Penyaluran MinyaKita Bakal Punya Aturan Baru, Intip Bocorannya

Kamis, 27 November 2025 | 12:29 WIB
Penyaluran MinyaKita Bakal Punya Aturan Baru, Intip Bocorannya
Penjual di Kota Makassar mematok harga Minyakita di pasaran jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Pemerintah merevisi Permendag mewajibkan BUMN pangan menyalurkan minimal 35 persen minyak goreng MinyaKita.
  • Revisi aturan distribusi MinyaKita hampir selesai dan diharapkan rampung sebelum periode Nataru diterapkan.
  • Mendag menyatakan harga kebutuhan pokok saat ini relatif terkendali dan stabil menjelang akhir tahun.

Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait pendistribusian MinyaKita. Melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), pemerintah akan mewajibkan BUMN pangan mengambil porsi signifikan dalam penyaluran minyak goreng murah tersebut.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, menjelaskan pemerintah sedang menyelesaikan proses harmonisasi perubahan Permendag terkait distribusi MinyaKita.

Aturan itu nantinya mengatur minimal 35 persen distribusi wajib dilakukan oleh BUMN pangan, yakni Bulog dan ID Food.

Peluncuran Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) 2026 oleh Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso. (Suara.com/Fajar Ramadhan)
Peluncuran Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) 2026 oleh Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso. (Suara.com/Fajar Ramadhan)

"Jadi kebijakan MinyaKita, distribusinya kita sedang merubah Permendag. Penyaluran minyak goreng, ya nanti minimal 35 persen disalurkan oleh BUMN Pangan, yaitu dalam hal ini Bulog dan ID Food," ujar Mendag di Kantor Kemenko Perekonomian yang dikutip Kamis (27/11/2025).

Ia menegaskan bahwa revisi aturan tersebut hampir rampung. Menurutnya, proses harmonisasi yang sempat dilakukan kemarin akan kembali dilanjutkan dalam dua hari ke depan.

"Proses perubahannya sudah hampir selesai, kemarin sudah harmonisasi, dan nanti akan dilanjutkan hari Kamis untuk harmonisasinya," imbuhnya.

Mendag berharap aturan tersebut bisa segera diteken sehingga dapat diterapkan sebelum periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dengan demikian, pasokan MinyaKita di masyarakat dapat lebih terjamin.

"Mudah-mudahan setelah selesai harmonisasi, permendag sudah dapat kami tanda tangani sehingga pada nataru ini distribusi minyak goreng akan lebih baik. Saya kira begitu, terima kasih," kata dia.

Harga Bahan Pangan Stabil

Baca Juga: Bahlil Jamin Stok Minyak Goreng Aman Setelah Program B50 Jalan

Selain membahas MinyaKita, Mendag juga menyinggung kondisi harga kebutuhan pokok jelang pergantian tahun. Ia mengatakan kementeriannya sudah melakukan pemantauan langsung ke sejumlah pasar rakyat dan akan memperkuat koordinasi dengan distributor serta pemasok.

"Kemudian yang kedua, terkait dengan harga kebutuhan sehari-hari kebutuhan pokok, ini menjelang tahun baru, kami sudah melakukan beberapa kali kunjungan ke pasar rakyat, dan juga nanti minggu depan kita akan lakukan koordinasi dengan distributor, dengan pemasok," jelasnya.

Menurut Mendag, harga kebutuhan pokok saat ini relatif stabil. Tidak ada lonjakan yang signifikan, dan sebagian besar berada pada level harga yang diatur pemerintah.

"Dan kami sampaikan kepada teman-teman bahwa harga kebutuhan pokok saat ini relatif terkendali dengan baik," imbuhnya,

Mendag memastikan, pemerintah akan terus menjaga kecukupan pasokan dan memonitor perkembangan harga di lapangan.

"Ya tidak ada harga yang menanjak dan semua rata-rata mendekati harga eceran tertinggi atau harga acuan. Jadi semua cukup stabil ya, kita terus akan pantau mengenai pasokan dan juga kebutuhan-kebutuhan di masyarakat menjelang nataru," pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI