Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Aturan Baru OJK: Rekening Tidak Ada Transaksi Setahun Ada Konsekuensinya?

M Nurhadi

Rabu, 19 November 2025 | 14:23 WIB
Aturan Baru OJK: Rekening Tidak Ada Transaksi Setahun Ada Konsekuensinya?
Ilustrasi OJK. [Ist]
baca 10 detik
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum guna menstandarisasi tata kelola dan memperkuat perlindungan nasabah.
  • Regulasi ini mewajibkan bank mengklasifikasikan status rekening menjadi Aktif, Tidak Aktif (360 hari), dan Dormant (1.800 hari) secara transparan.
  • POJK tersebut memuat kewajiban nasabah menyampaikan data akurat dan kewajiban bank menerapkan sistem *flagging* serta perlindungan data pribadi.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Aturan strategis ini dikeluarkan dengan tujuan utama menstandarisasi tata kelola rekening di sektor perbankan, memperkuat perlindungan bagi nasabah, serta memitigasi risiko penipuan dan penyalahgunaan rekening di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa POJK ini menjadi langkah krusial untuk memastikan pengelolaan rekening dilakukan dengan tata kelola yang baik dan transparan.

"Pemberlakuan POJK ini untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan rekening," kata Dian.

Melalui POJK 24/2025, OJK mewajibkan setiap bank umum untuk memiliki kebijakan dan prosedur yang terperinci dan jelas dalam pengelolaan rekening.

Bank juga diwajibkan memastikan kemudahan bagi nasabah dalam mengaktifkan maupun menutup rekening, baik melalui kantor fisik maupun jaringan digital bank.

Dalam aturan ini, salah satunya mengatur penetapan dan kewajiban bank untuk menampilkan tiga klasifikasi status rekening nasabah secara transparan pada seluruh kanal komunikasi (digital dan fisik) bank:

  • Rekening Aktif: Rekening yang masih memiliki aktivitas transaksi, baik itu pemasukan, penarikan, maupun sekadar cek saldo.
  • Rekening Tidak Aktif (Inactive): Rekening yang tercatat tidak ada aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari (sekitar satu tahun).
  • Rekening Dormant (Pasif): Rekening yang telah dipastikan tidak ada aktivitas transaksi selama lebih dari 1.800 hari (sekitar lima tahun).
     

POJK ini dirancang untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban antara nasabah dan bank. Aturan ini mewajibkan kedua belah pihak mematuhi prinsip kehati-hatian:

Kewajiban Nasabah: Diwajibkan memberikan informasi yang benar, secara proaktif memperbarui data pribadi, serta menjalin hubungan dengan bank secara beritikad baik, terutama dalam konteks pencegahan kejahatan finansial.

baca juga

Kewajiban Bank: Diwajibkan memiliki sistem flagging (penandaan) rekening yang efektif, menetapkan kriteria yang jelas mengenai rekening inactive dan dormant, dan yang paling krusial, memastikan perlindungan data pribadi nasabah.

Penerbitan POJK ini secara tegas menegaskan komitmen OJK dalam menerapkan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT-PPPSPM), strategi anti-fraud, dan manajemen risiko yang ketat.

Dengan demikian, POJK 24/2025 berfungsi sebagai payung hukum untuk menciptakan tata kelola perbankan yang lebih standar, aman, dan melindungi seluruh nasabah di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Serahkan Rp 6 Triliun ke BSN, BTN Akan Terbitkan Obligasi Untuk Tambah Modal

Serahkan Rp 6 Triliun ke BSN, BTN Akan Terbitkan Obligasi Untuk Tambah Modal

Bisnis | Selasa, 18 November 2025 | 15:08 WIB

Usai CEO Ditangkap, OJK Pantau Ketat Tim Likuidasi Investree

Usai CEO Ditangkap, OJK Pantau Ketat Tim Likuidasi Investree

Bisnis | Selasa, 18 November 2025 | 08:21 WIB

Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025

Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025

Bisnis | Senin, 17 November 2025 | 20:44 WIB

Terkini

Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas

Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:35 WIB

Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN

Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:05 WIB

OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum

OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:01 WIB

Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel

Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:40 WIB

Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah

Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:17 WIB

Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT

Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:14 WIB

Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z

Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:07 WIB

Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI

Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:35 WIB

Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu

Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:02 WIB

Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo

Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:48 WIB

×