Prabowo Turun Tangan, Resmi Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs

Selasa, 25 November 2025 | 19:12 WIB
Prabowo Turun Tangan, Resmi Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs
Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry pada Selasa, 25 November 2025.
  • Rehabilitasi diberikan setelah kajian mendalam DPR RI dan usulan dari Kementerian Hukum menyikapi kasus korupsi 2019-2022.
  • Penerima rehabilitasi meliputi Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan petinggi BUMN tersebut.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya.

Keputusan ini menjadi puncak dari polemik kasus dugaan korupsi yang menjerat ketiganya dan telah menjadi perhatian publik sejak penyelidikan dimulai pada Juli 2024.

Pemberian rehabilitasi ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Turut mendampingi Dasco adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujar Dasco.

Selain Ira Puspadewi, rehabilitasi juga diberikan kepada mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Ketiganya sebelumnya terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022.

Kasus ini telah melalui proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di mana pada 20 November 2025, Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Bermula dari Aspirasi dan Kajian Mendalam

Baca Juga: Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN

Langkah Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi bukanlah tanpa alasan. Menurut Dasco, keputusan ini berawal dari berbagai pengaduan dan aspirasi yang diterima oleh DPR RI dari berbagai elemen masyarakat terkait dinamika permasalahan di tubuh BUMN tersebut.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, pimpinan DPR kemudian menugaskan komisi hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang telah menjerat para mantan petinggi ASDP itu.

Hasil kajian inilah yang kemudian menjadi dasar komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah.

"Hasil kajian dari komisi hukum di DPR dibawa dan disampaikan kepada pihak pemerintah untuk menindaklanjuti persoalan kasus ASDP yang menyeret tiga nama mantan direktur tersebut," jelas Dasco.

Dasco menegaskan bahwa surat rehabilitasi untuk ketiga nama tersebut telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan sudah diterbitkan. "Ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden," tegasnya.

Proses di Balik Keputusan Presiden

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI