Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Cara Membuat QRIS untuk UMKM, Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 21 November 2025 | 18:51 WIB
Cara Membuat QRIS untuk UMKM, Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan
Cara Membuat QRIS untuk UMKM (freepik)

Suara.com - Pada era digital seperti sekarang, UMKM perlu adaptasi agar tetap relevan dan kompetitif. Salah satu cara mudah untuk meningkatkan kenyamanan transaksi pelanggan adalah dengan menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

QRIS memungkinkan pelanggan membayar dengan berbagai aplikasi e-wallet dan mobile banking hanya dengan satu kode QR. Artikel ini akan membahas cara membuat QRIS untuk UMKM, manfaatnya, serta langkah-langkah praktis.

Mengapa UMKM Perlu QRIS?

Sebelum masuk ke proses pendaftaran, penting memahami keuntungan QRIS bagi usaha kecil:

  • Transaksi lebih cepat dan efisien. Pelanggan hanya perlu memindai kode QR, memilih aplikasi pembayaran, dan menyelesaikan transaksi dalam hitungan detik, tanpa uang tunai, tanpa kembalian.
  • Pencatatan keuangan otomatis. Karena semua pembayaran tercatat di sistem penyedia QRIS (PJSP), UMKM bisa dengan mudah melacak omzet harian, mingguan, atau bulanan.
  • Tampilan usaha lebih profesional. Menempel QRIS di kasir atau etalase toko memberi kesan bahwa usaha Anda modern dan mengikuti tren pembayaran digital.
  • Hemat biaya. Pendaftaran QRIS biasanya gratis. Namun, akan ada biaya transaksi disebut MDR (Merchant Discount Rate), dimana persentasenya bervariasi tergantung penyedia.

Syarat yang Perlu Dipersiapkan

Sebelum mendaftar QRIS, siapkan dokumen-dokumen berikut agar proses berjalan lancar:

  • KTP pemilik usaha.
  • NPWP (jika ada) atau data pajak usaha.
  • Rekening bank aktif atas nama Anda atau badan usaha.
  • Nama usaha dan/atau legalitas usaha (misalnya NIB, SIUP, atau Surat Keterangan Usaha). 
  • Foto usaha atau lokasi usaha (terkadang diminta sebagai bukti usaha). 

Langkah-langkah Membuat QRIS untuk UMKM

1. Pilih Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)

Pilih PJSP yang terdaftar dan berizin Bank Indonesia. Contohnya bank (seperti BRI, Mandiri, BNI) atau fintech/e-wallet (GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, dsb.).

baca juga

Selain izin, pertimbangkan juga faktor: dukungan teknis, kemudahan integrasi laporan penjualan, serta biaya transaksi (MDR).

2. Isi Formulir Pendaftaran Merchant

Setelah menentukan PJSP, daftarkan usaha lewat situs web atau aplikasi penyedia. Isilah data seperti nama pemilik, jenis usaha, alamat, nomor telepon, rekening bank, dan dokumen pendukung (KTP, NPWP, foto usaha).

3. Unggah Dokumen Verifikasi

Formulir pendaftaran biasanya meminta unggahan dokumen: scan KTP, NPWP, foto usaha, hingga bukti rekening bank. Pastikan dokumen jelas agar verifikasi berjalan cepat.

4. Proses Verifikasi oleh PJSP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusaha Warteg Khawatir Omzet Anjlok Gegara Kebijakan Ini

Pengusaha Warteg Khawatir Omzet Anjlok Gegara Kebijakan Ini

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 09:07 WIB

Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?

Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?

News | Jum'at, 21 November 2025 | 08:37 WIB

Banyak Negara Dibikin Pusing Soal Ekspansi Layanan QRIS

Banyak Negara Dibikin Pusing Soal Ekspansi Layanan QRIS

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 19:44 WIB

Terkini

Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah

Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:42 WIB

Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini

Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:30 WIB

Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?

Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:12 WIB

Harga Pangan Nasional: Cabai dan Bawang Merah Turun, Daging Ayam Ras Naik

Harga Pangan Nasional: Cabai dan Bawang Merah Turun, Daging Ayam Ras Naik

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:10 WIB

Gurita Bisnis Tan Kian, Taipan Properti yang Diperiksa dalam Korupsi Batu Bara

Gurita Bisnis Tan Kian, Taipan Properti yang Diperiksa dalam Korupsi Batu Bara

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:24 WIB

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:47 WIB

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:41 WIB

Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan

Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:29 WIB

Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh

Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:49 WIB

Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026

Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:58 WIB

×