Emiten PPRE Raih Kontrak Baru Bangun Infrastruktur Pertambangan di Halmahera

Achmad Fauzi

Kamis, 27 November 2025 | 16:00 WIB
Emiten PPRE Raih Kontrak Baru Bangun Infrastruktur Pertambangan di Halmahera
Ilustrasi Alat Berat dalam proyek Infrastruktur. [Dok PPRE].
baca 10 detik
  • PT PP Presisi Tbk. (PPRE) meraih kontrak baru di sektor pertambangan milik PT Position di Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara.
  • PPRE akan melaksanakan lingkup pekerjaan utama meliputi clear and grub, pengupasan topsoil, hingga produksi ore.
  • Kontrak baru ini mendukung strategi ekspansi PPRE dan meningkatkan nilai kontrak hingga paruh pertama 2025 menjadi Rp 3,2 triliun.

Suara.com - PT PP Presisi Tbk. (PPRE) mendapatkan kontrak baru dengan menggarap proyek infrastruktur d sektor pertambangan. Adapun, akan mengerjakan sektor pertambangan milik PT Position di Desa Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara.

Dalam proyek tersebut, PPRE akan menangani sejumlah lingkup pekerjaan utama, mulai dari clear and grub, pengupasan topsoil, waste removal, hingga produksi ore limonite dan ore saprolite.

Vice President Corporate Secretary PPRE, Mei Elsa Kembaren, menyampaikan raihan kontrak ini sejalan dengan fokus perusahaan untuk memperluas cakupan bisnis dan meningkatkan kepercayaan pasar.

"Kontrak ini memperkuat langkah kami dalam menghadirkan operasional pertambangan yang efektif, aman, dan berkelanjutan," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Kamis (27/11/2025).

Ilustrasi PT PP Presisi Tbk. (PPRE).
Ilustrasi PT PP Presisi Tbk. (PPRE).

Penambahan kontrak ini tidak hanya memperluas portofolio PPRE di wilayah Indonesia Timur, tetapi juga mendukung strategi ekspansi perusahaan di industri pertambangan nasional.

PPRE pun optimistis bahwa tambahan kontrak ini akan mendorong peningkatan kinerja operasional perusahaan. Komitmen PPRE tetap diarahkan pada penyediaan layanan unggulan berbasis teknologi, manajemen proyek yang terstruktur, serta penerapan standar keselamatan kerja yang ketat.

Selain itu, seluruh aktivitas operasional perusahaan dilakukan secara bertanggung jawab dan sejalan dengan prinsip keberlanjutan yang dijunjung tinggi.

"Dengan dukungan pengalaman dan teknologi, PPRE berkomitmen memberikan hasil terbaik melalui pengelolaan sumber daya yang profesional," imbuhnya.

Adapun, PPRE mencatatkan kontrak baru senilai Rp 3,2 triliun hingga paruh pertama tahun 2025 naik sekitar 60 persen secara year-on-year (YoY) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya senilai Rp 2 triliun.

baca juga

Mayoritas dari kontrak baru tersebut berasal dari segmen jasa pertambangan dan konstruksi, yang menyumbang sekitar 89,58 persen dari total nilai kontrak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bankir Ramal Sektor Pertambangan Bakal Cuan Tahun 2026

Bankir Ramal Sektor Pertambangan Bakal Cuan Tahun 2026

Bisnis | Kamis, 27 November 2025 | 13:04 WIB

Ogah Tanggapi Bandara IMIP, Bahlil: Ada Kementerian Teknis!

Ogah Tanggapi Bandara IMIP, Bahlil: Ada Kementerian Teknis!

Bisnis | Kamis, 27 November 2025 | 10:58 WIB

Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan

Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan

Bisnis | Minggu, 16 November 2025 | 18:49 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×