- Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bebas dari Rutan KPK pada Jumat, 28 November 2025, setelah rehabilitasi Presiden.
- Ira meninggalkan gedung KPK didampingi dua rekannya dan mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pejabat negara.
- Rehabilitasi ini disetujui Presiden berdasarkan usulan DPR setelah menerima banyak aspirasi masyarakat terkait kasus tersebut.
KPK melepaskan Ira setelah merampungkan administrasi surat rehabilitasi yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan presiden ini dinilai sebagai langkah hukum yang signifikan dalam merespons dinamika kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
Latar belakang pemberian rehabilitasi ini sebelumnya telah dijelaskan oleh Dasco.
Tiga hari sebelum pembebasan, tepatnya pada Selasa, 25 November 2025, Dasco mengumumkan bahwa pemerintah telah menyetujui pemulihan nama baik bagi Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Berdasarkan komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata dia, Selasa, 25 November 2025.
Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut, keputusan rehabilitasi ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berdasarkan usulan resmi dari DPR.
Lembaga legislatif menerima banyak aspirasi dan pengaduan dari masyarakat terkait kejanggalan atau dinamika dalam kasus ASDP yang mulai mencuat tajam pada pertengahan tahun 2024.
DPR kemudian meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah eksekutif untuk ditindaklanjuti demi tegaknya keadilan yang substansial.
Baca Juga: Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK