Investasi Aset Properti Cuma Modal Rp 10 Ribu? Begini Caranya

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 20 November 2025 | 09:23 WIB
Investasi Aset Properti Cuma Modal Rp 10 Ribu? Begini Caranya
Ilustrasi investasi Blockchain (Dok. Zipmex)
Baca 10 detik
  • Platform investasi properti fraksional GORO telah lulus uji coba Sandbox OJK, membuka akses investasi properti terjangkau bagi masyarakat luas.
  • GORO memanfaatkan tokenisasi properti berbasis teknologi blockchain, memungkinkan masyarakat berinvestasi aset properti dengan modal mulai dari sepuluh ribu rupiah.
  • Selama uji coba Sandbox, GORO berhasil menguji total aset properti senilai sekitar Rp42 miliar dari tujuh properti berbeda untuk meningkatkan inklusi keuangan.

Suara.com - Investasi properti identik dengan modal besar, namun kini masyarakat bisa mulai berinvestasi hanya dengan modal minim. Hal ini setelah adanya platform yang mengakomodir investasi itu.

Salah satunya, GORO, perusahaan investasi properti fraksional, yang telah lulus dari Ruang Uji Coba Inovasi Keuangan (Sandbox) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kelulusan ini membuka jalan bagi akses investasi properti yang jauh lebih terjangkau.

GORO dinyatakan lolos dari Sandbox melalui Surat OJK Nomor S-527/IK.01/2025 dan S-528/IK.01/2025, setelah memenuhi seluruh persyaratan dan kriteria kelayakan sesuai Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.07/2024.

Ilustrasi Blockchain (Elements Envato)
Ilustrasi Blockchain (Elements Envato)

Co-founder dan CEO GORO, Andryan Gouw, menyebut kelulusan dari Sandbox OJK ini menguatkan misi perseroan untuk membuat investasi lebih inklusif, terjangkau, dan mudah dipahami, khususnya di aset properti.

"Dengan tokenisasi properti berbasis teknologi blockchain, kami memungkinkan masyarakat dari berbagai kalangan untuk memiliki kesempatan berinvestasi di aset properti dengan modal mulai dari Rp 10.000," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Andryan mengungkap, lebih dari 60 persen pengguna GORO adalah investor pemula, menunjukkan bahwa platform tokenisasi properti ini berhasil membuka akses investasi untuk masyarakat luas.

Tokenisasi properti yang digunakan GORO memanfaatkan teknologi blockchain sehingga memungkinkan kepemilikan aset secara pecahan.

Pendekatan ini sejalan dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024–2028 yang diluncurkan OJK pada 8 Agustus 2024.

“Dengan total nilai aset sekitar Rp42 miliar dari 7 properti yang diuji selama Sandbox, kami membuktikan bahwa model bisnis tokenisasi properti dapat menjadi solusi nyata untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesi," kata General Manager GORO, Aditian.

Baca Juga: Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkolaborasi sejalan dengan arah kebijakan OJK melalui Rancangan Peraturan OJK tentang Penawaran Aset Keuangan Digital (RPOJK AKD), guna memastikan inovasi tumbuh tanpa mengorbankan pelindungan investor.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI