Pengusaha Warteg Khawatir Omzet Anjlok Gegara Kebijakan Ini

Achmad Fauzi

Jum'at, 21 November 2025 | 09:07 WIB
Pengusaha Warteg Khawatir Omzet Anjlok Gegara Kebijakan Ini
Salah satu warteg di Bekasi, Jawa Barat. Prabowo-Gibran berencana bakal menggandeng para pengusaha warung tegal (Warteg) untuk menjalankan program makan siang gratis [Suara.com/Mae Harsa]
baca 10 detik
  • Rencana Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dikhawatirkan menurunkan omzet pedagang Warteg dan UMKM di Jakarta.
  • Aliansi UMKM Jakarta menolak Raperda KTR dan telah menyerahkan surat penolakan kepada DPRD serta Pemprov DKI Jakarta.
  • Raperda KTR mengatur larangan merokok di area publik tertentu serta potensi denda besar yang menimbulkan ancaman pungli.

Suara.com - Pelaku usaha Warteg kini dibuat resah dengan adanya kebijakan baru yang bisa mengancam omzet sehari-hari. Salah satunya, rencana kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang kini tengah dibahas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) terus menguat.

Ketua Korda Jakarta Koalisi Warteg Nusantara (Kowantara), Izzudin Zindan, menilai kebijakan itu berdampak pada sektor UMKM khususnya, di sektor makanan. Menurutnya, penerapan KTR secara ketat dikhawatirkan membuat omzet para pedagang merosot drastis.

"Nah, restoran atau warung makan itu salah satu yang terdampak kita. Ya itu tentu akan mengurangi penghasilan para pedagang warteg itu," ujar Zindan di Jakarta, seperti dikutip Jumat (21/11/2025).

Ia menuturkan, larangan total aktivitas merokok termasuk di area warteg akan membuat sebagian pelanggan enggan bersantap, sehingga pendapatan para pedagang bisa menurun signifikan.

Pengelola Warteg di Bekasi Menjerit: Beras Mahal, Harga Dinaikkan Pembeli Kabur [Suara.com/Mae Harsa]
Pengelola Warteg di Bekasi Menjerit: Beras Mahal, Harga Dinaikkan Pembeli Kabur [Suara.com/Mae Harsa]

"Ini efeknya penghasilan UMKM, warung kelontong, warteg, pedagang kaki lima yang lain pasti akan menurun," imbuh Zindan.

Zindan mendesak agar legislatif dan eksekutif DKI Jakarta mengkaji ulang rencana aturan tersebut. "Kita sudah bikin aliansi, sudah sepakat untuk jaga Jakarta, untuk menolak Raperda KTR. Kita sepakat bahwa kita menolak Raperda KTR itu untuk disahkan dulu," tegasnya.

Aliansi UMKM Jakarta yang terdiri dari Kowantara, Koperasi Warung Tegal (Kowarteg), Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Koperasi Warung Merah Putih, Pedagang Warteg dan Kaki Lima (Pandawakarta), dan Kowarteg Nusantara juga menuntut agar pembahasan Raperda KTR ditunda. Langkah konkret sudah mereka ambil dengan menyerahkan surat komitmen bersama kepada Bapemperda DPRD dan Pemprov DKI Jakarta.

Zindan mengatakan pihaknya telah mencoba menjalin komunikasi dengan DPRD, termasuk menghubungi Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Abdul Aziz. Ia berharap aspirasi para pedagang kecil dapat benar-benar dipertimbangkan agar kebijakan yang diambil tidak justru menambah beban ekonomi masyarakat kecil.

Di sisi lain, kekhawatiran juga datang dari Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami). Sekjen Kowartami, Salasatun Syamsiyah, mengingatkan penerapan Raperda KTR juga berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu melalui praktik pungutan liar (pungli).

baca juga

"Mungkin bisa saya tambahkan ya, Jadi kami dari Kowartami ingin menyampaikan bahwa jangan sampai (Perda KTR) diketuk palu dulu. Kita aja sudah susah begini penghasilannya. Dengan adanya Raperda seperti ini, nanti terjadi adanya pungli," bebernya.

Ia menilai ancaman denda yang besar bisa menjadi celah bagi oknum untuk menakut-nakuti pedagang dan memeras mereka.

"Ini lho yang kita takutkan. Belum lagi sekarang menjadi masa-masa sulit untuk warteg, jadi akan terbebani lagi kita," tambahnya.

Apa yang Diatur Dalam Raperda KTR

Secara umum, Raperda KTR bertujuan memperketat pengendalian aktivitas merokok di ruang publik. Aturan ini menetapkan sejumlah kawasan yang sepenuhnya dilarang untuk merokok, mulai dari fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, hingga angkutan umum. Di tempat-tempat tersebut, aktivitas merokok tidak boleh dilakukan dalam bentuk apa pun.

Tak hanya itu, beberapa kawasan lain seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga restoran diharuskan menyediakan area khusus merokok yang letaknya di ruang terbuka dan terpisah dari jalur pejalan kaki. Area merokok tidak boleh berada di dalam bangunan atau ruang tertutup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

25 Juta UMKM Onboarding ke E-Commerce, Siap Ngegas Pertumbuhan Ekonomi

25 Juta UMKM Onboarding ke E-Commerce, Siap Ngegas Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 19:37 WIB

Didampingi PNM Urus Dokumen Usaha, Ibu Rantiyem Mantap Kembangkan dan Wariskan Usaha Batik

Didampingi PNM Urus Dokumen Usaha, Ibu Rantiyem Mantap Kembangkan dan Wariskan Usaha Batik

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 17:45 WIB

Syarat dan Cara Pengajuan KUR Syariah di Pegadaian

Syarat dan Cara Pengajuan KUR Syariah di Pegadaian

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 15:47 WIB

Terkini

20 Ribu Perempuan Alami Kelainan Payudara, Hanya 6.000 Berobat: Deteksi Dini Penting!

20 Ribu Perempuan Alami Kelainan Payudara, Hanya 6.000 Berobat: Deteksi Dini Penting!

Health | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:31 WIB

161 Bank di Indonesia Bertumbangan, 3 di Antaranya dari Jogja! Cek Masalahnya

161 Bank di Indonesia Bertumbangan, 3 di Antaranya dari Jogja! Cek Masalahnya

Jogja | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Miris 117 Kampus Muhammadiyah Tanpa Profesor, Forum PTMA Siapkan Penataan Besar

Miris 117 Kampus Muhammadiyah Tanpa Profesor, Forum PTMA Siapkan Penataan Besar

Jogja | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Penyerapan Gabah Bulog Jateng Tembus 108,43 Persen dari Target Tahunan

Penyerapan Gabah Bulog Jateng Tembus 108,43 Persen dari Target Tahunan

Jawa Tengah | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:18 WIB

Tidak Semua Luka Terlihat, Ini Pentingnya Menjadi Pendengar Tanpa Menghakimi

Tidak Semua Luka Terlihat, Ini Pentingnya Menjadi Pendengar Tanpa Menghakimi

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:17 WIB

Siswa Sekolah Rakyat di Pati Dikeroyok 14 Teman hingga Gigi Copot, Korban Ngaku Diminta Bungkam

Siswa Sekolah Rakyat di Pati Dikeroyok 14 Teman hingga Gigi Copot, Korban Ngaku Diminta Bungkam

Jawa Tengah | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:15 WIB

UMKM Lokal Antusias Sambut Hadirnya Grand Prix of Indonesia 2026

UMKM Lokal Antusias Sambut Hadirnya Grand Prix of Indonesia 2026

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:13 WIB

Menanti Kejelasan Laporan Insiden Prambanan, PSHT Minta Adil dan Transparan

Menanti Kejelasan Laporan Insiden Prambanan, PSHT Minta Adil dan Transparan

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:11 WIB

Dugaan Cacat Prosedur Tersangka Insiden Prambanan, Kuasa Hukum Buka Suara

Dugaan Cacat Prosedur Tersangka Insiden Prambanan, Kuasa Hukum Buka Suara

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:08 WIB

382 Kios Pasar Andir Garut Ludes Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

382 Kios Pasar Andir Garut Ludes Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

Jabar | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:08 WIB

×