-
BEI godok kajian mendalam untuk dukung RPP demutualisasi bursa.
-
BEI komparasi model demutualisasi bursa global demi pasar modal optimal.
-
Demutualisasi pisahkan kepemilikan-keanggotaan, perkuat tata kelola BEI.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang memasuki babak penentuan dalam sejarah pasar modal Tanah Air. Menanggapi amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengenai demutualisasi, Manajemen BEI kini tengah "mengunci diri" untuk menyusun cetak biru perubahan struktural besar-besaran tersebut.
Demutualisasi adalah proses krusial yang akan mengubah wajah BEI dari bursa yang kepemilikannya dipegang oleh para anggota bursa (mutual) menjadi perseroan terbatas dengan kepemilikan yang lebih terbuka dan profesional.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, memastikan bahwa bursa tidak akan gegabah. Pihaknya sedang menyusun kajian mendalam dan komprehensif untuk memastikan transisi ini berjalan mulus dan efektif.
“Terkait RPP tentang demutualisasi bursa efek, masih proses penyusunan kajian untuk mendukung RPP tersebut, termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat demutualisasi berlaku efektif,” ujar Nyoman dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
Langkah paling strategis yang dilakukan BEI adalah tidak hanya berkutat pada kajian internal. Mereka secara aktif melakukan benchmarking ke pasar modal global. Sejumlah model demutualisasi yang diterapkan bursa-bursa sukses di berbagai negara tengah dianalisis untuk menemukan formulasi yang paling ciamik dan sesuai dengan karakteristik unik pasar modal Indonesia.
“Kami sedang melakukan diskusi dan komparasi beberapa model bentuk demutualisasi yang diterapkan di beberapa bursa global yang optimal bagi pasar modal Indonesia,” kata Nyoman.
Komparasi ini penting, mengingat negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan India telah lebih dulu bertransformasi. Pengalaman mereka menunjukkan bahwa demutualisasi mampu memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan membuka ruang bagi pengembangan instrumen pasar modal yang lebih modern, mulai dari derivatif hingga pembiayaan transisi energi.
Dari sisi pemerintah, perubahan ini adalah kunci untuk mengurangi potensi benturan kepentingan. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa pemisahan tegas antara kepemilikan dan keanggotaan akan menjadi fondasi tata kelola yang lebih kuat.
“Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan. Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” jelas Masyita.
Baca Juga: Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis