- Kuasa hukum Ira Puspadewi mendatangi KPK pada Selasa malam (25/11/2025) menanyakan penerimaan surat rehabilitasi dari Presiden.
- Presiden Prabowo telah memberikan rehabilitasi kepada tiga petinggi PT ASDP setelah divonis terkait akuisisi PT JN.
- Keputusan rehabilitasi ini didasari usulan DPR dan kajian intensif dari Menteri Hukum dalam satu minggu terakhir.
Suara.com - Tim kuasa hukum mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo mendatangi Gedung komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mendapat rehabilitasi kepada kliennya.
Soesilo mengatakan, kedatangannya ke KPK ingin menanyakan apakah lembaga antirasuah itu telah menerima salinan Keputusan Presiden Prabowo soal rehabilitasi terhadap kliennya atau belum.
“Tentu kalau sudah menerima surat saya akan menanyakan apakah bisa dilakukan pembebasan malam ini,” jelas Soesilo, Selasa (25/11/2025) malam.
Jika surat tersebut telah diterima oleh KPK, lanjut Soesilo, dirinya sebagai kuasa hukum meminta agar Ira Puspadewi harus segera dipulangkan.
“Kalau KPK sudah menerima harus segera dikeluarkan,” ujarnya.
Soesilo mengaku, usai vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada kliennya, pihak kuasa hukum sama sekali tidak meminta rehabilitasi kepada Pemerintah.
Sejauh ini, lanjut Soesilo, hanya berkonsentrasi terhadap proses hukum lanjutan terhadap vonis kliennya.
“Kami tidak (minta rehabilitasi). Kami hanya konsentrasi di proses hukumnya,” ucapnya.
Soesilo juga mengaku jika mengetahui kliennya mendapat rehabilitasi, setelah membaca pemberitaan di media massa.
Baca Juga: Istana Soal Presiden Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs: Usulan dari DPR
“Tahunya dari pemberitaan tadi,” tandasnya.
Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya, memberikan surat rehabilitasi kepada tiga petinggi PT ASDP, usai divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Adapun ketiga orang tersebut yakni Dirut PT ASDP nonaktif, Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi
Presiden Prabowo Subianto disebut telah menandatangani surat rehabilitasi tersebut setelah melalui proses kajian yang melibatkan berbagai pihak.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah pemerintah menerima surat permohonan dari DPR.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti secara intensif oleh Menteri Hukum dalam kurun waktu satu minggu terakhir.