Dasco Ungkap di Balik Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

M Nurhadi

Rabu, 26 November 2025 | 10:47 WIB
Dasco Ungkap di Balik Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Ilustrasi - Pertemuan empat mata Presiden Prabowo Subianto dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/11/2025). [Sekretaris Kabinet]
baca 10 detik
  • Presiden Prabowo resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi.
  • Keputusan rehabilitasi ini didasari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Komisi III DPR RI setelah melalui kajian hukum mendalam.
  • Rehabilitasi juga diberikan kepada dua pejabat ASDP lain, setelah sebelumnya mereka divonis bersalah terkait kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Keputusan strategis ini diumumkan langsung dari Istana Negara, Jakarta, dan telah diteken oleh Kepala Negara pada Selasa (25/11).

Langkah Presiden ini menuai perhatian publik, mengingat status hukum yang sebelumnya menjerat Ira dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang hadir di Istana Negara, memberikan penjelasan mendalam mengenai latar belakang keputusan Presiden tersebut.

Menurut Dasco, langkah rehabilitasi ini tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan didasari oleh kuatnya aspirasi masyarakat yang masuk ke parlemen.

Aspirasi tersebut secara spesifik disampaikan melalui Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Masyarakat mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat melakukan tinjauan dan kajian ulang terhadap perkara yang menimpa Ira Puspadewi serta beberapa jajaran direksi lainnya.

Menindaklanjuti desakan tersebut, DPR melakukan komunikasi intensif dengan pihak pemerintah. Dari hasil penelaahan bersama, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan untuk menggunakan hak prerogatifnya memberikan rehabilitasi.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah terhadap perkara No 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakpus (Jakarta Pusat),” ucap Dasco, Rabu (26/11/2025).

baca juga

Proses Panjang Kajian Pemerintah dan Pakar Hukum

Di tempat yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi turut mempertegas bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan buah dari rangkaian kajian panjang yang sangat berhati-hati.

Pemerintah, kata Prasetyo, telah menerima gelombang aspirasi masyarakat terkait proses hukum kasus ASDP ini sejak Juli 2024.

Baik pihak legislatif maupun eksekutif mendapatkan banyak masukan yang menilai perlunya pendalaman menyeluruh atas keberlanjutan kasus tersebut.

Kementerian Hukum memainkan peran sentral dalam proses ini dengan melakukan penelaahan mendalam, termasuk melibatkan pandangan dari berbagai pakar hukum untuk memastikan keputusan yang diambil objektif dan sesuai prinsip keadilan.

Setelah surat usulan resmi dari DPR RI diterima, Kementerian Hukum menindaklanjutinya dengan memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo untuk menyetujui rehabilitasi.

Keputusan final diambil dalam rapat terbatas, di mana Presiden menyetujui rekomendasi tersebut.

“Jadi ini permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillahpresiden membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” kata Prasetyo.

Perlu diketahui, rehabilitasi ini tidak hanya diberikan kepada Ira Puspadewi seorang.

Presiden Prabowo juga memulihkan nama baik dua pejabat tinggi ASDP lainnya, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Kilas Balik Kasus dan Vonis Hakim

Keputusan rehabilitasi ini menjadi babak baru setelah sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiga nama tersebut.

Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama usaha, dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada rentang tahun 2019–2022.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Sunoto menyatakan bahwa Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, dengan nilai fantastis mencapai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi tersebut.

Namun, poin penting yang menjadi catatan dalam persidangan adalah majelis hakim menyebut Ira tidak menerima keuntungan pribadi sepeser pun dari transaksi tersebut, sehingga ia tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Dalam perkara yang sama, rekan Ira, yakni Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tindakan mereka saat itu dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Dengan adanya surat rehabilitasi dari Presiden, status hukum dan nama baik ketiga mantan petinggi BUMN ini kini memasuki fase pemulihan sesuai mekanisme undang-undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk

Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk

News | Rabu, 26 November 2025 | 09:47 WIB

Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK

Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK

News | Rabu, 26 November 2025 | 08:02 WIB

'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru

'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru

News | Selasa, 25 November 2025 | 21:01 WIB

Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur

Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur

News | Selasa, 25 November 2025 | 20:46 WIB

Profil Ira Puspadewi yang Dapat Rehabilitasi Prabowo usai Divonis 4,5 Tahun Penjara.

Profil Ira Puspadewi yang Dapat Rehabilitasi Prabowo usai Divonis 4,5 Tahun Penjara.

Bisnis | Selasa, 25 November 2025 | 20:08 WIB

Istana Soal Presiden Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs: Usulan dari DPR

Istana Soal Presiden Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs: Usulan dari DPR

News | Selasa, 25 November 2025 | 19:45 WIB

Prabowo Turun Tangan, Resmi Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs

Prabowo Turun Tangan, Resmi Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs

News | Selasa, 25 November 2025 | 19:12 WIB

Terkini

Gantikan Purbaya, Menkeu Baru Suahasil Jamin Kemenkeu Lebih Solid

Gantikan Purbaya, Menkeu Baru Suahasil Jamin Kemenkeu Lebih Solid

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:13 WIB

Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini

Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini

Bekaci | Selasa, 15 September 2026 | 09:13 WIB

Gol Offside Haaland Disahkan Manchester United Dicurangi, Wasit VAR Dibebastugaskan

Gol Offside Haaland Disahkan Manchester United Dicurangi, Wasit VAR Dibebastugaskan

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 09:09 WIB

RWA dan Stablecoin Jadi Fokus, Bursa Kripto CFX Siapkan Infrastruktur Digital

RWA dan Stablecoin Jadi Fokus, Bursa Kripto CFX Siapkan Infrastruktur Digital

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:03 WIB

Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali

Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali

Bali | Selasa, 15 September 2026 | 09:00 WIB

Memahami Privilege Blindness di Tengah Krisis dan Berita Buruk

Memahami Privilege Blindness di Tengah Krisis dan Berita Buruk

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 09:00 WIB

Kedaulatan Data Jadi Kunci Ketahanan Bisnis UMKM di Era Gempuran AI

Kedaulatan Data Jadi Kunci Ketahanan Bisnis UMKM di Era Gempuran AI

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:58 WIB

Inovasi Aset Digital Berkembang, Bursa Kripto CFX Dorong Ekosistem Syariah

Inovasi Aset Digital Berkembang, Bursa Kripto CFX Dorong Ekosistem Syariah

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:56 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Keriting Melonjak, Bawang Turun

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Keriting Melonjak, Bawang Turun

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:52 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September

Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September

Sulsel | Selasa, 15 September 2026 | 08:50 WIB

×