Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu

M Nurhadi

Jum'at, 21 November 2025 | 20:51 WIB
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
Bursa Efek indonesia atau Indonesia Stock Exchange [BEI]

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang bertujuan merombak struktur kelembagaan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Perombakan strategis ini dikenal sebagai demutualisasi bursa efek, yaitu mengubah status BEI dari bursa yang hanya dimiliki oleh anggota bursa (mutual) menjadi perseroan yang kepemilikannya dapat dipegang oleh pihak yang lebih luas.

Kebijakan demutualisasi ini merupakan bagian integral dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang secara prinsip akan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan bursa.

Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menjelaskan langkah ini sangat penting untuk masa depan pasar modal Indonesia.

“Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” ujar Masyita dalam keterangan resminya, Jumat (21/11/2025).

Masyita menyoroti bahwa demutualisasi bukanlah konsep baru di pasar keuangan global. BEI saat ini termasuk sedikit bursa utama di dunia yang masih mempertahankan struktur mutual.

Bursa-bursa besar lain, seperti Singapura, Malaysia, dan India, telah bertransformasi lebih dulu.

Transformasi struktural ini dianggap penting untuk menjadikan tata kelola bursa lebih profesional, lincah, dan responsif terhadap dinamika serta inovasi pasar global.

Secara spesifik, struktur demutualisasi diharapkan dapat mendorong berbagai inovasi produk, antara lain:

baca juga
  1. Pengembangan instrumen derivatif.
  2. Exchange-Traded Fund (ETF).
  3. Instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi.

Selain itu, demutualisasi diproyeksikan dapat memperdalam dan meningkatkan likuiditas pasar modal.

“Melalui demutualisasi, kami ingin memastikan bahwa kebijakan tata kelola BEI sejalan dengan praktik terbaik internasional, sekaligus tetap menjaga kepentingan publik dan integritas pasar,” jelas Masyita.

Penguatan Ekosistem: Free Float dan Dana Pensiun

Masyita menekankan bahwa kebijakan demutualisasi harus didukung oleh penguatan ekosistem pasar modal, baik dari sisi penawaran (supply side) maupun sisi permintaan (demand side).

  • Dari Sisi Penawaran: Salah satu tantangan adalah rendahnya free float (saham yang beredar di publik) yang menghambat perdagangan aktif. Peningkatan free float menjadi kebijakan penting yang harus berjalan beriringan dengan demutualisasi untuk mengoptimalkan kedalaman dan likuiditas pasar.
  • Dari Sisi Permintaan: Partisipasi investor domestik, baik institusional maupun ritel, perlu terus didorong. Kemenkeu secara khusus menyiapkan kebijakan pendukung bagi investor institusional domestik, terutama lembaga pengelola dana pensiun (sui generis). Kebijakan pendukung ini mencakup mekanisme cut loss.

“Kebijakan cut loss ini nanti akan diarahkan untuk memberikan kepastian bagi pengelola dana pensiun dalam berinvestasi di pasar modal, sehingga mereka dapat berperan lebih aktif dan bertindak sebagai anchor investors yang mendorong pendalaman pasar modal,” terang Masyita.

Strategi pengembangan pasar modal Indonesia ini disusun dengan melakukan benchmark terhadap keberhasilan India. Di India, kombinasi reformasi yang mencakup penguatan tata kelola, Systematic Investment Plan (SIP), peningkatan kualitas emiten, dan teknologi, dinilai telah mengakselerasi pasar modal mereka.

Sebagai hasilnya, kapitalisasi pasar modal India melonjak dari 72,86% PDB pada tahun 2014 menjadi 133,5% PDB pada tahun 2024.

Penyusunan RPP terkait demutualisasi bursa efek dilakukan secara bertahap, melibatkan kajian teknis mendalam dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk regulator, self-regulatory organization (SRO) seperti BEI, pelaku industri, dan lembaga legislatif.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saham AS Jeblok, Bitcoin Anjlok ke Level Terendah 7 Bulan!

Saham AS Jeblok, Bitcoin Anjlok ke Level Terendah 7 Bulan!

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 17:50 WIB

IHSG Lesu Imbas Sentimen Global, Apa Saja Saham yang Top Gainers Hari Ini

IHSG Lesu Imbas Sentimen Global, Apa Saja Saham yang Top Gainers Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 17:06 WIB

Apa Benar Emiten Properti DADA Berkantor Dekat Warung Kelontong? Manajemen Beri Pembelaan

Apa Benar Emiten Properti DADA Berkantor Dekat Warung Kelontong? Manajemen Beri Pembelaan

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 14:10 WIB

Terkini

Far East Movement Ramaikan Launching Skuad dan Jersey Persija Jakarta di JIS

Far East Movement Ramaikan Launching Skuad dan Jersey Persija Jakarta di JIS

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:44 WIB

Atlet Tuli Harus Open Donasi Demi Tampil di Malaysia, Post Anggaran Kemenpora Dikritik Pedas

Atlet Tuli Harus Open Donasi Demi Tampil di Malaysia, Post Anggaran Kemenpora Dikritik Pedas

Video | Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:41 WIB

Saat Geng Solo Disebut Bergerak Tunggangi Gelombang Kekecewaan Publik

Saat Geng Solo Disebut Bergerak Tunggangi Gelombang Kekecewaan Publik

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:37 WIB

Tsunami Terduga TB: Saat Skrining Massal Mengancam Kewarasan Nakes

Tsunami Terduga TB: Saat Skrining Massal Mengancam Kewarasan Nakes

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:36 WIB

Bungkam dan Tertunduk, Revaldo Digiring Jalani Tes Kesehatan Usai Ditangkap Buntut Kasus Narkoba

Bungkam dan Tertunduk, Revaldo Digiring Jalani Tes Kesehatan Usai Ditangkap Buntut Kasus Narkoba

Entertainment | Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Malaysia Rugi Rp9 T di Emiten Milik Peter Sondakh (BWPT), Anwar Ibrahim Minta Prabowo Turun Tangan

Malaysia Rugi Rp9 T di Emiten Milik Peter Sondakh (BWPT), Anwar Ibrahim Minta Prabowo Turun Tangan

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:34 WIB

Enam Perusahaan di Kalimantan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla Areal Konsesi

Enam Perusahaan di Kalimantan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla Areal Konsesi

Kaltim | Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Review Is God Is: Balas Dendam Dua Saudari Kembar Penuh Luka

Review Is God Is: Balas Dendam Dua Saudari Kembar Penuh Luka

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Saatnya Coba XL: Pilihan Baru untuk Pengalaman Internet yang Lebih Nyaman

Saatnya Coba XL: Pilihan Baru untuk Pengalaman Internet yang Lebih Nyaman

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:25 WIB

Siapa Profesor Solehah Yaacob? Dipecat UIAM Malaysia Buntut Kontroversi Sejarah Melayu

Siapa Profesor Solehah Yaacob? Dipecat UIAM Malaysia Buntut Kontroversi Sejarah Melayu

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:25 WIB

×