berdasarkan penjelasan resmi dari pemerintah, tiga kelompok tenaga honorer berikut menjadi fokus utama dan dianggap paling berhak untuk segera diangkat:

  1. Honorer yang Terdaftar dan Gagal CPNS 2024: Kelompok ini mencakup tenaga honorer yang datanya telah tercantum dalam basis data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024, tetapi tidak berhasil lolos.
  2. Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Tanpa Formasi: Mereka adalah tenaga honorer yang telah berpartisipasi dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, namun pada akhirnya tidak mendapatkan alokasi formasi.
  3. Honorer Gagal Penempatan Karena Kuota: Kelompok ini terdiri dari tenaga honorer yang juga mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi gagal ditempatkan karena adanya keterbatasan kuota formasi yang tersedia di instansi terkait.

Ketiga kelompok ini dipandang telah memenuhi syarat minimum dan membuktikan komitmen mereka melalui partisipasi dalam proses seleksi resmi, sehingga memiliki potensi besar untuk segera memperoleh SK PPPK paruh waktu.

Meskipun mekanisme dan kriteria telah ditetapkan, pemerintah mengakui bahwa masih terdapat sejumlah tantangan yang menghambat penerbitan SK PPPK paruh waktu secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Beberapa hambatan utama yang dihadapi oleh instansi daerah meliputi: keterbatasan formasi yang dialokasikan di tiap instansi, validasi data honorer yang belum rampung sepenuhnya, keterbatasan anggaran yang belum mencukupi untuk penempatan PPPK paruh waktu, serta berbagai masalah administratif yang membutuhkan sinkronisasi antara instansi daerah dan pusat.

Kondisi ini menyebabkan proses pengangkatan berlangsung tidak seragam dan sangat bergantung pada tingkat kesiapan dan penyelesaian masalah di masing-masing Pemerintah Daerah.

baca juga

Kendati demikian, implementasi di lapangan menunjukkan perkembangan positif. Data terkini memperlihatkan bahwa sebanyak 2.848 honorer non-ASN telah diajukan secara resmi untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Bahkan, di salah satu daerah, dilaporkan sekitar 3.800 tenaga honorer sudah dipastikan siap menerima SK dan tengah menunggu jadwal resmi pelantikan.

Hal ini mengindikasikan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu mulai berjalan secara konkret, meskipun penerapannya belum menyeluruh di tingkat nasional.

Kementerian PANRB menegaskan bahwa penataan PPPK paruh waktu ini merupakan solusi yang realistis.

Tujuannya adalah memastikan tenaga honorer tetap memiliki kepastian payung hukum dan status kerja yang lebih jelas di tengah regulasi penghapusan status non-ASN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB

Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB

News | Minggu, 16 November 2025 | 15:48 WIB

Guru Luwu Utara yang Dipecat Karena 'Bantu' Honorer Kini Direhabilitasi Penuh oleh Presiden Prabowo

Guru Luwu Utara yang Dipecat Karena 'Bantu' Honorer Kini Direhabilitasi Penuh oleh Presiden Prabowo

Video | Minggu, 16 November 2025 | 09:10 WIB

Gaji ASN DKI Aman! Walau Dana Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Tunjangan Ini Dipastikan Tak Tersentuh

Gaji ASN DKI Aman! Walau Dana Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Tunjangan Ini Dipastikan Tak Tersentuh

Video | Kamis, 13 November 2025 | 20:15 WIB

Terkini

AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS

AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 23:31 WIB

Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket

Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:07 WIB

Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas

Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:39 WIB

BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah

BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:24 WIB

19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum

19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:59 WIB

Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok

Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:34 WIB

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:54 WIB

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 15:06 WIB

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:46 WIB

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:19 WIB

×